728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 02 Desember 2025

    Tolak Replik Jaksa, Andi Winarta Minta Dibebaskan

     

                                              


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Andi Winarta, Tukilan, Hadi Kamisworo, Suharyono, dan Mastur Hudi, yang tersandung dugaan perkara  korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 1,4 miliar tahun 2022 di Kota Blitar, kini memasuki babak replik dari Penuntut Umum.

    Setelah Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Pambudi SH dan Yunita SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, untuk membacakan repliknya di persidangan.

    “(Intinya) Kami tetap pada surat tuntutan. Dalil dan pendapat Penasehat Hukum (PH) harus ditolak dan dikesampingkan. Menolak segala dalil yang disampaikan PH dalam pembelaannya,” ucap Jaksa di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (2/12/2025).

    Dalam repliknya, Jaksa menyebutkan,  setelah mendengar, membaca dan mengkaji secara cermat dan seksma atas  nota pembelaan (pledoi), baik  yang diajukan oleh Andi Winarta secara pribadi, maupun oleh Viko Rahmat Putra & partners, selaku Penasehat Hukum (PH) Andi Winarta.

    Terkait dengan keberatan PH Andi Winarta yang menyatakan bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktan  unsur pasal dalam dakwaan subsidiair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI. Nomor 31  Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55ayat (1) e-1 KUHP.

    “Menurut kami Penuntut Umum , keberatan PH tersebut dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan  majelis hakim dalam memutus perkara a-quo. Berdasarkan fakta persidangan juga tidak ditemukan pada diri Andi Winarta, tidak memiliki hubungan pekerjaan  sebagai atasan dan bawahan, baik itu dengan Dinas PUPR  Kota Blitar" ujarnya.

    Terkait dengan  ahli Inspektorat Kota Blitar daan  melakukan perhitungan  kerugian keuangan negara hanya mengikuti  perhitungan yang dilakuan oleh ahli konstruksi adalah tidak benar.

    Ahli Priyo Rahmadhani SE (ahli Inspektorat Kota Blitar) melakukan  perhitungan kerugian keuangan negara telah melalui tahapan yang  sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

    Dimulai dari ekspos kasus oleh penyidik Kejari Kota Blitar. Kemudian mempelajari kasus dan melakukan penelaahan  terhadap resume BAP dan bukti-bukti yang diperoleh dan lainnya.

    “Dengan demikian  semua dalil-dalil  dari saudara PH  maupun terdakwa, telah kami tanggapi, Sehingga menurut kesimpulan kami pendapat dan dalil-dalil serta segala sesuatu yang dikemukakan oleh PH  adalah keliru dan tidak berdasar. Sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya  dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan. Kami tetap pada tuntutan ,” ujar Jaksa.




    Nah, setelah selesai pembacaan replik dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH menyatakan, putusan akan dilakukan oleh majelis hakim pada Senin, 15 Desember 2025.

    “Baiklah kini giliran majelis hakim yang akan musyawarah untuk mengambil putusan pada Senin (15/12/2025) mendatang. Dengan demikian sidang kami nyatakan ditutup dan selesai,” ucapnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, PH Viko Rahmat Putra SH menyatakan, pihaknya tetap pada pembelaan dan menolak replik dari Penuntut Umum.

    “Putusannya pada tanggap 15 Desember nanti, ditunggu aja putusannya seperti apa nantinya. Namun dalam nota pembelaan (pledoi) kami minta Andi Winarta (Ketua KSM Turi Bangkit ) dibebaskan,” cetusnya.

    Sebagaimana dalam tuntutan jaksa, disebutkan bahwa tuntutannya 2 (dua) tahun, denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 (tiga) bulan. Uang Pengganti (UP)  tidak ada, karena sudah dikembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 103 juta dan diterima oleh Kejari Blitar. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tolak Replik Jaksa, Andi Winarta Minta Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas