728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 03 September 2025

    PH Sueb Efendi SH : "Peranan Nurkamto Sangat Kecil, Sudah Tidak Ada Kerugian Negara Sama - Sekali"

      



    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Sidang lanjutan Erwin Setiawan dan Nurkamto, yang tersandung dugaan perkara  korupsi pada program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Ediputra SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, menghadirkan sebanyak 11 saksi yang diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua  Ratna Dianing Wulansari SH MH, didamping 2 (dua) Hakim Anggota, yakni Dr. H Agus  Kasiyanto SH MH, MKn, dan Darwin Panjaitan SH MH di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Rabu (3/9/2025).

    Setelah Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa Reza SH  untuk bertanya pada saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.

    Tanpa buang-buang waktu lagi, Jaksa Reza SH bertanya pada saksi Andi Maulana (PKBM Untung Suropati) selaku operator, apakah pernah dikasih uang ?

    “Ya, benar. Saya pernah dapat 2 (dua) kali, Pak. Dikasih suami  Umi Kulsum, katanya dari Erwin Setiawan sebesar Rp 5 juta. Dan dari Erwin yang langsung diberikan ke saya Rp 5 juta. Jadi totalnya sebesar Rp 10 juta,” jawab saksi Andi.

    Namun begitu, pemberian sebesar Rp 10 juta itu sudah dikembalikan kepada Kejaksaan Pasuruan. Karena dia tidak ingin ada masalah di kemudian harinya. 

    Sementara itu, saksi Adi Purwanto (PKBM Budi Luhur) menyatakan, dana untuk pembelajaran Rp 18,5 juta diserahkan ke Erwin. Dan ada uang disetorkan ke M.Najib yang totalnya sebesar Rp 45 juta yang ditranser ke rekening Rofi'i. Transfer dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, yakni Rp 10 juta, Rp 10 juta, dan Rp 25 juta.

    Bahkan, saksi Yesi Rosa (PKBM Budi Luhur) pernah diperintahkan oleh Adi Purwanto untuk memberikan uang  ke Rofi'i, sebesar Rp 10 juta, Rp 10 juta, dan Rp 15 juta.

    Kini saksi Adi Purwanto telah ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Pasuruan sebagai tersangka dalam dugaan perkara korupsi pada program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan.

    Sementara itu, saksi M. Najib (Ketua PKBM Sabilul Falah) menyatakan, bahwa dia dikenalkan seorang teman kepada Rofi'i, katanya punya pengacara hebat. Muncul adanya kesepakatan awal dari Rofi'i, ditarik Rp 20 juta per PKBM.

    “Dipersilahkan transfer langsung ke rekening Rofi'i. Transfer ke Rofi'i Rp 100 juta dari menggadaikan mobil. Totanya mencapai Rp 250 juta,” ucapnya.

    Najib sendiri juga sudah ditetapkan sebagai tersangkan oleh pihak Kejaksaan Pasuruan atas dugaan perkara Program PKBM Kabupaten Pasuruan.



    Sedangkan saksi Rofi’i menyebutkan, aliran dana yang terkumpul dari PKBM mengalir ke rekening miliknya. Uang itu untuk Kejaksaan  Agung dan uang keamanan. Najib itu masih keluarga dari Rofi’i. Dan Rofi’I membantu mencarikan pengacara.

    Total uang yang masuk ke Rofi’i sebesar Rp 606 juta, kini menjadi tanggungjawabnya sebagai penampung. Uang itu untuk pengacara, Denny Setiawan yang akan membantunya. Kabarnya untuk menyelesaikan perkara di Kejaksaan. Rinciannya uang dari PKBM Rp 480 juta dan sisanya Rp 126 juta dari Najib.

    “Insya Allah pada 15 September nanti, uang itu akan saya kembalikan ke Kejaksaan. Saya telah membuat surat pernyataan,” ujar Rofi’i lagi.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Nurkamto, yakni Sueb Efendi SH -- selaku Ketua BPC Peradin Pasuruan -- bertanya pada saksi Adi Purwanto, apakah ditunjuk sebagai Ketua Forum Komunikasi PKBM yang dikendalikan dan diketahui oleh Kepala Dinas (Kadis) ?

    “Ya, benar Pak. Juga ada potongan sebesar 5 persen. Terkumpul Rp 200 juta per tahun. Sepanjang tahun 2022 hingga 2024 terkumpul Rp 800 juta,” jawab saksi Adi.

    Ketika Hakim Anggota , Darwin Panjaitan SH bertanya pada Adi Purwanto, apakah ada setoran uang ke Nurkamto ?

    “Tidak ada setor uang ke Nurkamto. Saya jaminkan sertifikat ke Kejaksaan (untuk pengembalian kerugian negara),” jawab Adi lagi.

    Nah setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing Wulansari SH MH bertanya pada Nurkamto, apakah ada pertanyaan dan tanggapan atas keterangan saksi-saksi ini ?

    “Tidak ada Yang Mulia, saya rasa cukup,” jawab Nurkamto singkat saja di depan persidangan.

    Mendengar hal ini, majelis hakim mengutarakan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 10 September 2025 mendatang, dengan agenda mendengarkan pendapat ahli dan Inspektorat.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Nurkamto, yakni Sueb Efendi SH—selaku Ketua BPC Peradin Pasuruan—mengungkapkan, saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini adalah saksi dari Erwin Setiawan, bukannya saksi dari Nurkamto.

    Akan tetapi, masih ada hubungan 2 (dua) saksi yakni M. Najib dan Adi Purwanto. Karena ada keterkaitan struktur FK PKBM. Untuk M . Najib dan Adi sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

    “Salah satu saksi dari 20 orang yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya, Boiman memberikan kesaksian di depan majelis hakim, memang memunculkan nominal Rp 15 juta dikasihkan ke Nurkamto. Nurkamto sendiri, ingat-ingat lupa. Tetapi, uang itu sudah dikembalikan oleh Nurkamto. Pertama diperiksa Kejaksaan, uang itu sudah dikembalikan,” tukasnya.

    Jadi, lanjut Sueb Effendi SH, sudah tidak ada kerugian negara sama-sekali. Nurkamto didakwa Jaksa karena memberikan password Kementerian. Sedangkan Erwin Setiawan diperintah oleh Kepala Dinas Pendidikan. Erwin masuk ke operator itu karena perintah Kepala Dinas, Hasbullah.

    Kalau Nurkamto diperbantukan sebagai operator , otomatis dia harus memberikan , karena perintah dari Kepala Dinas. Sebenarnya kewenangan Nurkamto itu sudah sesuai SOP, karena dia menjalankan perintah dari Kepala Dinas.

    “Peranan Nurkamto sangat kecil, sedangkan peranan Erwin Setiawan yang paling besar dan dominan. Jaksa kemarin waktu memeriksa 20 orang saksi, menunjukkan catatan dari Kepala Dinas, bahwa Erwin diperbantukan di situ. Ada apa ini ?,” tukasnya. (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Sueb Efendi SH : "Peranan Nurkamto Sangat Kecil, Sudah Tidak Ada Kerugian Negara Sama - Sekali" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas