SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) - Sidang Ganjar Siswo Pramono, Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Setelah Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
“Ada berapa saksi yang Jaksa hadirkan hari ini, yang agendanya adalah pemeriksaan pokok perkara,” tanya majelis hakim kepada Jaksa Ririn Indrawati SH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (25/11/2025).
Jaksa Ririn SH langsung menjawab pertanyaan majelis hakim tersebut, dari sekian banyak saksi yang dipanggil, tidak ada yang hadir di persidangan.
“Mohon maaf Yang Mulia. Dari saksi-saksi yang kami panggil, tidak ada yang hadir. Mohon minta waktu satu minggu lagi untuk memanggil saksi-saksi itu kembali,” pinta Jaksa Ririn SH dengan penuh harap.
Tak lama berselang, giliran majelis hakim bertanya pada Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Adhiguna A. Herwindha SH LL.M, untuk meminta tanggapannya, atas penundaan pemeriksaan saksi di persidangan pada hari itu. Dan tampaknya, PH Adhiguna SH tidak keberatan atas penundaan sidang tersebut.
“Kami mencabut pernyataan pada sidang sebelumnya, pada Selasa (11/11/2025) lalu, yang menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Namun, sekarang mau mengajukan eksepsi,” ucap Adhiguna SH LL.M.
Untuk menyusun dan membuat eksepsi, Penasehat Hukum memohon diberikan waktu selama satu minggu. Pengajuan eksepsi ini, karena dakwaan Penuntut Umum yang sudah dibacakan ketika sidang, ternyata tidak jelas.
“Kami mengajukan eksepsi karena dakwaan Jaksa tidak jelas,” ujar Adhiguna SH. LL.M.
Alasan berubah pikiran, disampaikan
oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Adhiguna
A. Herwindha SH LL.M, setelah dilakuan rapat internal.
Sebelumnya, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH mempermasalahkan dakwaan menjadi satu perkara gratifikasi dan TPPU yang menjerat Ganjar Siswo Pranowo.
“Kami baru pertama kali
ini melihat satu dakwaan ada dua perkara. Perkara 167 dan 168 sama, subyek dan
obyek sama. Dakwaan sama,” cetus majelis hakim I Made Yuliada SH MH.
Dijelaskannya, surat
dakwaan seharusnya mengikat satu perbuatan pidana. Baru kali ini, majelis hakim
menjumpai surat dakwaan memuat dua surat dakwaan. Ada kejanggalan dengan
dakwaan Jaksa ini.
“Yang janggal kepala
dakwaan, dua menjadi satu. Surat dakwaan seharusnya mengikat satu, bukan dua,”
tutur I Made Yuliada SH MH.
Hal yang sama diajukan
pula oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martina Peristyanti SH MBA dan Ririn Indrawati
SH mengajuan renvoi atas dakwaan Ganjar Siswo Pramono. Surat dakwaan Ganjar
Siswo ST MT, telah diperbaiki Penuntut Umum dan diserahkan kepada majelis hakim
Pengadilan TIPIKOR Surabaya.
“Alasan renvoi, karena
ada perbedaan nomor dakwaan, namun materi sama Yang Mulia,” kata Ririn SH.
Perbaikan dakwaan yang
pernah dibacakan pada sidang Selasa, 11 Nopember 2025 lalu, itu hanya pada nomor perkara, tidak termasuk materinya.
Keliru nomor perkara saja, kalau gratifikasi nomornya 168 dan TPPU nomornya
167.
Karena subyek dan obyek
perkara nomor 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby dan 168/Pid.Sus-TP/2025/PN Sby. Mengingat
surat dakwan sama, majelis hakim I Made Yuliada SH mengaku heran.
“Kalau pengacara eksepsi
lebih enak lagi. Namun, ini tidak mengajukan eksepsi,” celetuknya pada sidang
sebelumnya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar