SURABAYA (mediasurabayarek.net ) - Sidang lanjutan Erwin Setiawan dan Nurkamto, yang tersandung dugaan perkara korupsi pada program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Reza Ediputra SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, menghadirkan
sebanyak 11 saksi yang diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua Ratna Dianing Wulansari SH MH, didamping 2 (dua) Hakim Anggota, yakni Dr. H Agus Kasiyanto SH MH, MKn, dan Darwin Panjaitan SH
MH di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Rabu (3/9/2025).
Setelah Hakim Ketua
Ratna Dianing SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan
kepada Jaksa Reza SH untuk bertanya pada
saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.
Tanpa buang-buang waktu
lagi, Jaksa Reza SH bertanya pada saksi Andi Maulana (PKBM Untung Suropati)
selaku operator, apakah pernah dikasih uang ?
“Ya, benar. Saya pernah
dapat 2 (dua) kali, Pak. Dikasih suami Umi
Kulsum, katanya dari Erwin Setiawan sebesar Rp 5 juta. Dan dari Erwin yang
langsung diberikan ke saya Rp 5 juta. Jadi totalnya sebesar Rp 10 juta,” jawab
saksi Andi.
Namun begitu, pemberian
sebesar Rp 10 juta itu sudah dikembalikan kepada Kejaksaan Pasuruan. Karena dia tidak ingin ada masalah di kemudian harinya.
Sementara itu, saksi Adi
Purwanto (PKBM Budi Luhur) menyatakan, dana untuk pembelajaran Rp 18,5 juta
diserahkan ke Erwin. Dan ada uang disetorkan ke M.Najib yang totalnya sebesar
Rp 45 juta yang ditranser ke rekening Rofi'i. Transfer dilakukan sebanyak 3
(tiga) kali, yakni Rp 10 juta, Rp 10 juta, dan Rp 25 juta.
Bahkan, saksi Yesi Rosa
(PKBM Budi Luhur) pernah diperintahkan oleh Adi Purwanto untuk memberikan
uang ke Rofi'i, sebesar Rp 10 juta, Rp 10
juta, dan Rp 15 juta.
Kini saksi Adi Purwanto
telah ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Pasuruan sebagai tersangka dalam dugaan
perkara korupsi pada program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten
Pasuruan.
Sementara itu, saksi M.
Najib (Ketua PKBM Sabilul Falah) menyatakan, bahwa dia dikenalkan seorang teman
kepada Rofi'i, katanya punya pengacara hebat. Muncul adanya kesepakatan awal
dari Rofi'i, ditarik Rp 20 juta per PKBM.
“Dipersilahkan transfer
langsung ke rekening Rofi'i. Transfer ke Rofi'i Rp 100 juta dari menggadaikan
mobil. Totanya mencapai Rp 250 juta,” ucapnya.
Najib sendiri juga sudah
ditetapkan sebagai tersangkan oleh pihak Kejaksaan Pasuruan atas dugaan perkara
Program PKBM Kabupaten Pasuruan.
Sedangkan saksi Rofi’i menyebutkan, aliran dana yang terkumpul dari PKBM mengalir ke rekening miliknya. Uang itu untuk Kejaksaan Agung dan uang keamanan. Najib itu masih keluarga dari Rofi’i. Dan Rofi’I membantu mencarikan pengacara.
Total uang yang masuk ke
Rofi’i sebesar Rp 606 juta, kini menjadi tanggungjawabnya sebagai penampung.
Uang itu untuk pengacara, Denny Setiawan yang akan membantunya. Kabarnya untuk
menyelesaikan perkara di Kejaksaan. Rinciannya uang dari PKBM Rp 480 juta dan
sisanya Rp 126 juta dari Najib.
“Insya Allah pada 15
September nanti, uang itu akan saya kembalikan ke Kejaksaan. Saya telah membuat surat pernyataan,”
ujar Rofi’i lagi.
Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Nurkamto, yakni Sueb Efendi SH -- selaku Ketua BPC Peradin Pasuruan -- bertanya pada saksi Adi Purwanto, apakah
ditunjuk sebagai Ketua Forum Komunikasi PKBM yang dikendalikan dan diketahui
oleh Kepala Dinas (Kadis) ?
“Ya, benar Pak. Juga ada
potongan sebesar 5 persen. Terkumpul Rp 200 juta per tahun. Sepanjang tahun
2022 hingga 2024 terkumpul Rp 800 juta,” jawab saksi Adi.
Ketika Hakim Anggota ,
Darwin Panjaitan SH bertanya pada Adi Purwanto, apakah ada setoran uang ke
Nurkamto ?
“Tidak ada setor uang ke
Nurkamto. Saya jaminkan sertifikat ke Kejaksaan (untuk pengembalian kerugian
negara),” jawab Adi lagi.
Nah setelah pemeriksaan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing Wulansari SH MH bertanya
pada Nurkamto, apakah ada pertanyaan dan tanggapan atas keterangan saksi-saksi
ini ?
“Tidak ada Yang Mulia,
saya rasa cukup,” jawab Nurkamto singkat saja di depan persidangan.
Mendengar hal ini, majelis
hakim mengutarakan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 10 September 2025
mendatang, dengan agenda mendengarkan pendapat ahli dan Inspektorat.
Sehabis sidang, Penasehat
Hukum (PH) Nurkamto, yakni Sueb Efendi SH—selaku Ketua BPC Peradin Pasuruan—mengungkapkan,
saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini adalah saksi dari Erwin
Setiawan, bukannya saksi dari Nurkamto.
Akan tetapi, masih ada
hubungan 2 (dua) saksi yakni M. Najib dan Adi Purwanto. Karena ada keterkaitan
struktur FK PKBM. Untuk M . Najib dan Adi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Salah satu saksi dari
20 orang yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya, Boiman memberikan kesaksian
di depan majelis hakim, memang memunculkan nominal Rp 15 juta dikasihkan ke
Nurkamto. Nurkamto sendiri, ingat-ingat lupa. Tetapi, uang itu sudah
dikembalikan oleh Nurkamto. Pertama diperiksa Kejaksaan, uang itu sudah
dikembalikan,” tukasnya.
Jadi, lanjut Sueb Effendi
SH, sudah tidak ada kerugian negara sama-sekali. Nurkamto didakwa Jaksa karena
memberikan password Kementerian. Sedangkan Erwin Setiawan diperintah oleh
Kepala Dinas Pendidikan. Erwin masuk ke operator itu karena perintah Kepala Dinas,
Hasbullah.
Kalau Nurkamto diperbantukan
sebagai operator , otomatis dia harus memberikan , karena perintah dari Kepala Dinas.
Sebenarnya kewenangan Nurkamto itu sudah sesuai SOP, karena dia menjalankan
perintah dari Kepala Dinas.
“Peranan Nurkamto sangat
kecil, sedangkan peranan Erwin Setiawan yang paling besar dan dominan. Jaksa
kemarin waktu memeriksa 20 orang saksi, menunjukkan catatan dari Kepala Dinas,
bahwa Erwin diperbantukan di situ. Ada apa ini ?,” tukasnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar