SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Tak terasa sidang lanjutan Suharyono, Mastur Hudi, Andi Winata, Tukilan, dan Hadi Kamisworo, yang tersandung dugaan perkara korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 1,4 miliar tahun 2022 di Kota Blitar, sudah sampai pada tahap pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dilakukan oleh Penasehat Hukum (PH) -nya masing-masing.
Yang pertama yang mendapatkan giliran untuk membacakan pledoinya, adalah Penasehat Hukum (PH) Suharyono, yakni DR. Supriarno SH. MH.
"Silahkan PH Suharyono untuk membacakan pledoinya," pinta Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (24/12/2025).
Dalam pledoinya, Penasehat Hukum (PH) Suharyono, yakni DR. Supriarno SH. MH memohon kepada majelis hakim yang menangani dan mengadili perkara agar membebaskan Suharyono dari tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pledoi kami meluruskan ada kesalahan fatal yang dilakukan oleh JPU. Satu, JPU menyembunyikan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Ini fatal karena mengikat secara keperdataan," ujarnya.
Fatal yang kedua, yang disembunyikan JPU adalah dana hibah yang disetujui dan disahkan pada tahun 2021. Sehingga harus segera dilaksanakan.
Nah, pada saat disahkan dan dilaksanakan pada Februari 2022, peraturan yang berlaku pada saat itu, adalah Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021, dan telah dilaksanakan.
Namun, JPU mendasarkan pada Peraturan Menteri Tahun 2022, yang disahkan dan berlaku pada 10 Juni Tahun 2022 saat sudah dilaksanakannya proyek tersebut. Ini kan fatal namanya.
"Ini sangat prinsipil, mana mungkin hukum itu berlaku surut. Peraturan tahun 2022 menghakimi suatu kegiatan proyek yang dikerjakan pada awal tahun 2022. Kan nggak mungkin hukum berlaku surut," ucap PH DR. Supriarno SH. MH .
Suharyono selaku Kepala Dinas, dan Pengguna Anggaran, ternyata telah sesuai dengan azas hukum administrasi yang baik. Terhadap tuntutan Jaksa ini, tidak ada penyalahgunaan wewenang. Yang ada adalah pelaksanaan administrasi pemerintahan yang dilaksanakan secara baik dan benar.
Dan ketiga, lanjut DR Supriarno SH MH, yang lebih fatal lagi adalah tidak ada bukti yang dihadapkan majelis hakim adanya mens-rea dari Suharyono. Konsekuensinya, harus dituntut bebas, atau tidak diperkarakan.
"Oleh karena itu , kami sebagai Penasehat Hukum memohonkan kepada majelis hakim untuk membebaskan Suharyono ,setidak-tidaknya melepaskan. Berdasarkan pasal 191 ayat (1) atau pasal 191 ayat (2) KUHAP," cetusnya.
Perihal temuan BPK, rekomendasinya sudah dilaksanakan dengan baik. Berarti beretikad untuk memenuhi rekomendasi tersebut.
Dan unsur setiap orang yang dengan tujuan, itu juga dimanipulasi. Menjadi setiap orang dengan tujuan. Frasa "yang" sebagai penghubung ini dihilangkan , sehingga kehilangan makna. Kehilangan tujuan hukum itu dibuat.
Setiap orang yang dengan tujuan, berarti satu kesatuan. Mensyaratkan adanya mens-rea. Setiap orang yang dengan tujuan ini, siapa yang melakukan korupsi , kan ada di dalam kehendak bebas si penerima hibah.
Sehingga unsur setiap orang yang dengan tujuan ini, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu unsur-unsur yang lain, tidak perlu dibuktikan.
"Namun demikian, kami sebagai Penasehat Hukum juga menganalisis yuridis dengan unsur- unsur yang lain. Tetapi intinya, bukan terdakwa. Atau Suharyono tidak memenuhi syarat unsur setiap orang yang dengan tujuan itu. Kami minta dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan," kata DR Supriarno SH MH.
Dan setelah itu, pembacaan pledoi dilakukan secara bergiliran oleh Penasehat Hukum (PH) dari Mastur Hudi, Andi Winata, Tukilan, dan Hadi Kamisworo.
Inti pledoi dari mereka ini, meminta dibebaskan dan diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Juga dalam pledoi pribadinya, mohon dibebaskan oleh majelis hakim, karena menjadi tulang punggung keluarga.
Nah, seusai PH DR. Supriarno SH. MH dan PH lainnya membacakan pledoinya dan dirasakan sudah cukup. Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan Replik dari Penuntut Umum pada Senin , 1 Desember 2025 mendatang.
"Tolong Jaksa , replik dilakukan pada Senin (1/12/2025) pagi ya. Dan tidak ada lagi penundaan," pinta majelis hakim lagi.
Dengan demikian, sidang dinyatakan majelis hakim telah selesai dan ditutup, seraya mengetukkan palunya sebanyak tiga kali sebagai pertanda telah berakhir sudah. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar