728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 24 April 2019

    Permohonan PKPU, KSU Arta Srikandi Janji Selesaikan Tagihan Konsumen






    SURABAYA (mediasurabayarek.com)-  Guna penyelesaian hutang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)  yang diajukan dua konsumen Koperasi Serba Usaha (KSU) Arta Srikandi di Pengadilan Niaga Surabaya berpeluang dan berpotensi damai.

    Ini mengingat permohonan PKPU yang dimohonkan Bambang Alim dan Anita Widjaya ini mendapatkan respon positif dari pihak KSU Arta Srikandi yang berjanji akan menuntaskan tagihan hutang pada kedua konsumennya senilai Rp 6 miliar.

    Mengedepankan niat baik inilah, KSU Arta Srikandi ini pun mendapat persetujuan hakim pengawas melalui rapat kreditur yang digelar di ruang Kartika 1, Pengadilan Niaga Surabaya, Selasa (23/4/2019).

    "Rapat kreditur tadi mengarah ke perdamaian, karena kami selaku termohon masih kooperatif untuk menyelesaikan tunggakan hutang  para pemohon," ucap Agung  Widodo SH ,  selaku kuasa hukum KSU Arta Srikandi, di PN Surabaya,

    Menurut Agung, sikap kooperatif tersebut ditunjukan KSU Arta Srikandi sejak tahun 2010 lalu. Namun begitu,  terkendala dengan mandat yang diberikan pengurus kepada manajer KSU Arta Srikandi belum dilaporkan ke pengurus koperasi.

    "Sejak mandat itu diberikan ke Manajer, Ketua Koperasi sudah tidak lagi memiliki tanggung jawab terhadap operasional. Namun hingga saat ini, manajer belum melaporkan atau mempertanggungjawabkan tugasnya kepada pengurus koperasi," kata  Agung Widodo SH.

    Sebagaimana diketahui  Pengadilan Niaga (PN) Surabaya telah mengumumkan hasil keputusan PKPU sementara KSU Arta Srikandi berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    Dalam putusannya, Majelis hakim Pengadilan Niaga yang diketuai Hariyanto telah mengabulkan PKPU pemohon selama 45 hari sejak putusan dibacakan dan menunjuk Pesta Sitorus sebagai hakim pengawas.

    Di samping itu, hakim pemutus PKUP juga mengangkat Bangun Patrianto sebagai kurator dalam proses PKPU tersebut. (ded)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Permohonan PKPU, KSU Arta Srikandi Janji Selesaikan Tagihan Konsumen Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas