728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 25 November 2025

    Eko Memang Layak Dibebaskan

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan Eko (Direktur PT Kembang Kenongo Property)--sekaligus pengembang Perumahan Griyo Sono Indah--,  Ali Nasikin (Mantan Kades Sidokerto), Samiun (Ketua Tim 9 Penjualan Aset Tanah), dan Kastain (kontraktor),   yang tersandung dugaan perkara korupsi penjualan  tanah asset milik Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

    Kini memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh  Tim Penasehat Hukum (PH) masing-masing, yang digelar di  ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKor) Surabaya, Senin (24/11/2025).

    Setelah Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Penasehat Hukum (PH) untuk membacakan pledoinya.

    "Silahkan PH membacaan pledoinya, tolong dibaca yang pokok-pokoknya saja ya," pinta majelis hakim.

    Dalam pledoinya, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Eko, yakni Naen Soeryono SH MH menyatakan, memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat memberian rasa keadilan kepada Eko, dan apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

    "Memohon dengan segala hormat kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan memutus yang amarnya, menyatakan Eko tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.

    Menurut Naen SH, apabila majelis hakim berpendapat lain,mohon agar Eko dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, dengan mempertimbangan hal-hal yang meringanan terdakwa.

    "Menyatakan barang bukti berupa Uang Pengganti sah diterima sebanyak Rp 425 juta dan membebaskan Eko dari sisa uang pengganti yang tertuang dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dan membebankan biaya perkara kepada negara. Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.," ujarnya.

    Dengan mengutip kata-kata Nabi Muhammad SAW, "Menghukum dalam keraguan adalah dosa" di dunia , hukum juga dikenal dalam keadaan "In Dubio Pro Reo" adalah jika terjadi keragu-raguan apakah Eko salah atau tidak, maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa.

    Dipaparkan Naen SH, bahwa Eko adalah pembeli yang beretikad baik, tidak dapat dipidana dan harus dilindungi sesuai hukum yang ada. Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Eko dengan pasal 2 Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, adalah batal demi hukum.

    Berdasarkan fakta dalam persidangan, tidak ada alat bukti, baik bukti saksi dan bukti surat yang menyataan Eko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana , sebagaimana tindak pidana  yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam tuntutannya yakni pasal 2 Jo pasal 18 UU TIPIKOR.

    Justru fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Eko  hanyalah sebagai seorang korban , yang karena niat baiknya melakukan sebuah pengembangan usaha. Namun kini dipersalahkan karena adanya persekongkolan pihak lain yang kini berdampak kepada Eko, baik secara materiil maupun moril.

    Bahwa tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni pidana penjara selama 7 (tujuh) adalah suatu tuntutan  yang tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak mempunyai rasa kemanusiaan bagi Eko dan bagi keluarganya. 

    Berdasarkan fakta persidangan, terungkap Eko hanyalah sebagai korban buruknya sistem dan oknum yang ada di lingkup pemerintahan desa Sidokerto.

    Bahwa tujuan dan fungsi hukum pidana tidak semata-mata memberikan pembalasan kepada seseorang yang melakukan tindak pidana. 

    Dalam perkembangannya mengenal namanya Hukum Pidana Modern, yang menitikberatkan bahwa hukum pidana  bertujuan memberikan pembinaan  kepada seseorang yang melakukan tindak pidana agar ke depannya, dia tidak mengulangi lagi perbuatan pidana tersebut. 

    "Dengan demikian secara logika hukum, Eko hanyalah sebagai seorang korban yang karena ketidak fahamannya terhadap kondisi yang sebenarnya. Sehingga saat ini menghadapi tuntutan yang berat setara dengan seorang koruptor kakap," cetus Naen SH.

    Dalam kesempatan itu, Naen SH mengutarakan hal-hal yang meringankan Eko, yakni sudah ada niat baik dengan mengembalikan Uang Pengganti kepada negara.

    Eko belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan usaha perumahan, dan sebelumnya adalah usaha peti mati untuk korban covid, yang tujuan utamanya adalah mencari usaha baru agar dapat usaha baru agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga dan rumah tangga. 

    Eko dalam menjual kavling dan rumah, belum mendapat keuntungan sesuai yang disampaikan dalam isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dengan alasan harga jual kavling itu sangat beragam dan tidak sama antara user yang satu dengan yang lain.

    Eko tidak memiliki niat jahat untuk melakukan perbuatan tindak pidana, seperti yang dituduhkan kepada terdakwa. Bersifat kooperatif selama persidangan berlangsung dan berkelakuan baik selama berada di dalam tahanan. (ded) 





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Eko Memang Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas