728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 03 Desember 2025

    Surat Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum, Membebaskan Ganjar Siswo Pramono Dari Tahanan

      


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) -  Sidang lanjutan Ganjar Siswo Pramono, Mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, kini memasuki babak pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Penasehat Hukum (PH).

    Selepas Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum,  mempersilahkan PH untuk membacakan eksepsi yang pokok-pokoknya saja.

    Dalam eksepsinya, PH Ilhamsyah SH didampingi Soetomo SH Mhum menyatakan, memohon agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) perkara a qup pada Pengadilan  Negeri Surabaya  agar berkenan untuk memutuskan, menerima eksepsi /keberatan dari Tim PH  Ganjar Siswo Pramono  ST.

    “Menyatakan surat dakwaan  Nomor: PDS-06/M.5.10/Ft.1/08/2025 tanggal 1 Oktober 2025 tidak dapat diterima, atau setidak-tidaknya  menyatakan surat dakwaan Jaksa  gugur. Menyatakan membebaskan  Ganjar Siswo Pramono dari tahanan,” ucapnya di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Selasa (2/12/2025).

    Memulihkan harkat martabat dan nama baik Ganjar Siswo Pramono, dan membebankan seluruh biaya perkara ini kepada negara.  Atau jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

    Menurut Ilhamsyah SH dan Soetomo SH, setelah membaca, mencermati dan meneliti secara seksama isi/ materi surat dakwaan PDS-06/M.5.10/Ft.1/08/2025 tanggal 1 Oktober 2025, dalam perkara a quo dan surat dakwaan  Nomor PDS-05/M.5.10/Ft.1/08/2025 tanggal 1 Oktober 2025 , dalam perkara  Nomor 168/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby.

    Maka dapat ditemukan fakta hukum  bahwa subyek, obyek, peristiwa, dan rumusan-rumusan pasal dalam  surat dakwaan Nomor PDS-06/M.5.10/Ft.1/08/2025 tanggal 1 Oktober 2025, dan surat dakwaan Nomor PDS-05/M.5.10/Ft.1/08/2025 tanggal 1 Oktober 2025 adalah sama atau serupa/identik.

    Bahwa fakta yang terungkap di persidangan tersebut menunjukkan  adanya persamaan materi/isi surat  dakwaan PDS-06/M.5.10/Ft.1/08/2025 tanggal 1 Oktober 2025, dengan surat dakwaan  Nomor PDS-05/M.5.10/Ft.1/08/2025 tanggal 1 Oktober 2025.

    Sehingga berdasaran fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa  selain mendakwa terdakwa., terkait  dengan dugaan tindak pidana  gratifikasi dan TPPU pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan  Pematusan Kota Surabaya tahun 2016-2022  berdasarkan  surat dakwaan Nomor PDS-06/M.5.10/Ft.1/08/2025 tanggal 1 Oktober 2025 pada perkara a quo.



    Penuntut Umum juga telah mendakwa terdakwa., terkait dengan dugaan tindak pidana  gratifikasi dan TPPU pada Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pematusan Kota Surabaya tahun 2016-2022, berdasarkan surat dakwaan PDS-05/M.5.10/Ft.1/08/2025 tanggal 1 Oktober 2025 di perkara Nomor 168/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby.

    Hal ini aan menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum  dalam proses pembuktian dan pengambilan Keputusan yang akan  dihadapi oleh Penuntut Umum dan majelis hakim. 

    Dakwaan atau tindak pidana manakah yang akan dibuktikan  di antara keduanya. Apakah dakwaan dalam perkara a quo atau dakwaan dalam perkara  Nomor 168/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby ?

    Konsekuensi logis yang akan timbul  adalah terjadinya penuntutan ganda terhadap terdakwa. Dan pada akhirnya akan menciptakan 2 (dua) putusan yang berbeda terhadap subyek, obyek, dan perbuatan yang sama.

    Proses penuntutan dan produk putusan hakim seperti itu,  tidak dimungkinkan dan tidak dibenarkan secara hukum, serta  mencederai rasa keadilan bagi terdakwa. (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Surat Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum, Membebaskan Ganjar Siswo Pramono Dari Tahanan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas