728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 12 Maret 2019

    Gugatan PMH Dinyatakan Hakim Prematur, Pakuwon Jati Nilai Putusan Cukup Adil




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Putusan majelis hakim Pengadikan Negeri (PN) Surabaya atas  gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap  UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1) huruf c, yang dilakukan oleh konsumen (Ferdian Kurniawan Budiyanto SE/penggugat) terhadap  Presiden Direktur   PT Pakuwon Jati, Tbk (tergugat) dinyatakan prematur,  dinilai  kuasa  hukum Pakuwon, Leonard SH MH cukup adil.

    Kuasa  hukum Pakuwon, Leonard SH MH menyatakan, putusan  gugatan PMH perkara perdata No. 936/Pdt.G/2018/PN.Sby itu diputuskan hakim tidak dapat diterima dan prematur, karena ada perkara yang subyek dan obyeknya sama.  

    "Makanya, untuk menghindari  putusan berbeda dua perkara itu,  hakim menyatakan  gugatan PMH itu prematur. Saya rasa putusan ini  cukup adil. Itu ada aturannya di Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Maka, putusan gugatan PMH ini dinyatakan prematur," ujar Leonard seusai sidang di ruang Garuda 2   Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3/2019). 



    Nah, untuk putusan gugatan PMH kali ini, lanjut dia, pihak Pakuwom sebagai tergugat tidak melakukan banding. "Kalau pihak penggugat (konsumen), mungkin mengajukan upaya hukum banding," kata Leonard.


    Namun demikian, menurut Leonard, pada putusan perkara No.931/Pdt.G/2018/PN. SBY yang telah diputuskan hakim pada Senin, 18 Pebruari 2019 lalu, telah menghukum penggugat (Pakuwon Jati) untuk mengembalikan uang tergugat (konsumen/Ferdian) sebesar Rp 661 juta.


    Untuk perkara tersebut, pihak Pakuwon Jati (selaku penggugat)  masih mengupayakan hukum  banding dan menunggu hasil putusan Pengadilan Tinggi (
    PT). 

    "Untuk itu, kami masih menunggu hasil putusan pengadilan yang lebih tinggi, yakni PT. Khususnya, mengenai apakah mengembalikan uang muka konsumen yang telah dibayarkan sebesar Rp 661 juta atau tidak perlu mengembalikan nantinya," cetus Leonard.

    Sementara itu, Muhammad Said Sutomo,  Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK) Jatim didampingi  Mukharrom Hadi Kusumo, SH menyatakan,  pihaknya akan mengajukan banding.


    "Hakim memutuskan gugatan PMH prematur, maka kami akan banding mas," cetusnya.


    Dalam amar putusannya, hakim ketua Dwi Winarko menegaskan, bahwa gugatan PMH yang dilakukan penggugat (konsumen) terhadap tergugat (PT Pakuwon Jati) tidak dapat diterima dan dianggap  prematur.  (ded)



      



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Gugatan PMH Dinyatakan Hakim Prematur, Pakuwon Jati Nilai Putusan Cukup Adil Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas