728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 29 November 2025

    Pelepasan Hak Atas Tanah Sudah Sesuai Prosedur, Nafiaturrohmah Tidak Mendapatkan Keuntungan Sama - Sekali.

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Nafiaturrohmah SH Mkn (Notaris) dan Winarto (anggota DPRD Ngawi dari Golkar), yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan lahan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng, Ngawi, pada tahun 2023, kini memasuki babak saling menjadi saksi, sekaligus pemeriksaan terdakwa.

    Giliran pertama yang diperiksa adalah Nafiaturrohmah SH Mkn (Notaris), di hadapan Hakim Ketua Irlina SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Prasetya Nitisasmito SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi.

    “Silahkan Jaksa bertanya pada saksi Nafi—panggilan akrab Nafiaturrohmah—yang berkaitan dengan dakwaan,” pinta majelis hakim kepada Jaksa di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Jum’at  (28/11/2025).

    Jaksa Reza Prasetya SH bertanya pada Nafi, apakah saksi kenal dengan Andrew, Direktur PT GFT Indonesia Investment ?

    “Ya, saya kenal dengan Andrew pak Jaksa. PT GFT Indonesia tertarik melakukan investasi di Desa Geneng dan membentuk tim fasilitator pada Juli 2023. Andrew merencanakan menggunakan jasa saya (selaku notaris) untuk pengurusan peralihan hak atas tanah,” jawab Nafi.

    Andrew yang datang ke kantor Nafi dan tidak pernah menemaninya. Bahkan Andrew sempat menyatakan bahwa sudah koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

    Kendati Heri Sugito sempat menyampaian ada proses pembelian lahan di Desa Geneng, namun tidak ada kelanjutannya. Waktu Kadesnya, Subandono. Dan tim pertama ini gagal.

    Lantas Bupati menghubungi Winarto untuk membantu pengadaan lahan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng tersebut.  Lalu, Andrew dan Winarto bertemu di Hotel Gunting Asri.  Andrew ketemu dengan Winarto dan Romli di sana. Intinya, mereka akan melanjutkan  proses pengadaan lahan itu.

    Winarto menjadi fasilitator atas perintah dari Bupati. Tim kedua ini, terlihat ada perkembangan atau progress, berupa pengumpulan dokumen pemilik lahan, berupa sertifikat dan KTP.

    Staf dari Nafi, yakni Alfaroki mengambil dokumen ke pemilik lahan. Ada 101 bidang tanah untuk SHM dan sisanya wakaf. Disampaikan ke Andrew, sejak Winarto menjadi facilitator ada progress atau perkembangan positif. Lantas, dibuatkan akta kuasa jual yang dibuat oleh notaris. Harapannya, agar tidak sampai gagal lagi.

    “Penerima kuasa  menghadap notaris, namun tidak menyebutkan harga. Pemilik lahan membuat kuasa jual dan bisa dilakukan penandatanganan. Tidak ada masalah dan blokir dari BPN. Klir and klin,” ucap Nafi.

    Selaku penerima kuasa adalah Erika dan pemberi ganti rugi atas tanah adalah Tuan Johnson. Nilai ganti rugi sebesar Rp 350 ribu per meternya. Ini sesuai keterangan dari Winarto dan Andrew. Perihal harga tanah bervariasi sesuai luas lahan. Misalnya Sono, petani, lahannya dihargai Rp 660 juta.

    Untuk proses pembayaran lahan pada 27 Nopember 2023 kepada para petani, yang diatur oleh tim fasilitator. Nafi tidak tahu hal ini, karena tidak hadir ketika dilakukan pembayaran itu.

    “Saya tidak terlibat dengan tim fasilitator dan PT GFT Indonesia,” tegas Nafi di depan persidangan.

    Dijelaskannya, Roki (Alfaroki) yang mengambil sertifikat yang sudah terkumpul. Sedangkan sumber uang berasal dari PT GFT Indonesia sekitar Rp 91 miliar.

    Gara-gara warga atau petani belum mau menyerahkan sertifikat asli. Lantas, Andrew meminta bantuan bantuan Nafi untuk membuka rekening penampungan, atas nama Nafi. 

    Pada 23 Nopember 2023, pentransferan uang pertama sebesar Rp 87,135 miliar. Dan kedua, ditransfer lagi Rp 4,34 miliar. Jadi total uang yang ditransfer senilai Rp 91 miliar.

    “Saya transfer seluruh uang itu kepada Winarto di Bank Jatim senilai Rp 91 miliar,” ujar Nafi.

    Hal ini dibenarkan oleh Winarto yang menyatakan seluruh uang itu ditransfer kepada dirinya. “Memang benar, seluruh uang itu ditransfer ke saya. Namun demikian, tidak ada uang yang diberikan ke Nafi sama-sekali,” cetus Winarto, ketika ditanyai oleh majelis hakim mengenai aliran dana di persidangan.

    Dalam kesempatan itu, Nafi mengutarakan, bahwa pihaknya melakukan cek lahan dan sesuai nilai pasar dan wajar. Untuk pembayaran Bea Perolehan  Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan nilai total sebesar Rp 3,3 miliar. Sedangan pajak penjualan sekitar Rp 1,5 miliar dari rekening Winarto.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Heru Nugroho SH.MH bertanya pada Nafi, apa dasar pengenaan BPHTB ?

    “Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Obyek Pajak (NOP). Untuk pelepasan hak atas tanah sesuai Perbup No.19 Tahun 2021,” jawab Nafi.

    Kembali PH Heru Nugroho SH bertanya pada Nafi, apakah mendapatkan keuntungan dari perkara ini ?

    “Saya tidak mendapatkan keuntungan sama-sekali. (Dalam perkara ini) Pemberi kuasa tidak ada yang merasa dirugikan,” jawab Nafi.

    Ketika Winarto diperiksa sebagai saksi, menerangkan bahwa ada permintaan dari penukar tanah dengan menggunakan jasa appraisal, yang menilai tanahnya berkisar dari harga Rp 200 ribu sampai Rp 220 ribu per meter. Tukar guling wakaf, tidak ada pihak yang keberatan, karena tanah pengganti lebih luas.

    Nah, setelah saling menjadi saksi dan sekaligus terdakwa. Hakim Ketua Irlina SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan dan pendapat ahli pada Selasa, 16 Desember 2025 mendatang.

    Sehabis sidang, PH Heru Nugroho SH mengungkapan, perihal tukar guling (pengganti) tanah wakaf itu sudah klir dan klin (clear and clean). Sedangkan untuk pelepasan hak atas tanah itu sudah sesuai prosedur.

    “Untuk perkara ini, Nafi tidak mendapatkan keuntungan sama-sekali. Untuk jasa notaris saja, belum dibayar,” tukasnya. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pelepasan Hak Atas Tanah Sudah Sesuai Prosedur, Nafiaturrohmah Tidak Mendapatkan Keuntungan Sama - Sekali. Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas