728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 02 Desember 2025

    Tiga Saksi Sebut Empat Terdakwa, Tidak Pernah Menerima Aliran Dana dari Penyalahgunaan Keuangan Rusunawa.

                                

                                  


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Ir. Sulaksono (periode 2008- 2011 dan 2018-2021) , Dwidjo Prawito (2012-2014), Ir. Agoes Boedi Tjahjono MT, (Mantan Kadis PU Th, 2015-2017) , dan Dr.Heri Soesanto (Plt. Kadis Perkim dan Tata Ruang 2022), yang tersandung dugaan perkara menyalahgunaan keuangan Rusunawa Tambak Sawah, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kini agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisnu SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Ada 3 (tiga) saksi yang diperiksa secara marathon, yakni Moh, Zen Anis (Kabid Aset BPAD Kab. Sidoarjo), Sunaryo (Pj. Kades Tambak Sawah), dan Komari (Sekretaris Tambak Sawah).

    Setelah Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH membuka sidang dan terbuka untuk  umum, langsung memerintahkan Jaksa bertanya pada saksi satu per satu.

    “Silahkan Jaksa untuk bertanya pada saksi yang berkaitan dengan dakwaan saja ya,” pinta majelis hakim di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Senin (1/12/2025).

    Tanpa buang-buang waktu lagi, Jaksa Kisnu bertanya pada saksi Moh. Zen Anis , apakah saudara mengetahui adanya perjanjian  antara desa dan Pemerintah Kabupaten (Pemab) Sidoarjo ?

    “Ya, saya tahu Pak Jaksa. Tanah di atas rusunawa Tambak Sawah itu adalah milik Pemdes. Dan sekarang pengelolaannya diambil alih oleh Dinas Perkim. Ada anggaran sewa rusunawa untuk desa," jawab saksi Moh. Zen Anis.

    Yang menjadi tugas saksi adalah melakukan rekonsiliasi pencatatan asset sampai pengelolaan BUMD dan administrasinya. Setiap 3 (tiga) bulan terhadap pengelolaan asset bangunan dan gedung rusunawa milik Pemkab, yang dilakukan Dinas Permukiman dan Cipta Karya). Pencatatan dengan aplikasi mulai 2020. Bisa dilakukan OPD

    Sementara itu, saksi Sunaryo (Pj. Kades Tambak Sawah) menyatakan, tanah rusunawa itu milik Pemkab dan sudah bersertifikat. Hal ini ada dalam Peraturan Desa (Perdes) Tambak Sawah.

    Sedangkan saksi Komari (Sekdes) menyebutkan, pengelolaan rusunawa Tambak Sawah, Ketuanya adalah Bambang Sumarsono , yang kemudian mengundurkan diri. Lantas, diganti Gatot dan diganti sementara oleh Supriyo.

    “Ada MoU (Perjanjian Penandatanganan) antara Bupati Win Hendarso dan Tarmudji (Kades). Yang mengelola keuangan adalah pengelola. Jika Kades butuh uang minta ke pengelola . Ada uang yang dipinjamkan ke orang lain. Namun, ada yang tidak mengembalikan uang,” ucapnya.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) dari Ir. Sulaksono dan Dwidjo Prawito, yakni Nizar Fikri SH bertanya pada saksi Moh. Zen Anis, dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) apakah ada tanda tangan Kepala Dinas Perkim dan Tata Ruang Cipta Karya ?

    “ Tidak ada tanda tangan Kepala Dinas (Kadis).  Setahu saya Kadis sebagai pengguna  barang sudah melakukan kewajiban dan kewenangan dengan baik,” jawab Moh, Zen.

    Kembali PH Fikri SH bertanya pada saksi Komari dan Sunaryo, apakah pernah membaca MoU yang ditandatangani oleh Bupati dan Kades  Tarmudji ?

    “Ya , saya pernah membaca MoU itu, tidak ada tanda tangan Sulaksono,” jawab kedua saksi singkat saja, namun mengakui Tim Inspektorat pernah ke rusunawa untuk pengawasan setiap tahun.

    Setahu saksi, bahwa Kadis tidak pernah minta-minta sesuatu kepada pengelola rusunawa Tambak Sawah.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 15 Desember 2025 mendatang, dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum.

    Sehabis sidang, PH Fikri SH mengatakan, pihaknya menggali keterangan tiga saksi ini, status barang (rusunawa) itu seperti apa. Mulai dari perjanjian Kerjasama awal 2006 sampai 2022, historikalnya seperti apa.

    “Dalam perjanjian kerjasama tersebut, jelas dan tegas bahwa yang menandatangani perjanjian itu adalah Bupati Win Hendarso  dan Kades Tarmudji. Kalau tidak ada tanda tangan dari Bupati dan Kades, maka dipastikan perjanjian itu tidak akan pernah ada. Jadi, permasalahan ini tidak akan pernah ada,” cetusnya.

    Dalam fakta sidang tadi, 3 saksi  menegaskan dan menjelaskan, bahwa keempat terdakwa, itu tidak pernah menerima aliran dana dari penyalahgunaan keuangan dan pengelolaan rusunawa.

    PKS itu berjenjang , baik tahun 2006 maupun 2010, yang tanda tangan adalah pihak pertama, Bupati dan pihak kedua adalah Pemdes. Di situ, diwajibkan pengelola rusunawa punya kewajiban untuk melaporkan secara berkala kepada Bupati dan Kades. Tidak ada mewajibkan melaporkan kepada Kadis. Tidak ada klausula itu. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tiga Saksi Sebut Empat Terdakwa, Tidak Pernah Menerima Aliran Dana dari Penyalahgunaan Keuangan Rusunawa. Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas