SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Nafiaturrohmah SH Mkn (Notaris) dan Winarto (anggota DPRD Ngawi dari Golkar), yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan lahan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng, Ngawi, pada tahun 2023, kini memasuki babak saling menjadi saksi, sekaligus pemeriksaan terdakwa.
Giliran pertama yang
diperiksa adalah Nafiaturrohmah SH Mkn (Notaris), di hadapan Hakim Ketua Irlina
SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Prasetya Nitisasmito SH dari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi.
“Silahkan Jaksa bertanya
pada saksi Nafi—panggilan akrab Nafiaturrohmah—yang berkaitan dengan dakwaan,”
pinta majelis hakim kepada Jaksa di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Jum’at (28/11/2025).
Jaksa Reza Prasetya SH
bertanya pada Nafi, apakah saksi kenal dengan Andrew, Direktur PT GFT Indonesia
Investment ?
“Ya, saya kenal dengan
Andrew pak Jaksa. PT GFT Indonesia tertarik melakukan investasi di Desa Geneng
dan membentuk tim fasilitator pada Juli 2023. Andrew merencanakan menggunakan
jasa saya (selaku notaris) untuk pengurusan peralihan hak atas tanah,” jawab
Nafi.
Andrew yang datang ke
kantor Nafi dan tidak pernah menemaninya. Bahkan Andrew sempat menyatakan bahwa
sudah koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Kendati Heri Sugito
sempat menyampaian ada proses pembelian lahan di Desa Geneng, namun tidak ada
kelanjutannya. Waktu Kadesnya, Subandono. Dan tim pertama ini gagal.
Lantas Bupati
menghubungi Winarto untuk membantu pengadaan lahan pabrik mainan PT GFT
Indonesia Investment di Desa Geneng tersebut.
Lalu, Andrew dan Winarto bertemu di Hotel Gunting Asri. Andrew ketemu dengan Winarto dan Romli di
sana. Intinya, mereka akan melanjutkan
proses pengadaan lahan itu.
Winarto menjadi
fasilitator atas perintah dari Bupati. Tim kedua ini, terlihat ada perkembangan
atau progress, berupa pengumpulan dokumen pemilik lahan, berupa sertifikat dan KTP.
Staf dari Nafi, yakni
Alfaroki mengambil dokumen ke pemilik lahan. Ada 101 bidang tanah untuk SHM dan
sisanya wakaf. Disampaikan ke Andrew, sejak Winarto menjadi facilitator ada progress
atau perkembangan positif. Lantas, dibuatkan akta kuasa jual yang dibuat oleh notaris.
Harapannya, agar tidak sampai gagal lagi.
“Penerima kuasa menghadap notaris, namun tidak menyebutkan
harga. Pemilik lahan membuat kuasa jual dan bisa dilakukan penandatanganan.
Tidak ada masalah dan blokir dari BPN. Klir and klin,” ucap Nafi.
Selaku penerima kuasa
adalah Erika dan pemberi ganti rugi atas tanah adalah Tuan Johnson. Nilai ganti
rugi sebesar Rp 350 ribu per meternya. Ini sesuai keterangan dari Winarto dan
Andrew. Perihal harga tanah bervariasi sesuai luas lahan. Misalnya Sono,
petani, lahannya dihargai Rp 660 juta.
Untuk proses pembayaran
lahan pada 27 Nopember 2023 kepada para petani, yang diatur oleh tim
fasilitator. Nafi tidak tahu hal ini, karena tidak hadir ketika dilakukan
pembayaran itu.
“Saya tidak terlibat
dengan tim fasilitator dan PT GFT Indonesia,” tegas Nafi di depan persidangan.
Dijelaskannya, Roki
(Alfaroki) yang mengambil sertifikat yang sudah terkumpul. Sedangkan sumber uang
berasal dari PT GFT Indonesia sekitar Rp 91 miliar.
Gara-gara warga atau petani belum mau menyerahkan sertifikat asli. Lantas, Andrew meminta bantuan bantuan Nafi untuk membuka rekening penampungan, atas nama Nafi.
Pada 23 Nopember 2023,
pentransferan uang pertama sebesar Rp 87,135 miliar. Dan kedua, ditransfer lagi
Rp 4,34 miliar. Jadi total uang yang ditransfer senilai Rp 91 miliar.
“Saya transfer seluruh
uang itu kepada Winarto di Bank Jatim senilai Rp 91 miliar,” ujar Nafi.
Hal ini dibenarkan oleh Winarto yang menyatakan seluruh uang itu ditransfer kepada dirinya. “Memang benar,
seluruh uang itu ditransfer ke saya. Namun demikian, tidak ada uang yang
diberikan ke Nafi sama-sekali,” cetus Winarto, ketika ditanyai oleh majelis
hakim mengenai aliran dana di persidangan.
Dalam kesempatan itu,
Nafi mengutarakan, bahwa pihaknya melakukan cek lahan dan sesuai nilai pasar
dan wajar. Untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) dengan nilai total sebesar Rp 3,3 miliar. Sedangan pajak
penjualan sekitar Rp 1,5 miliar dari rekening Winarto.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Heru Nugroho SH.MH bertanya pada Nafi, apa dasar pengenaan
BPHTB ?
“Dasar pengenaan BPHTB
adalah Nilai Obyek Pajak (NOP). Untuk pelepasan hak atas tanah sesuai Perbup No.19
Tahun 2021,” jawab Nafi.
Kembali PH Heru Nugroho
SH bertanya pada Nafi, apakah mendapatkan keuntungan dari perkara ini ?
“Saya tidak mendapatkan
keuntungan sama-sekali. (Dalam perkara ini) Pemberi kuasa tidak ada yang merasa
dirugikan,” jawab Nafi.
Ketika Winarto diperiksa
sebagai saksi, menerangkan bahwa ada permintaan dari penukar tanah dengan
menggunakan jasa appraisal, yang menilai tanahnya berkisar dari harga Rp 200
ribu sampai Rp 220 ribu per meter. Tukar guling wakaf, tidak ada pihak yang
keberatan, karena tanah pengganti lebih luas.
Nah, setelah saling menjadi
saksi dan sekaligus terdakwa. Hakim Ketua Irlina SH MH mengatakan, sidang akan
dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan dan pendapat ahli pada Selasa,
16 Desember 2025 mendatang.
Sehabis sidang, PH Heru
Nugroho SH mengungkapan, perihal tukar guling (pengganti) tanah wakaf itu sudah
klir dan klin (clear and clean). Sedangkan untuk pelepasan hak atas tanah itu
sudah sesuai prosedur.
“Untuk perkara ini, Nafi
tidak mendapatkan keuntungan sama-sekali. Untuk jasa notaris saja, belum
dibayar,” tukasnya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar