SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kaget luar biasa ! Begitulah yang tersirat dari raut wajah dari Herman Sutjiono alias Liang (56), terdakwa kurir 30 Kg sabu-sabu (SS), ketika mendengar dirinya dituntut dengan hukuman seumur hidup oleh Damang Anubowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN), Surabaya, Selasa (27/9/2019).
Namun demikian, Herman tetap harus bersyukur karena berhasil lolos dari hukuman mati. Setelah JPU hanya bisa membuktikan bahwa Herman tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sesuai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentangnNarkotika.
“Terdakwa Herman Sutjiono dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Alasan yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah terhadap pemberantasan narkotika,” ucap JPU di PN Surabaya, Selasa (27/8/2019).
Seusai mendengarkan tuntutan JPU ini, kuasa hukum terdakwa Herman, Sinaga SH juga terkejut.Semula, kuasa hukum ingin mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada dua minggu lagi, Selasa (10/9/2019).
Namun demikian, hakim ketua Dede Suryaman mengatakan, bahwa masa penahanan terdakwa akan berakhir pada 10 September 2019. "Kalau kuasa hukum minta agenda pledoi pada dua pekan lagi. Kami tidak bisa mengabulkannya. Kami minta pembacaan pledoi terdakwa dibacakan pada Rabu (3/9/2019) saja," kata hakim ketua Dede Suryaman.
“Ya, sepakat kita putus pada Selasa 3 September 2019 untuk pembelaan, " cetusnya.
Sehabis sidang, kuasa hukum Herman, Sinaga mengungkapkan, pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU. Sebab sebelum diamankan polisi di Ruko Gunung Anyar, Herman mengaku hanya dititipi untuk mengambil paketan SS dari Bobby.
Namun begitu, terdakwa tidak mengetahui persis berapa banyak jumlah SS-nya. “Terdakwa hanya dititipi mengambil barang saja. Dia tidak tahu berapa jumlahnya. Makanya dalam sidang selanjutnya akan kita ajukan pembelaan, karena menyangkut nasib seseorang,” tukas Sinaga.
Menurut Sinaga, kalau saja terdakwa mengetahui SS yang akan diambil sebanyak 30 kg, pasti tidak akan dilakukannya. Sebab, sudah tahu hukumannya akan sangat berat bagi terdakwa Herman.
Sebagaimana diketahui, 24 Januari 2019 jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus penyelundupan 30,041 kilogram SS yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia.
Dalam pengirimannya, puluhan kilogram SS itu isimpan pelaku di dalam lampu downlight sebanyak 22 koli. Saat dilakukan pengecekan menggunakan X-Ray, diketahui benar ada narkotika jenis S di dalam lampu downlight.
Lantas melalui controlled delivery, pihak kepolisian menangkap tersangka Herman Sutjiono alias Liang sesuai alamat yang tertera di paket, yakni di Ruko Gunung Anyar Jaya No. 52 Surabaya pada Kamis, 31 Januari 2019.
Pengakuan Herman Sutjiono , dirinya terlibat kasus narkoba setelah bertemu Bobby, Lusy dan Saripul Dongoran (semuanya masih buron) di sebuah rumah karaoke.
Dalam pertemuan mereka dengan Herman Sutjiono akan diberikan pekerjaan dengan upah sebesar Rp 20 juta oleh Bobby untuk mengirim SS asal Malaysia.
Barang terlarang itu, dikirim dengan menyamarkannya bersama barang berupa lampu downlight. Sebelum menangkap Herman, pihak kepolisian membekuk terlebih dahulu Sonny di Mall Taman Anggrek pada 29 Oktober 2018. Lantas, pengembangan dilakukan dengan menangkap Herman pada 31 Januari 2019. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar