SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Ir. Sulaksono (periode 2008- 2011 dan
2018-2021) , Dwidjo Prawito (2012-2014), Ir. Agoes Boedi Tjahjono MT, (Mantan
Kadis PU Th, 2015-2017) , dan Dr.Heri Soesanto (Plt. Kadis Perkim dan Tata
Ruang 2022), yang tersandung dugaan perkara menyalahgunaan keuangan Rusunawa
Tambak Sawah, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)
Surabaya.
Kini agendanya adalah
pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisnu SH
dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Ada 3 (tiga) saksi yang diperiksa
secara marathon, yakni Moh, Zen Anis (Kabid Aset BPAD Kab. Sidoarjo), Sunaryo
(Pj. Kades Tambak Sawah), dan Komari (Sekretaris Tambak Sawah).
Setelah Hakim Ketua Ni
Putu Sri Indayani SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memerintahkan Jaksa bertanya
pada saksi satu per satu.
“Silahkan Jaksa untuk
bertanya pada saksi yang berkaitan dengan dakwaan saja ya,” pinta majelis hakim di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Senin
(1/12/2025).
Tanpa buang-buang waktu
lagi, Jaksa Kisnu bertanya pada saksi Moh. Zen Anis , apakah saudara mengetahui
adanya perjanjian antara desa dan Pemerintah
Kabupaten (Pemab) Sidoarjo ?
“Ya, saya tahu Pak Jaksa. Tanah di atas rusunawa Tambak Sawah itu adalah milik Pemdes. Dan sekarang pengelolaannya diambil alih oleh Dinas Perkim. Ada anggaran sewa rusunawa untuk desa," jawab saksi Moh. Zen Anis.
Yang menjadi tugas saksi adalah melakukan rekonsiliasi pencatatan asset sampai pengelolaan BUMD dan administrasinya. Setiap 3 (tiga) bulan terhadap pengelolaan asset bangunan dan gedung rusunawa milik Pemkab, yang dilakukan Dinas Permukiman dan Cipta Karya). Pencatatan dengan aplikasi mulai 2020. Bisa dilakukan OPD
Sementara itu, saksi
Sunaryo (Pj. Kades Tambak Sawah) menyatakan, tanah rusunawa itu milik Pemkab dan sudah bersertifikat. Hal ini ada dalam Peraturan Desa (Perdes) Tambak Sawah.
Sedangkan saksi Komari
(Sekdes) menyebutkan, pengelolaan rusunawa Tambak Sawah, Ketuanya adalah
Bambang Sumarsono , yang kemudian mengundurkan diri. Lantas, diganti Gatot dan
diganti sementara oleh Supriyo.
“Ada MoU (Perjanjian
Penandatanganan) antara Bupati Win Hendarso dan Tarmudji (Kades). Yang
mengelola keuangan adalah pengelola. Jika Kades butuh uang minta ke pengelola .
Ada uang yang dipinjamkan ke orang lain. Namun, ada yang tidak mengembalikan
uang,” ucapnya.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) dari Ir. Sulaksono dan Dwidjo Prawito, yakni Nizar Fikri SH bertanya
pada saksi Moh. Zen Anis, dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) apakah ada tanda
tangan Kepala Dinas Perkim dan Tata Ruang Cipta Karya ?
“ Tidak ada tanda tangan
Kepala Dinas (Kadis). Setahu saya Kadis sebagai
pengguna barang sudah melakukan kewajiban
dan kewenangan dengan baik,” jawab Moh, Zen.
Kembali PH Fikri SH bertanya
pada saksi Komari dan Sunaryo, apakah pernah membaca MoU yang ditandatangani
oleh Bupati dan Kades Tarmudji ?
“Ya , saya pernah
membaca MoU itu, tidak ada tanda tangan Sulaksono,” jawab kedua saksi singkat
saja, namun mengakui Tim Inspektorat pernah ke rusunawa untuk pengawasan setiap
tahun.
Setahu saksi, bahwa Kadis
tidak pernah minta-minta sesuatu kepada pengelola rusunawa Tambak Sawah.
Nah, setelah pemeriksaan
saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH menyatakan,
sidang akan dilanjutkan pada Senin, 15 Desember 2025 mendatang, dengan agenda
masih pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum.
Sehabis sidang, PH Fikri
SH mengatakan, pihaknya menggali keterangan tiga saksi ini, status barang
(rusunawa) itu seperti apa. Mulai dari perjanjian Kerjasama awal 2006 sampai
2022, historikalnya seperti apa.
“Dalam perjanjian kerjasama
tersebut, jelas dan tegas bahwa yang menandatangani perjanjian itu adalah Bupati
Win Hendarso dan Kades Tarmudji. Kalau
tidak ada tanda tangan dari Bupati dan Kades, maka dipastikan perjanjian itu
tidak akan pernah ada. Jadi, permasalahan ini tidak akan pernah ada,” cetusnya.
Dalam fakta sidang tadi,
3 saksi menegaskan dan menjelaskan, bahwa keempat terdakwa, itu
tidak pernah menerima aliran dana dari penyalahgunaan keuangan dan pengelolaan
rusunawa.
PKS itu berjenjang , baik
tahun 2006 maupun 2010, yang tanda tangan adalah pihak pertama, Bupati dan pihak
kedua adalah Pemdes. Di situ, diwajibkan pengelola rusunawa punya kewajiban untuk
melaporkan secara berkala kepada Bupati dan Kades. Tidak ada mewajibkan melaporkan
kepada Kadis. Tidak ada klausula itu. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar