728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 27 November 2025

    Keterangan 7 Saksi Menguntungkan Saka, Yang Dikerjakan Saka Pradana Putra Telah Sesuai Prosedur

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net )  – Sebanyak 7 (tujuh) saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ponorogo, dalam sidang lanjutan Saka Pradana Putra, yang tersandung dugaan perkara kredit fiktif BRI Ponorogo.

    Ketujuh saksi itu diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH, didampingi Hakim Anggota, Dr. Agus Kasihan SH MKn, dan Darwin Pandjaitan SH, di ruang  Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (26/11/2025).

    Adapun ketujuh saksi itu adalah Heri Widodo, Adinda, Moh Agung Wiharmanto, Niken Citra Dewi, Ermani, Nani, dan Eko Yuli Setyawan.

    Hakim Anggota, Dr. Agus Kasihan SH MKn, bertanya pada saksi Adinda (nasabah BRI), berapa kredit pinjaman yang saudara ajukan ?

    “Saya mengajukan Rp 30 juta, namun dikasih pinjaman sebesar Rp 50 juta. Nah, setelah pencairan kredit, saya mendapatkan Rp 30 juta dan Saka Rp 20 juta. (Katanya) untuk keperluan istrinya di Malang. Saya memberikan agunan berupa BPKB sepeda motor N Max seharga Rp 22 juta. Saya sendiri, tidak ada usaha,” jawab saksi Adinda dengan lugas.

    Kembali majelis hakim bertanya pada saksi, berapa angsuran pinjaman kredit saudara saksi per bulannya ?

    “Saya ngangsur sebesar Rp 980 ribu per bulan. Hingga kini belum lunas. Pembayaran angsuran secara auto debet. Sedangkan Saka mengangsur lewat saya sebesar Rp 400 ribu per bulan. Sebelumnya lancar-lancar saja,” jawab saksi lagi.

    Sementara itu, saksi Heri Widodo (jasa pengurusan dokumen) menyatakan, bahwa Nasrul meminta tolong kepadanya untuk pembuatan  KTP 5 (lima) orang . Data-data dari Nasrul yang di WA ke saksi. Lantas, diteruskan ke operator (Dispendukcapil)  Bagus Nugroho.

    Untuk pembuatan satu KTP, saksi mendapatkan Rp 100 ribu dari Nasrul. Kemudian dibagi dua dengan Bagus. Masing-masing mendapatkan Rp 50 ribu.

    “Pembuatan KTP hanya mengganti alamatnya. Sedangkan fotonya tetap. Katanya untuk keperluan melamar pekerjaan,” ucapnya.

    Sedangkan saksi Moh. Agung mengutarakan, katanya untuk keperluan kerja, minta KTP teman adik yang dipakai, yakni Ahmad Jauhar. Diminta data KTP dan KK dan akhirnya Ahmad Jauhar kreditnya cair Rp 50 juta.

    Di tempat yang sama, saksi Niken, Yunan, Nanik , dan Eko mengaku, rumahnya difoto, tanpa seijin dan sepengetahuannya. Mengetahui rumahnya difoto, diberitahu oleh pihak Kejaksaan.

    Bahkan saksi Niken mengatakan, pihaknya pernah didatangi oleh Risma, pegawai BRI di rumahnya. Risma sempat bertanya, apakah mengajuan pinjaman BRI. Niken pun menjawab, bahwa dia tidak mengajukan pinjaman ke BRI.


                               


    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Irawan Sukma SH  bertanya pada saksi Niken, apakah pagar rumahnya tertutup ?

    “Pagar rumah saya tidak pernah tertutup. Setelah adanya kejadian ini, rumah ditutup. Saya tidak pernah berkomunikasi dengan Saka,” jawab saksi.

    Kembali PH Irawan SH bertanya pada Heri, apakah pernah berkomunikasi dengan Saka ?

    “Saya tidak pernah berkomunikasi dengan Saka sama-sekali,” jawab saksi Heri dengan nada serius.

    Ditambahkan Adinda , bahwa dari awal sampai permasalahan ini , pembayaran angsuran Saka terbilang tertib dan lancar. Kayaknya sudah 10 kali angsuran dan lancar.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH mengatakan, bahwa sidang akan dilanjutkan dan masih pemeriksaan saksi, pada Rabu, 17 Desember 2025 mendatang.

    “Sidang ditunda 2 (dua) minggu lagi, karena saya ada pelatihan. Dengan demikian sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” ujarnya seraya mengetukkan palunya sebanyak tiga kali sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, PH Irawan Sukma SH mengungkapkan, keterangan ketujuh saksi kali ini menguntungkan pihak Saka Pradana Putra.

    “Betul, keterangan 7 saksi menguntungkan Saka. Seperti keterangan Adinda dan Niken yang sudah terbiasa open-house (rumah terbuka). Jadi, siapa saja bisa masuk rumah. Sedangan Nanik, rumahnya tetapi tidak terkunci. Berarti siapa pun bisa masuk. Tetapi, khusus untuk Yunan atau Tepos, karena rumah selalu terkunci. Mohon maaf, pasti ada seseorang yang mengkondisikan. Yang mengkondisikan adalah  Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lete (DPO)," cetus PH Irawan SH. 

    Ketika Saka Pradana Putra diperiksa di Kejaksaan memang dia tidak tahu apa-apa. Hanya dihubungi by (lewat) WA dengan nama Daniel Sakti Kusuma Wijaya untuk dibantu pencairan KUR.

    Jadi, orang-orang itu disetting oleh Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lette. Setelah adanya kelengkapan administrasi, baru melakuan on the spot. Selama kelengkapan dokumen  tidak lengkap, Saka tidak mau melakukan on the spot.

    “Sekarang sistem online kan nge-link. Lewat aplikasi BRI yang namanya BRI spot yang ada di HP khusus yang diberikan BRI Pasar Pon, itu setiap WA (mengirim data) berupa KTP, KK, dan SKU itu dicek dulu. Begitu sesuai, baru mau on the spot. Jadi, yang dikerjaan oleh Saka Pradana Putra telah sesuai prosedur,” ungkapnya. (ded) 



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan 7 Saksi Menguntungkan Saka, Yang Dikerjakan Saka Pradana Putra Telah Sesuai Prosedur Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas