
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli HAKI dari penggugat, Budi Agus Riswandi dalam sidang lanjutan perkara gugatan perdata oleh PT Inter Sport Marketing (ISM) kepada dua hotel di Bali, The Akmani hotel dan Sun Boutique Hotel dipatahkan oleh kuasa hukum tergugat, Nyoman Samuel Kurniawan SE., SH., di Pengadilan Negeri (PN) Senin (23/07).
Persidangan yang digelar di ruang sidang Tirta 1, itu dengan Ketua Majelis Hakim Ari Jiwantara SH., M.Hum, menghadirkan saksi ahli yang dosen Universitas Islam Indonesia (UII) yang didatangkan oleh penggugat (PT ISM) .
Nyoman Samuel Kurniawan, kuasa hukum tergugat menyatakan, keterangan yang disampaikan saksi ahli HAKI,Budi Agus Riswandi itu mirip kayak 'tukang jahit', dibuat sesuai pesanan.
"Ada beberapa pertanyaan yang seharusnya dijawab oleh saksi ahli, tetapi tidak dijawab. Kalau dijawab saksi ahli, bisa membahayakan posisi penggugat. Saksi ahli tidak bersedia menjawab sejumlah pertanyaan saya," ucapnya.
"Kalau mau jujur, mestinya saksi ahli Riswandi itu dengan gamblang menjelaskan apa itu kebiasaaan. Dalam ayat 1 UU Hak Cipta , perjanjian lisensi itu bisa diterima atau ditolak, seharusnya ada pemeriksaan. Eh..mundur-mundur berikutnya melupakan hal itu. Lalu, mem by-pass sebagai kebiasaaan, perjanjian lisensi cuma distempel tok, sudah dianggap punya kekuatan mengikat," kata saksi ahli HAKI, Budi Agus Riswandi.
Menurut kuasa hukum Nyoman Samuel, sesuai kompetensi keahlian saksi ahli HAKI itu, sudah tahu bahwa perjanjian itu harus diperiksa dulu dan tidak boleh serta merta begitu.
Nyoman khawatir, ada perjanjian lisensi yang ngawur dan liar, dan memiliki kekuatan hukum yudikatif dan bisa disidangkan. "Pernyatan saksi ahli Haki yang menyatakan, nanti silahkan gugat. Hal itu bukan sistem hukum yang baik.
Kasihan hakim kita, perkaranya membludak," cetusnya.
Nyoman memberikan ilustrasi, adanya penayangan sepak bola di desa dengan layar tancap yang bisa ditonton warga desa. Apakah hal itu dianggap melanggar dan dikaitkan kerugian hak cipta ? Apakah dipersoalkan secara hukum ?
Atas pertanyaan tersebut, saksi ahli HAKI yang dosen Universitas Islam Indonesia (UII) dari penggugat, Budi Agus Riswandi tidak memberikan jawaban yang tegas .
"Ada hak lisensi ekslusif dan non eksklusif. Perjanjian lisensi ada batas waktunya ," kata saksi ahli HAKI yang enggan memberikan keterangan secara ditel.
Ada bukti dari ANtv melakukan siaran tanpa batas ke areal komersial. Meskipun dalam Undang -Undang tidak disebutkan sebagai perbuatan melawan hukum. Namun, biasanya ada kesepakatan Antv dan TV one yang ditunjuk untuk menyiarkan tayangan.
Lagi -lagi, Nyoman menanyakan ada pelanggaran, namun tidak ada UU-nya dan tidak ada perjanjjan lisensi hak cipta. Apakah hal itu melanggar ?
Saksi ahli HAKI, enggan memberikan jawaban yang gamblang.
Dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang hak cipta disebutkan ruang komersial tidak ada. Namun demikian, yang ada hanyalah tujuan komersial. Mengingat kasus ini terjadi pada tahun 2014, maka UU No 28 Tahun 2014 tidak bisa diterapkan dalam kasus ini.
UU Nomor 28 tahun 2014 tidak dapat dimasukkan ke dalam perkara ini karena dalam UU Nomer 19 tahun 2002 terdapat spesialisnya yang terdapat pada pasal 47 ayat 2 yang khusus mengatur tentang perjanjian lisensi.
” Dalam ayat 1 disebutkan bahwa ada perjanjian lisensi yang tidak boleh dicatatkan apabila tidak sesuai dengan undang-undang dan membahayakan atau merugikan perekonomian. Dari sini ayat 2 mengatakan bahwa setiap perjanjian lisensi baru bisa dikatakan mengikat pihak luar/lain apabila sudah di catatkan di Dirjen HAKI,” cetusnya.
PT. ISM dikatakan oleh kuasa hukum belum mencatatkan perjanjian lisensi tersebut. Dalam perjanjian lisensi PT. ISM yang menjadi masalah adalah menyebut areal komersial.
Sebagaimana diketahui, 2 hotel di Bali dituntut oleh PT. ISM sebesar Rp 203 miliar karena menyiarkan piala dunia tanpa ijin. Dua hotel tersebut melalui kuasa hukumnya mengklaim bahwa pihak hotel tidak pernah mengadakan kegiatan yang mengundang masyarakat untuk mencari profit atau keuntungan. Kamar hotel juga tidak menyediakan fasilitas tontonan piala dunia. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar