Suasana sidang Welly Tanubrata
SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Sidang lanjutan terdakwa Welly Tanubrata yang tersandung perkara dugaan penipuan dan penggelapan, dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang digelar di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) , Rabu (14/8/2019).
Dalam eksepsinya , Penasehat hukum terdakwa, Hartoyo SH MH menyatakan, dalam perkara Pidana Nomor : 2122/Pid.B/2019/PN.Sby ini, JPU telah menyusun dakwaan yang berisi identitas terdakwa dan penahanan.
Pada bagian penahanan JPU tidak cermat atau teliti dalam menuliskan penahanan kota terdakwa tertulis “Sejak tanggal 20 Desember 2018 s/d dilimpahkan ke PN Surabaya’.
"Hal ini dapat kami artikan bahwa berkas perkara terdakwa sudah dilimpahkan ke PN Surabaya sebelumnya, kemudian dilakukan kembali penahanan oleh penyidik sejak tanggal 22 April 2019 s/d 11 Mei 2019," ucap Hartoyo SH MH yang juga Direktur LKBH Unitomo Surabaya ini.
Dengan demikian kesalahan penulisan tersebut, berimplikasi cacat formilnya surat dakwaan.
Begitu pula JPU dalam menguraikan isi surat dakwaan haruslah memperhatikan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dengan uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwaan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Sebagimana diketahui, terdakwa didakwa melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat(1) KUHP.
Namun demkikian, dalam surat dakwaan JPU halaman 1 dan 3 terdapat kalimat berbunyi “…pada hari hari dan tanggal yang tidak dapat diingat sekitar bulan Agustus 2016 sampai bulan Februari 2018’. “…atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Surabaya’.
Pada kalimat di atas menimbulkan multitafsir, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa JPU masih berpikir dan ragu ragu dalam menentukan waktu tejadinya tindak pidana.
Begitu pula halnya dengan kalimat “atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Surabaya”. Dalam dakwaan JPU hanya menyebutkan bertemoat di rumah saksi Andrias Thamrun Jl Kupang Indah I/17 RT 004 RW 005 Kelurahan Sono Kwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Sedangkan kalimat setidak-tidaknya di tempat lain menjadi kabur. Hal ini dapat ditarik kesimplan bahwa JPU masih berpikir dan ragu ragu dalam menentukan tempat tempat di mana saja terjadinya perbuatan/tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa.
Sehingga sesuai dengan dakwaannya bahwa terdakw melakukan perbuatan yang sifatnya berlanjut.
"JPU dalam surat dakwaan juga tidak menguraikan secara utuh setiap unsur delik dari pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan tidak menjelaskan pula secara utuh cara terdakwa melakukan perbuaan berla," cetus Hartoyo SH MH .
Oleh sebab itulah, surat dakwaan JPU disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Maka, surat dakwaan JPU dapat dikatakan tidak memenuhi persyaratan materiil sebuah dakwaan, sebagaiman adimaksud dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang pada pokoknya mensyarakatkan agar surat dakwaan diuraikan secara jelas, cermat dan lengkap.
Berdasarkan pasal 143 ayat (3) KUHAP jika dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dlam pasal 143 ayat (2) b KUHAP, maka dakwaan tersebut adah batal demi hukum,
“Karenanya, sangat beralasan secara hukum, surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum,” cetusnya.
Menurut Hartoyo SH MH , pihaknya memohon kepada Yang Terhormat majelis hakim pemeriksa perkara Pidana Nomor : 2122/Pid.B/2019/PN.Sby ini, berkenan untuk memutuskan perkara ini dengan amar putusan, menerima dan mengabulkan eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya.
"Kami memohon majelis hakim agar menyatakan secara hukum surat dakwaan JPU No Reg.Perkara : PDM-208/Tj.Prk/06/2019 tertanggal 20 Juni 2019 adalah tidak memenuhi syarat formil maupun materiil, dan batal demi hukum. Dan menyatakan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebakan pada negara," ungkapnya. (ded)
SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Sidang lanjutan terdakwa Welly Tanubrata yang tersandung perkara dugaan penipuan dan penggelapan, dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang digelar di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) , Rabu (14/8/2019).
Dalam eksepsinya , Penasehat hukum terdakwa, Hartoyo SH MH menyatakan, dalam perkara Pidana Nomor : 2122/Pid.B/2019/PN.Sby ini, JPU telah menyusun dakwaan yang berisi identitas terdakwa dan penahanan.
Pada bagian penahanan JPU tidak cermat atau teliti dalam menuliskan penahanan kota terdakwa tertulis “Sejak tanggal 20 Desember 2018 s/d dilimpahkan ke PN Surabaya’.
"Hal ini dapat kami artikan bahwa berkas perkara terdakwa sudah dilimpahkan ke PN Surabaya sebelumnya, kemudian dilakukan kembali penahanan oleh penyidik sejak tanggal 22 April 2019 s/d 11 Mei 2019," ucap Hartoyo SH MH yang juga Direktur LKBH Unitomo Surabaya ini.
Dengan demikian kesalahan penulisan tersebut, berimplikasi cacat formilnya surat dakwaan.
Begitu pula JPU dalam menguraikan isi surat dakwaan haruslah memperhatikan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dengan uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwaan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Sebagimana diketahui, terdakwa didakwa melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat(1) KUHP.
Namun demkikian, dalam surat dakwaan JPU halaman 1 dan 3 terdapat kalimat berbunyi “…pada hari hari dan tanggal yang tidak dapat diingat sekitar bulan Agustus 2016 sampai bulan Februari 2018’. “…atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Surabaya’.
Pada kalimat di atas menimbulkan multitafsir, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa JPU masih berpikir dan ragu ragu dalam menentukan waktu tejadinya tindak pidana.
Begitu pula halnya dengan kalimat “atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Surabaya”. Dalam dakwaan JPU hanya menyebutkan bertemoat di rumah saksi Andrias Thamrun Jl Kupang Indah I/17 RT 004 RW 005 Kelurahan Sono Kwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Sedangkan kalimat setidak-tidaknya di tempat lain menjadi kabur. Hal ini dapat ditarik kesimplan bahwa JPU masih berpikir dan ragu ragu dalam menentukan tempat tempat di mana saja terjadinya perbuatan/tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa.
Sehingga sesuai dengan dakwaannya bahwa terdakw melakukan perbuatan yang sifatnya berlanjut.
"JPU dalam surat dakwaan juga tidak menguraikan secara utuh setiap unsur delik dari pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan tidak menjelaskan pula secara utuh cara terdakwa melakukan perbuaan berla," cetus Hartoyo SH MH .
Oleh sebab itulah, surat dakwaan JPU disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Maka, surat dakwaan JPU dapat dikatakan tidak memenuhi persyaratan materiil sebuah dakwaan, sebagaiman adimaksud dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang pada pokoknya mensyarakatkan agar surat dakwaan diuraikan secara jelas, cermat dan lengkap.
Berdasarkan pasal 143 ayat (3) KUHAP jika dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dlam pasal 143 ayat (2) b KUHAP, maka dakwaan tersebut adah batal demi hukum,
“Karenanya, sangat beralasan secara hukum, surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum,” cetusnya.
Menurut Hartoyo SH MH , pihaknya memohon kepada Yang Terhormat majelis hakim pemeriksa perkara Pidana Nomor : 2122/Pid.B/2019/PN.Sby ini, berkenan untuk memutuskan perkara ini dengan amar putusan, menerima dan mengabulkan eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya.
"Kami memohon majelis hakim agar menyatakan secara hukum surat dakwaan JPU No Reg.Perkara : PDM-208/Tj.Prk/06/2019 tertanggal 20 Juni 2019 adalah tidak memenuhi syarat formil maupun materiil, dan batal demi hukum. Dan menyatakan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebakan pada negara," ungkapnya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar