Kuasa hukum Yafet Kurniawan & rekan
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan empat (4) terdakwa uang palsu (upa) yang gagal menjalani ritual khusus dan gagal mengubah menjadi uang asli, akhirnya dituntut hukuman 9 bulan dan denda Rp 5 juta atau subsider 2 bulan.
Mereka berempat dinyatakan Jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Rahmayadi dari Kejari Surabaya dinyatakan terbukti bersalah sesuai pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat terdakwa itu adalah Muhammad Sukarto, Joko Winarno, Usman Wujud dan Agus Setiawan.
“Menjatuhkan tuntutan masing-masing selama 9 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan. Juga denda masing-masing sebesar Rp 5 juta yang apabila tidak bisa membayar diganti 2 bulan,” ucap Jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Rahmayadi di PN Surabaya, Kamis (15/8/2019).
Para terdakwa ditangkap polisi, setelah sebelumnya kedapatan membeli uang kertas pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang palsu senilai Rp 50 juta.
Perkara ini bermula Joko Winarko dan Abu (DPO) membutuhkan dana untuk membangun pesantren pada akhir tahun 2018 lalu. Lalu, Joko Winarko mendapatkan informasi tentang ritual mistis di Banyuwangi yang dapat mengubah uang rupiah palsu menjadi uang rupiah asli.
Nah, berbekal info inilah, Joko Winarko pun menghubungi temannya yang bernama Muhammad Sukarto untuk dicarikan seseorang yang mempunyai uang rupiah palsu.
Lalu, Muhammad Sukarto mencari Usman Wujud dan bertemu di rumah Usman Wujud, Dusun Bendo Jl. Lebak No.49, Kel. Bringinbendo, Kec.Taman, Sidoarjo dan ditunjukkan uang rupiah palsu dalam bentuk pecahan 100.000 dan 50.000.
Infonya, dia mendapatkan uang rupiah palsu tersebut dari Harun dan Abu (DPO).
Gara-gara tertarik dengan uang palsu milik Harun (DPO) tersebut, kemudian Muhammad Sukarto membelinya. Selanjutnya, Usman Wujud menghubungi Agus Setiawan agar bersedia menjadi perantaranya.
Sepekan kemudian, terjadi kesepakatan kalau Harun menjual uang palsu Rp 50 juta dibeli dengan uang asli 25 juta atau 1 : 2, dengan perjanjian uang pembelian baru dibayar setelah uang palsu laku.
Sepakat dengan perjanjian seperti itu, lalu Usman menghubungi Muhammad Sukarto dan disepakati bertemu di rumah Usman.
Nah, di sanalah mereka bertemu juga dengan Joko Winarno dan Agus Setiawan. Seusai berunding, Agus Setiawan lalu menghubungi Harun (DPO) dan menyerahkan bungkusan kertas berisi uang rupiah palsu senilai Rp 50 juta.
Selang satu minggu dari pertemuan di rumah Usman di Dusun Bendo Jl. Lebak No.49, Kel. Bringinbendo, Kec.Taman, Sidoarjo, Agus Setiawan mendatangi Pondok Pesantren Miftahul Huda di Daerah Banyuwangi untuk bertemu dengan Joko Winarno dan Abu (DPO).
Begitu bertemu, lantas Agus Setiawan menyerahkan uang rupiah palsu sebesar Rp 50 juta kepada Abu dan oleh Joko Winarno dibarter dengan uang Rp 25 juta miliknya.
Seusai transaksi selesai, kemudian Agus Setiawan mendatangi rumah Joko Winarno dan bertemu Muhammad Sukarto yang ternyata sudah menunggu kedatangan Agus Setiawan.
Selanjutnya Muhammad Sukarto menumpang mobil Agus Setiawan kembali ke Surabaya.
Ditengah perjalanan Agus Setiawan membayar uang komisi sebesar Rp 2,5 juta untuk Mohammad Sukarto, Rp 5 juta untuk Usman Wujud, sedangkan untuk Harun (DPO), Jefry (DPO) dan Agus Setiawan sendiri dapat bagian Rp 15 juta.
Belakangan baru diketahui, setelah uang rupiah palsu Rp 50 juta diterima Abu (DPO) dan dilakukan ritual untuk mencampurkan uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli, ternyata tidak berhasil.
Sidang yang diketuai majelis hakim Dwi Winarko akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (peldoi).
"Silahkan terdakwa mengajukan pembelaan pekan depan," katanya mengakhiri sidang dengan mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup.
Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa Agus Setiawan, Yafet Kurniawan mengungkapkan, tuntutan 9 bulan penjara yang dikenakan pada keempat terdakwa itu, dinilai terlalu berat.
"Untuk klien kami, Agus Setiawan hanya diajak saja dalam perkara upal ini," cetus Yafet Kurniawan.
Namun demikian, keempat terdakwa mengaku bersalah dan minta keringanan hukuman pada majelis hakim. "Kami minta keringanan hukuam pak Hakim. Kami mengaku bersalah," ungkapnya. (ded/nab)

0 komentar:
Posting Komentar