SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Sidang dugaan penipuan dengan menggunakan surat palsu dengan terdakwa konsultan pajak cantik Lenny Anggraeni, akhirnya berkesudahan dengan hukuman tiga bulan penjara.
Putusan atau vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Anne Rusiana SH di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/6).
"Dengan pertimbangan terdakwa dan korban sudah ada perdamaian. Maka, majelis hakim menjatuhkan pidana tiga (3) bulan penjara pada terdakwa. Begitu putusan pidana dijatuhkan, terdakwa dikeluarkan (masa tahanan sudah 3 bulan-red)," katanya.
Mendengarkan putusan ini, terdakwa Lenny Anggraeni tampak tenang. Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, ketika hakim ketua membacakan putusannya, tampak beranjak keluar ruangan sidang.
Nah, ketika berpapasan dengan media massa, JPU Darwis menolak diwawancarai secara diplomatis. "Silahkan tanyakan langsung pada korban Salim Himawan Saputra perihal putusan hakim. Kalau saya yang berkomentar, akan berbeda dengan yang disampaikan teman media kepada Kasipidum," kilahnya.
Usai sedikit menyampaikan pernyataan tersebut, JPU Darwis bergegas meninggalkan kerumunan media massa.
Untungnya, korban Salim Himawan bersedia memberikan komentar pendek atas putusan ketua majelis hakim yang menjatuhkan putusan 3 bulan penjara terhadap terdakwa Lenny.
"Saya kecewa atas putusan ini. Apalagi kerugian saya sebesar Rp 330 juta, belum dikembalikan oleh terdakwa hingga saat ini," ucap Salim.
Diakuinya, memang benar adanya perdamaian antara Salim dan terdakwa Lenny. Namun, terdakwa dihukum ringan dan tidak mengembalikan kerugian yang dideritanya.
Tampak Salim yang biasanya bersemangat diwawancarai media massa. Namun, kali ini hanya bisa terdiam dan tampak tegang dan kebingungan. Terkesan ada tekanan yang dialami korban Salim.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Lenny Anggraeni soal nota tagihan No 001/X/2016/REVISI seolah-olah Salim Himawan Saputra masih punya hutang Rp 300 juta, untuk pembayaaran konsultasi pajak dan pengeluaran lain-lain serta gaji karyawan PT Guna Karya Pembangunan.
Padahal, diduga kuat penerbitan nota tagihan 300 juta tersebut sebagai ‘akal-akalan’ semata dari Lenny Anggraeni. (kus)
0 komentar:
Posting Komentar