SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) – Tak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gio Dwi Novrian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, menghadirkan 23 saksi dalam sidang lanjutan Yuki Firmanto, yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 di lingkungan Kabupaten Mojokerto.
Adapun 23 saksi itu
terdiri dari 7 (tujuh) Kepala Puskesmas (Kapus), 7 (tujuh) Bendahara, dan 9 (Sembilan)
PPTK yang diperiksa secara bergiliran oleh Hakim Ketua Ratna
Dianing Wulansari SH MH, didampingi Hakim Anggota,
Dr. H Agus Kasiyanto SH MKn dan Darwin Panjaitan SH MH.
Teknis pemeriksaan
diambil alih sepenuhnya oleh majelis hakim agar jalannya pemeriksaan saksi-saksi
bisa berjalan cepat, efektif, dan tidak ada lagi pengulangan pertanyaan yang
diajukan oleh Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum di persidangan.
Mengawali
pertanyaan, Hakim Anggota, Dr. H Agus Kasiyanto
SH MKn bertanya pada 7 Kapus dengan menunjuk Juru Bicara (Jubir) Kapus Soko,
Dadang Hendriyanto, mewakili dari para Kapus. Apakah Kapus membuat perencanaan
tenaga pendampingan di Puskesmas ?
“”Saya tidak membuat
perencanaan tenaga pendamping. Tiba-tiba Puskesmas bekerjasama dengan UB (Universitas
Brawijaya). Sebelumnya, dikumpulkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) , Dr Jatmiko, tentang pendampingan BLUD dari Brawijaya,”
jawab saksi Dadang di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)
Surabaya, Rabu (3/9/2025).
Menurut saksi, pada
akhir tahun Kapus tidak pernah membuat proposal dan tidak merencanakan UB menjadi
pendamping. Untuk tanda tangan kontrak dilakukan setelah bekerja. Sebelum kontrak
diteken, mereka melakukan pendampingan.
“Kami tidak tahu siapa
orangnya dan berapa nilainya,” ujar saksi Dadang yang menyebutkan admin UB,
yakni Novi berhubungan dengan Bendahara. Begitu ada tagihan , langsung dibayarkan
pada tahun 2021 dan 2022.
Dari RAB itu dibayarkan
nominal pendampingan. Tidak ada evaluasi dari pihak Puskesmas. Ada tagihan ,
langsung dibayarkan. Sedangkan yang membuat kontrak dan RAB adalah UB.
Sementara it , saksi
Nurul Agustin (Kapus) menyatakan, bahwa yang membuat kontrak itu semestinya
adalah PPK. Tiba-tiba ada surat, kemudian ditanda tangani begitu saja.
“Tidak ada draft dari UB
yang dirubah oleh Kapus. Dananya terserap semuanya. Untuk tahun 2021 sebesar Rp
91 juta dan tahun 2022 sekitar Rp 84 juta di Kapus Tawang Sari. Untuk tanda
tangan kontrak pada akhir tahun,” ucap saksi.
Seingat saksi, bahwa ada
undangan dari Dinas untuk Kapus-Kapus dan Bendahara di kantor Dinkes. Rapat
dipimpin oleh Kadinkes.
Ditambahkan Nurul, pada
April 2021 ada pendampingan, dengan tenaga pendamping Lukman. Pendampingan dilakukan
untuk bagaimana stok obat yang baik dan benar, membuat laporan keuangan dan
lainnya.
“Adanya pendampingan itu
sangat membantu Puskesmas. Dulu manual, sekarang dilayani by system. Kami
memang butuh pendampingan tersebut,” cetus saksi.
Saksi menerangkan, bahwa
yang mengarahkan adalah Kadinkes, dr Djatmiko untuk menggunakan UB sebagai
pendamping.
Sedangkan 7 Bendahara
mengutarakan, pada awal tahun 2021 aplikasi full terbuka. Namun entah mengapa,
fitur edit menghilang. Karena itulah, puskesmas membutuhkan pendampingan
tersebut.
“Hingga sekarang ini
aplikasi full terbuka. Untuk Puskesmas Suko membayar Rp 116 juta pada tahun 2021.
Dan tahun 2022 membayar tagihan Rp 103,5 juta,” kata saksi Bendahara.
Kini giliran Jaksa Gio
D. Novrian SH bertanya pada seluruh saksi, apakah pernah ketemu Bambang Hariadi,
Ketua PKPAB (Pusat Kajian Pengembangan
Akuntansi dan Bisnis) Universitas Brawijaya ?
“Kami tidak pernah
ketemu dengan Pak Bambang Hariadi,” jawab Kapus dan Bendahara serentak di depan
persidangan.
Kini giliran Ketua Tim
Penasehat Hukum (PH) Yuki Firmanto, yakni Iqbal Shavirul Bharqi SH MH bertanya
pada seluruh saksi, apakah dengan adanya program pendampingan terbantu ?
“Ya, betul Pak. Adanya
program pendampingan itu sangat membantu Puskesmas,” jawab saksi-saksi lagi.
Para saksi mengakui,
bahwa tidak ada komplain secara tertulis dengan adanya pendampingan tersebut.
Kapus dan Bendahara mengatakan, bahwa pembayaran ditransfer ke rekening PKPAB.
Bukan ke Yuki Firmanto.
“Kapus mengirimkan kop
surat dan nomor surat secara sadar dan tanpa adanya paksaan,” jawab para Kapus
kepada Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Yuki Firmanto, yakni Iqbal Shavirul
Bharqi SH MH ketika ditanya perihak mengirim kop surat dan nomoar surat.
Nah setelah pemeriksaan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing Wulansari SH MH, bertanya
pada Yuki Firmanto, apakah ada keberatan dengan keterangan yang disampaikan
saksi-saksi ini ?
“Tidak ada keberatan
Yang Mulia,” jawab Yuki singkat saja, tanpa berkomentar lagi di depan
persidangan.
Sehabis sidang, PH Iqbal
Shavirul Bharqi SH MH mengungkapkan, keterangan saksi-saksi tadi tidak memberatkan
Yuki sama-sekali, karena mereka tidak menerangkan secara langsung dan tidak
bisa menerangkan keterlibatan Yuki di sini (perkara ini).
“Saksi-saksi menerangkan
bahwasanya terhadap pembayaran dilakukan dengan sadar dan tanpa ada paksaan
dari pihak manapun. Dan saksi saksi juga menerangkan, terbantu dengan adanya
program pendampingan yang dilakukan PKPAB
UB. Pada tujuh Puskesmas hari ini memang adalah dibawah naungan Pak Yuki
sebagai pelaksana,” tandasnya.
Namun juga minta pertimbangan majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi dari Puskesmas lain, yang diketuai oleh dua rekan dari Yuki. Bukan Yuki semua yang melakukan pendampingan, namun ada dua orang lagi di bawah PKPAB UB. Dan semua uang masuknya ke rekening PKPAB UB. Bukan ke Pak Yuki. Yuki hanya pelaksana saja. Tidak terlibat apapun, dalam pembuatan , naskah dan apapun itu tidak ada keterlibatan Yuki. Ini diakui oleh seluruh saksi, bahwa tidak ada keterlibatan Yuki,” tukas PH Iqbal SH.
Ini menjadi aneh, kenapa Yuki ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa dalam persidangan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 5,2 miliar ini.
“Ini perlu kita gali lebih dalam untuk menggali fakta yang sebenarnya, siapa
dalang di balik semua ini,” jelasnya.
“Dari fakta persidangan hari ini seharusnya Jaksa juga menjadikan Kapus, Bendahara dan PPTK sebagai tersangka. Karena terbukti hari ini mereka terlibat atas keluarnya nomor dan kop surat dari Puskesmasnya. Dan secara sadar tanpa paksaan termasuk membayarkan invoice yang diajukan pihak PKPAB," katanya. (ded) meskipun adanya dugaan mal-administrasi,” katanya.
0 komentar:
Posting Komentar