SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Kasus perceraian ada kecenderungan meningkat dari tahun ke tahunnya. Merujuk data yang masuk di Pengadilan Tinggi Agama , terlihat pengajuan perkara perceraian bertambah setiap tahun.
Demikian diungkapkan oleh H Suhadak SH.M.H Ketua Pengadilan Negeri Tinggi Agama Surabaya kepada media massa di sela-sela acara pengambilan sumpah dan pelantikan wakil ketua pengadilan tinggi agama surabaya dijadikan satu dengan acara halal bi halal di Surabaya, Jum'at (29/6).
“Pengajuan kasus perceraian yang masuk setiap tahun mencapai 8000 an. Namun begitu, perceraiannya sekitar 80%,” kata H Suhadak SH.M.H Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Jumat, (29/06).
Trend melonjaknya pengajuan perkara percerian ini, kata Suhadak, mayoritas diakibatkan masalah perekonomian dan masalah gangguan pihak ketiga (perselingkuhan).
Bila dicermati lagi, perkara perceraian didominasi oleh pasangan suami-istri yang melakukan pernikahan di usia dini, yang belum paham tentang kehidupan dan problematik rumah tangga.
“Alhamdulillah... perkara perceraian disebabkan pernikahan usia dini tidak ada di kota surabaya. Malahan, kebanyakan di wilayah utara sana dekat-dekat Madura terjadi kasus cerai,” ucapnya.
Menurut Suhadak, pengajuan perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Surabaya, itu tidak semua diartikan akan berakhir dengan perceraian. Sebab, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya berupaya untuk mendamaikan lebih dulu.
“Kita (Pengadilan Tinggi Agama Surabaya-red) berupaya untuk mendamaikan lebih dulu (mediasi), agar tidak tidak terjadi cerai, tetapi kalau terjadi adalah keputusan terakhir,” cetusnya. (kus)
0 komentar:
Posting Komentar