728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 27 November 2025

    BPJS Kesehatan Himbau Peserta Rutin Cek Status JKN

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.net ) -  Syarat utama untuk dapat mengakses berbagai layanan kesehatan yang dijamin dalam Program JKN adalah status kepesertaan yang aktif.

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin mengimbau seluruh peserta untuk rutin memeriksa status keaktifan kepesertaan guna mencegah penolakan layanan di fasilitas kesehatan akibat tunggakan iuran atau kendala administrsi lainnya.

    “Masyaraat, khususnya warga Kota Surabaya, perlu rutin memeriksa status keaktifan kepesertaan JKN. Jangan sampai saat sakit dan sudah berada di rumah sakit baru sadar bahwa sataus kepesertaannya ternyata tidak aktif. Kondisi seperti ini tentu dapat menimbulkan persoalan yang cukup serius dan berpotensi menghambat proses pelayanan yang dibutuhkan,” ucap Hernina.

    Hernina mengatakan, kepesertaan JKN yang aktif juga memberikan rasa aman dan tenang, khususnya ketika menghadapai kondisi darurat atau penyakit yang memerlukan penanganan segera.

    Apabila status kepesertaan nonaktif karena memiliki tunggaan dapat melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa dikenaan denda iuran akibat keterlambatan.

    “Meskipun peserta JKN telah melunasi tunggaan iuran dan kepesertaannya kembali aktif, apabila dalam jangka waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta menjalani rawat inap, maka akan dikenakan denda pelayanan,” ujarnya.

    Perhitungan besaran denda pelayanan rawat inap yakni sebesar lima persen dari biaya paketINA-CBGs berdasarkam diagnose awal dikalikan jumlah bulan tertunggak.

    Jumlah bulan tertungga yang dihitung maksimal adalaj 12 bulan serta besar denda maksimal Rp 20 juta,” cetus Hernina.

    Pengurusan denda pelayanan dilakukan melalui loket informasi dan pengaduan di rumah sakit. Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) akan menghitung besaran denda rawat inap berdasarkan diagnose awal dari dokter penanggungjawab.

    Setelah itu  peserta dapat melunasinya melalui kanal pembayaran yang tersedia, lalu menyerahkan bukti pembayaran kembali kepada petugas.

    “Peserta JKN diberikan kemudahan untu rutin cek status kepesertaan melalui aplikasi mobile JKN. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memantau keaktifan kepesertaan, mengakses berbagai informasi layanan, serta memanfaatkan fitur-fitur lain yang membantu memastikan pelayanan kesehatan dapat diterima secara optimal dan tanpa kendala administratif,” jelasnya.

    Tidak hanya aplikasi mobile JKN, status keaktifan kepesertaan juga dapat dipantauu melalui layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811-8165-165. Sehingga peserta dapat memperoleh  informasi secara cepat dan mudah melalui ponsel.

    Namun apabila peserta  tetap ingin mendapatkan layanan tatap muka dengan petugas, mereka dapat mengunjungi layanan BPJS keliling atau Mal Pelayanan Publik (MPP) di Siola.

    Sementara itu, Budi Santoso (45) peserta yang terdaftar pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)  kelas II, mengungkapan rasa syukurnya karena telah menjadi peserta JKN ketia harus menjalani rawat inap.

    Menurutnya, program JKN memberikan perlindungan  yang nyata dalam berbagi aspek, terutama dari sisi finansial.

    Ia menambahkan,sakit bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja, sehingga alangah baiknya mempersiapan diri sebelum musibah datang. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: BPJS Kesehatan Himbau Peserta Rutin Cek Status JKN Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas