Kuasa hukum korban , Saleh SH
Suasana sidang
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Mengejutkan ! Mungkin ungkapan inilah yang tepat untuk menggambarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap dengan terdakwa Aji Wijaya Gunawan yang telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Hani (istrinya) dan Santoso (kakak Hani) .
Hakim Ketua Maxi Sigarlaki menyatakan, mengadili terdakwa Aji Wijaya tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya pada orang lain, karena kurang sempurna akalnya.
“Oleh sebab itulah, majelis hakim membebaskan terdakwa Aji Wijaya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucapnya dalam amar putusan yang dibacakan di ruang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (14/8/2019).
Dalam pertimbangan hakim, terdakwa Aji Wijaya dikategorikan orang uang kurang sempurna kecerdasannya, karena di bawah normal dan tidak tahu resiko atas perbuatan yang dilakukannya terhadap orang lain.
Terdakwa mengalami gangguan kejiwaan. Mendasarkan pada pasal 44 (1) KUH Pidana, barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, disebabkan karena jiwanya cacat dalam tubuhnya, atau terganggu karena penyakit tidak dipidana.
Padahal, JPU Neldy menuntut terdakwa Aji Wijaya dengan pidana penjara 3 bulan. Karena terdakwa melakukan kekerasan fisik, sebagaimana diatur dalam pasal 44 (1) UU No 4 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan rumah tangga.
Mendengar putusan hakim, bahwa terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. JPU Neldy mengatakan, masih pikir-pikir dan akan menyampaikan pada pimpinannya lebih dulu.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Saleh Batalipu SH mengatakan, pihaknya sangat keberatan atas putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa Aji Wijaya dari segala tuntutan Jaksa.
“Kami sangat keberatan dan kecewa atas putusan bebas yang diterima terdakwa Aji Wijaya tersebut. JPU wajib mengajukan kasasi Mahkamah Agung (MA),” cetus , Saleh Batalipu SH.
Saleh menegaskan, pihaknya tidak percaya bahwa terdakwa Aji Wijaya mengalami gangguan jiwa atau gila.
Hal senada diungkapkan Santoso (kakak saksi korban Hani) yang sangat kecewa atas putusan hakim yang membebaskan terdakwa Aji Wijaya.
Menurut Santoso, bahwa Aji Wijaya itu normal saja. Dia bisa menyetir mobil dan pernah sekolah di China dan Australia.
Sebagaimana diketahui, saksi korban Hani yang tengah hamil anak kedua dan dipukul Aji Wijaya, suaminya dan mengalami memar.
Kejadian itu disekitar 18 Mei 2018 ada pertengkaran dan perkara ini dilaporkan di Polsek Wonokromodan diambil alih oleh Polrestabes Surabaya.
Awalnya, Hani didorong oleh terdakwa Aji Wijaya, hingga terlempar dan terbentur pintu rumah. Hani mengalami luka dan bengkak. Kejadian itu, disaksikan oleh Santoso (kakak Hani) dari tangga.
Lalu, Santoso melerai pertengkaran itu. Dia juga dipukul dua kali oleh terdakwa dan Aji Wijaya langsung kabur dengan mobilnya Camry. Santoso melihat ada memar pada Hani dan nada visum dokter.
Semula Santoso tidak tahu bahwa terdakwa diperiksa psikiattri dan dinyatakan gila atau menderita gangguan jiwa. Tetapi, kini dia tahu terdakwa Aji Wijaya dalam keadaan di bawah pengampuan. (ded)
Suasana sidang
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Mengejutkan ! Mungkin ungkapan inilah yang tepat untuk menggambarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap dengan terdakwa Aji Wijaya Gunawan yang telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Hani (istrinya) dan Santoso (kakak Hani) .
Hakim Ketua Maxi Sigarlaki menyatakan, mengadili terdakwa Aji Wijaya tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya pada orang lain, karena kurang sempurna akalnya.
“Oleh sebab itulah, majelis hakim membebaskan terdakwa Aji Wijaya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucapnya dalam amar putusan yang dibacakan di ruang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (14/8/2019).
Dalam pertimbangan hakim, terdakwa Aji Wijaya dikategorikan orang uang kurang sempurna kecerdasannya, karena di bawah normal dan tidak tahu resiko atas perbuatan yang dilakukannya terhadap orang lain.
Terdakwa mengalami gangguan kejiwaan. Mendasarkan pada pasal 44 (1) KUH Pidana, barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, disebabkan karena jiwanya cacat dalam tubuhnya, atau terganggu karena penyakit tidak dipidana.
Padahal, JPU Neldy menuntut terdakwa Aji Wijaya dengan pidana penjara 3 bulan. Karena terdakwa melakukan kekerasan fisik, sebagaimana diatur dalam pasal 44 (1) UU No 4 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan rumah tangga.
Mendengar putusan hakim, bahwa terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. JPU Neldy mengatakan, masih pikir-pikir dan akan menyampaikan pada pimpinannya lebih dulu.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Saleh Batalipu SH mengatakan, pihaknya sangat keberatan atas putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa Aji Wijaya dari segala tuntutan Jaksa.
“Kami sangat keberatan dan kecewa atas putusan bebas yang diterima terdakwa Aji Wijaya tersebut. JPU wajib mengajukan kasasi Mahkamah Agung (MA),” cetus , Saleh Batalipu SH.
Saleh menegaskan, pihaknya tidak percaya bahwa terdakwa Aji Wijaya mengalami gangguan jiwa atau gila.
Hal senada diungkapkan Santoso (kakak saksi korban Hani) yang sangat kecewa atas putusan hakim yang membebaskan terdakwa Aji Wijaya.
Menurut Santoso, bahwa Aji Wijaya itu normal saja. Dia bisa menyetir mobil dan pernah sekolah di China dan Australia.
Sebagaimana diketahui, saksi korban Hani yang tengah hamil anak kedua dan dipukul Aji Wijaya, suaminya dan mengalami memar.
Kejadian itu disekitar 18 Mei 2018 ada pertengkaran dan perkara ini dilaporkan di Polsek Wonokromodan diambil alih oleh Polrestabes Surabaya.
Awalnya, Hani didorong oleh terdakwa Aji Wijaya, hingga terlempar dan terbentur pintu rumah. Hani mengalami luka dan bengkak. Kejadian itu, disaksikan oleh Santoso (kakak Hani) dari tangga.
Lalu, Santoso melerai pertengkaran itu. Dia juga dipukul dua kali oleh terdakwa dan Aji Wijaya langsung kabur dengan mobilnya Camry. Santoso melihat ada memar pada Hani dan nada visum dokter.
Semula Santoso tidak tahu bahwa terdakwa diperiksa psikiattri dan dinyatakan gila atau menderita gangguan jiwa. Tetapi, kini dia tahu terdakwa Aji Wijaya dalam keadaan di bawah pengampuan. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar