SURABAYA
(mediasurabayarek.net ) - Syarat utama untuk dapat mengakses berbagai
layanan kesehatan yang dijamin dalam Program JKN adalah status kepesertaan yang
aktif.
Kepala BPJS Kesehatan
Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin mengimbau seluruh peserta untuk rutin
memeriksa status keaktifan kepesertaan guna mencegah penolakan layanan di
fasilitas kesehatan akibat tunggakan iuran atau kendala administrsi lainnya.
“Masyaraat, khususnya
warga Kota Surabaya, perlu rutin memeriksa status keaktifan kepesertaan JKN.
Jangan sampai saat sakit dan sudah berada di rumah sakit baru sadar bahwa sataus
kepesertaannya ternyata tidak aktif. Kondisi seperti ini tentu dapat
menimbulkan persoalan yang cukup serius dan berpotensi menghambat proses
pelayanan yang dibutuhkan,” ucap Hernina.
Hernina mengatakan,
kepesertaan JKN yang aktif juga memberikan rasa aman dan tenang, khususnya ketika
menghadapai kondisi darurat atau penyakit yang memerlukan penanganan segera.
Apabila status
kepesertaan nonaktif karena memiliki tunggaan dapat melakukan pembayaran
melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa dikenaan
denda iuran akibat keterlambatan.
“Meskipun peserta JKN
telah melunasi tunggaan iuran dan kepesertaannya kembali aktif, apabila dalam
jangka waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta menjalani
rawat inap, maka akan dikenakan denda pelayanan,” ujarnya.
Perhitungan besaran
denda pelayanan rawat inap yakni sebesar lima persen dari biaya paketINA-CBGs
berdasarkam diagnose awal dikalikan jumlah bulan tertunggak.
Jumlah bulan tertungga
yang dihitung maksimal adalaj 12 bulan serta besar denda maksimal Rp 20 juta,”
cetus Hernina.
Pengurusan denda pelayanan
dilakukan melalui loket informasi dan pengaduan di rumah sakit. Petugas Pemberi
Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) akan menghitung besaran denda rawat
inap berdasarkan diagnose awal dari dokter penanggungjawab.
Setelah itu peserta dapat melunasinya melalui kanal
pembayaran yang tersedia, lalu menyerahkan bukti pembayaran kembali kepada
petugas.
“Peserta JKN diberikan kemudahan
untu rutin cek status kepesertaan melalui aplikasi mobile JKN. Melalui aplikasi
tersebut, masyarakat dapat memantau keaktifan kepesertaan, mengakses berbagai
informasi layanan, serta memanfaatkan fitur-fitur lain yang membantu memastikan
pelayanan kesehatan dapat diterima secara optimal dan tanpa kendala administratif,”
jelasnya.
Tidak hanya aplikasi
mobile JKN, status keaktifan kepesertaan juga dapat dipantauu melalui layanan WhatsApp
Pandawa di nomor 0811-8165-165. Sehingga peserta dapat memperoleh informasi secara cepat dan mudah melalui
ponsel.
Namun apabila
peserta tetap ingin mendapatkan layanan
tatap muka dengan petugas, mereka dapat mengunjungi layanan BPJS keliling atau
Mal Pelayanan Publik (MPP) di Siola.
Sementara itu, Budi Santoso
(45) peserta yang terdaftar pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas II, mengungkapan rasa syukurnya karena
telah menjadi peserta JKN ketia harus menjalani rawat inap.
Menurutnya, program JKN
memberikan perlindungan yang nyata dalam
berbagi aspek, terutama dari sisi finansial.
Ia menambahkan,sakit
bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja, sehingga alangah baiknya
mempersiapan diri sebelum musibah datang. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar