SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Putusan majelis hakim Pengadikan Negeri (PN) Surabaya atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1) huruf c, yang dilakukan oleh konsumen (Ferdian Kurniawan Budiyanto SE/penggugat) terhadap Presiden Direktur PT Pakuwon Jati, Tbk (tergugat) dinyatakan prematur, dinilai kuasa hukum Pakuwon, Leonard SH MH cukup adil.
Kuasa hukum Pakuwon, Leonard SH MH menyatakan, putusan gugatan PMH perkara perdata No. 936/Pdt.G/2018/PN.Sby itu diputuskan hakim tidak dapat diterima dan prematur, karena ada perkara yang subyek dan obyeknya sama.
"Makanya, untuk menghindari putusan berbeda dua perkara itu, hakim menyatakan gugatan PMH itu prematur. Saya rasa putusan ini cukup adil. Itu ada aturannya di Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Maka, putusan gugatan PMH ini dinyatakan prematur," ujar Leonard seusai sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3/2019).
Namun demikian, menurut Leonard, pada putusan perkara No.931/Pdt.G/2018/PN. SBY yang telah diputuskan hakim pada Senin, 18 Pebruari 2019 lalu, telah menghukum penggugat (Pakuwon Jati) untuk mengembalikan uang tergugat (konsumen/Ferdian) sebesar Rp 661 juta.
Untuk perkara tersebut, pihak Pakuwon Jati (selaku penggugat) masih mengupayakan hukum banding dan menunggu hasil putusan Pengadilan Tinggi (
PT).
"Untuk itu, kami masih menunggu hasil putusan pengadilan yang lebih tinggi, yakni PT. Khususnya, mengenai apakah mengembalikan uang muka konsumen yang telah dibayarkan sebesar Rp 661 juta atau tidak perlu mengembalikan nantinya," cetus Leonard.
Sementara itu, Muhammad Said Sutomo, Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK) Jatim didampingi Mukharrom Hadi Kusumo, SH menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding.
"Hakim memutuskan gugatan PMH prematur, maka kami akan banding mas," cetusnya.
Dalam amar putusannya, hakim ketua Dwi Winarko menegaskan, bahwa
gugatan PMH yang dilakukan penggugat (konsumen) terhadap tergugat (PT Pakuwon
Jati) tidak dapat diterima dan dianggap prematur. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar