SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Andi Winarta, Tukilan, Hadi
Kamisworo, Suharyono, dan Mastur Hudi, yang tersandung dugaan perkara
korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 1,4 miliar tahun 2022
di Kota Blitar, kini memasuki babak replik dari Penuntut Umum.
Setelah Hakim Ketua Ni
Putu Sri Indayani SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung
mempersilahkan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Agung Pambudi SH dan Yunita SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar,
untuk membacakan repliknya di persidangan.
“(Intinya) Kami tetap
pada surat tuntutan. Dalil dan pendapat Penasehat Hukum (PH) harus ditolak dan
dikesampingkan. Menolak segala dalil yang disampaikan PH dalam pembelaannya,”
ucap Jaksa di ruang
Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (2/12/2025).
Dalam repliknya, Jaksa
menyebutkan, setelah mendengar, membaca
dan mengkaji secara cermat dan seksma atas
nota pembelaan (pledoi), baik
yang diajukan oleh Andi Winarta secara pribadi, maupun oleh Viko Rahmat
Putra & partners, selaku Penasehat Hukum (PH) Andi Winarta.
Terkait dengan keberatan
PH Andi Winarta yang menyatakan bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktan unsur pasal dalam dakwaan subsidiair
melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI. Nomor 31
Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55ayat (1) e-1 KUHP.
“Menurut kami Penuntut
Umum , keberatan PH tersebut dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam memutus perkara a-quo.
Berdasarkan fakta persidangan juga tidak ditemukan pada diri Andi Winarta,
tidak memiliki hubungan pekerjaan
sebagai atasan dan bawahan, baik itu dengan Dinas PUPR Kota Blitar" ujarnya.
Terkait dengan ahli Inspektorat Kota Blitar daan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara hanya mengikuti perhitungan yang dilakuan oleh ahli konstruksi adalah tidak benar.
Ahli Priyo Rahmadhani SE (ahli Inspektorat Kota Blitar) melakukan perhitungan kerugian keuangan negara telah melalui tahapan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dimulai dari ekspos kasus oleh penyidik Kejari Kota Blitar. Kemudian
mempelajari kasus dan melakukan penelaahan
terhadap resume BAP dan bukti-bukti yang diperoleh dan lainnya.
“Dengan demikian semua dalil-dalil dari saudara PH maupun terdakwa, telah kami tanggapi,
Sehingga menurut kesimpulan kami pendapat dan dalil-dalil serta segala sesuatu
yang dikemukakan oleh PH adalah keliru
dan tidak berdasar. Sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan dan tidak perlu
dipertimbangkan. Kami tetap pada tuntutan ,” ujar Jaksa.
Nah, setelah selesai pembacaan
replik dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH menyatakan,
putusan akan dilakukan oleh majelis hakim pada Senin, 15 Desember 2025.
“Baiklah kini giliran
majelis hakim yang akan musyawarah untuk mengambil putusan pada Senin
(15/12/2025) mendatang. Dengan demikian sidang kami nyatakan ditutup dan
selesai,” ucapnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai
dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, PH Viko
Rahmat Putra SH menyatakan, pihaknya tetap pada pembelaan dan menolak replik
dari Penuntut Umum.
“Putusannya pada tanggap
15 Desember nanti, ditunggu aja putusannya seperti apa nantinya. Namun dalam nota
pembelaan (pledoi) kami minta Andi Winarta (Ketua KSM Turi Bangkit ) dibebaskan,”
cetusnya.
Sebagaimana dalam
tuntutan jaksa, disebutkan bahwa tuntutannya 2 (dua) tahun, denda Rp 50 juta,
jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 (tiga) bulan. Uang Pengganti
(UP) tidak ada, karena sudah
dikembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 103 juta dan diterima oleh
Kejari Blitar. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar