728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 24 September 2019

    Berikan Keterangan Berbelit-Belit, Terdakwa Salim Langsung Ditahan



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) –  Gara-gara terdakwa kasus penipuan Rp 8,650  miliar, Salim Lays,  memberikan keterangan berbelit-belit ketika diperiksa majelis hakim dengan agenda pemeriksaan terdakwa, langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa  (24/9/2019).

    Terdakwa yang menawarkan investasi tambang batubara fiktif  di Balikpapan pada korban/pelapor Cecilia Tanaya itu, sempat beberapa bulan menghirup udara segar dengan status tahanan kota yang diberikan Kejari Surabaya.

    Namun kini, Salim telah ditahan dan akan mengenakan ompi merah pada saat dirinya mendengarkan sidang pembacaan tuntutan pada Selasa (1/10/2019) mendatang. 

    Hakim ketua, Anne Rusiana SH MH ketika memeriksa terdakwa Salim melihat gelagat Salim yang berbelit belit memberikan keterangan pada hakim ketua maupun hakim anggota, I Wayan Sosiawan maupun Dwi Purwadi.

    "Sebelum sidang ditutup, kami akan membacakan penetapan terlebih dulu. Kami menetapkan terdakwa Salim dilakukan penahanan," ucap hakim ketua  Anne Rusiana SH.

    Usai hakim ketua memerintahkan terdakwa Salim ditahan, langsung digelandang oleh petugas Kejaksaan Negeri Surabaya, Anas ke ruang tahanan sementara di PN Surabaya.

    Melihat terdakwa ditahan, kuasa hukum terdakwa, Ari Sitorus sempat terkejut dan kaget. "Saya tidak tahu alasan apa hakim ketua langsung melakukan penahanan begitu. Kami akan mengajukan penangguhan penahanan," katanya.


    Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa mengatakan, kasus ini berawal saat Salim menawarkan tambang batubara seluas 3 ribu hektare di Kalimantan Timur dengan harga Rp 80 miliar ke Cecilia Tanaya, warga Surabaya (korban) pada 2013. 

    Cecilia melakukan pertemuan dengan Salim, Fu Xiaohan, dan Cokro di Restoran Ming Garden, Surabaya. Pada pertemuan tersebut, Salim mengatakan bahwa ada orang dari Korea, India, dan China yang berminat atas tambang batubara tersebut.

    Terdakwa Salim menyatakan kalau mau jual tambang langsung, keuntungan jadi tiga kali lipat dengan nilai sekitar Rp 240 miliar. Terdakwa Salim juga menawarkan kerjasama dalam bidang tambang batubara tersebut ke Cecilia dengan keuntungan senilai 10 persen dari nilai kerjasama yang dilakukan keduanya. 

    Kala itu, Becilia juga diminta untuk menyetorkan uang sebesar Rp 8 miliar. Alasannya, uang tersebut akan digunakan sebagai saham perusahaan tambang batubara yang masih diurus oleh terdakwa Salim.

    Salim berjanji akan membuatkan akta kerjasama dan juga mengatakan bahwa tambang batubara tersebut akan diatasnamakan istrinya yaitu saksi Kho Suharwati.


    Upaya aha Salim membujuk rayu Cecilia dilakukan dengan menggelar pertemuan sebanyak enam kali. Bahwa setelah enam kali pertemuan tersebut, akhirnya membuat Cecilia tertarik dengan janji-janji yang disampaikan oleh terdakwa Salim.

    Lantas, Cecilia mentransfer uang ke rekening terdakwa Salim sebanyak empat kali dengan nilai total sebesar Rp 8,6 miliar. Namun ternyata sampai saat ini Cecilia belum dibuatkan akta kerjasama sebagaimana dijanjikan oleh terdakwa Salim.

    JPU dari Kejari Surabaya juga membeberkan bahwa terdakwa Salim sampai saat ini juga tidak pernah memberikan keuntungan sebesar 10 persen seperti yang dijanjikan kepada Cecilia.

    Dengan melayangkan  somasi sebanyak dua kali Cecilia meminta uang tersebut dikembalikan, namun terdakwa Salim banyak alasan. Akibat perbuatan terdakwa Salim, Cecilia sebagai korban mengalami kerugian sebesar Rp 8,6 miliar. Perbuatan terdakwa Salim tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. (ded)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Berikan Keterangan Berbelit-Belit, Terdakwa Salim Langsung Ditahan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas