SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) - Sidang lanjutan Ganjar Siswo Pramono, Mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, kini memasuki babak pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Penasehat Hukum (PH).
Selepas Hakim Ketua I
Made Yuliada SH MH membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, mempersilahkan PH untuk membacakan eksepsi
yang pokok-pokoknya saja.
Dalam eksepsinya, PH
Ilhamsyah SH didampingi Soetomo SH Mhum menyatakan, memohon agar majelis hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) perkara a qup pada Pengadilan Negeri Surabaya agar berkenan untuk memutuskan, menerima
eksepsi /keberatan dari Tim PH Ganjar
Siswo Pramono ST.
“Menyatakan surat
dakwaan Nomor:
PDS-06/M.5.10/Ft.1/08/2025 tanggal 1 Oktober 2025 tidak dapat diterima, atau
setidak-tidaknya menyatakan surat
dakwaan Jaksa gugur. Menyatakan
membebaskan Ganjar Siswo Pramono dari
tahanan,” ucapnya di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Selasa (2/12/2025).
Memulihkan harkat
martabat dan nama baik Ganjar Siswo Pramono, dan membebankan seluruh biaya
perkara ini kepada negara. Atau jika
majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menurut Ilhamsyah SH dan
Soetomo SH, setelah membaca, mencermati dan meneliti secara seksama isi/ materi
surat dakwaan PDS-06/M.5.10/Ft.1/08/2025 tanggal 1 Oktober 2025, dalam perkara
a quo dan surat dakwaan Nomor PDS-05/M.5.10/Ft.1/08/2025
tanggal 1 Oktober 2025 , dalam perkara
Nomor 168/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby.
Maka dapat ditemukan
fakta hukum bahwa subyek, obyek,
peristiwa, dan rumusan-rumusan pasal dalam
surat dakwaan Nomor PDS-06/M.5.10/Ft.1/08/2025 tanggal 1 Oktober 2025,
dan surat dakwaan Nomor PDS-05/M.5.10/Ft.1/08/2025 tanggal 1 Oktober 2025 adalah
sama atau serupa/identik.
Bahwa fakta yang
terungkap di persidangan tersebut menunjukkan
adanya persamaan materi/isi surat
dakwaan PDS-06/M.5.10/Ft.1/08/2025 tanggal 1 Oktober 2025, dengan surat
dakwaan Nomor PDS-05/M.5.10/Ft.1/08/2025
tanggal 1 Oktober 2025.
Sehingga berdasaran
fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa
selain mendakwa terdakwa., terkait
dengan dugaan tindak pidana gratifikasi
dan TPPU pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya tahun 2016-2022 berdasarkan
surat dakwaan Nomor PDS-06/M.5.10/Ft.1/08/2025 tanggal 1 Oktober 2025
pada perkara a quo.
Penuntut Umum juga telah mendakwa terdakwa., terkait dengan dugaan tindak pidana gratifikasi dan TPPU pada Dinas PU Bina Marga
dan Pematusan Pematusan Kota Surabaya tahun 2016-2022, berdasarkan surat
dakwaan PDS-05/M.5.10/Ft.1/08/2025 tanggal 1 Oktober 2025 di perkara Nomor 168/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby.
Hal ini aan menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum dalam proses pembuktian dan pengambilan Keputusan yang akan dihadapi oleh Penuntut Umum dan majelis hakim.
Dakwaan atau tindak pidana manakah yang akan dibuktikan di antara keduanya. Apakah dakwaan dalam perkara
a quo atau dakwaan dalam perkara Nomor 168/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby
?
Konsekuensi logis yang akan
timbul adalah terjadinya penuntutan
ganda terhadap terdakwa. Dan pada akhirnya akan menciptakan 2 (dua) putusan
yang berbeda terhadap subyek, obyek, dan perbuatan yang sama.
Proses penuntutan dan
produk putusan hakim seperti itu, tidak
dimungkinkan dan tidak dibenarkan secara hukum, serta mencederai rasa keadilan bagi terdakwa. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar