SURABAYA (mediasurabayarek.com) - BPW Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN ) Jatim menyelenggarakan pendidikan profesi advokat (PPA) ke-8 di Hotel Sahid Surabaya yang diikuti sekitar 27 calon advokat baru, Sabtu (21/9/2019).
Ketua BPW PERADIN Jatim, Tjuk Hariyono menyatakan, organisasi yang dipimpinnya itu sudah berdiri mulai 30 Agustus 1964 dan berusia hampir 55 tahun, itu berusaha mencetak dan mendidik advokat yang handal, mempunyai hati nurani, jujur, berintegritas dan handal.
" Jangan sampai para advokat itu melakukan pelanggaran kode etik advokat dan lainnya," ucap Tjuk-- panggilan akrab sehari-hari Tjuk Hariyono ini.
Selain itu, para dosen pengajarnya dari Pengadilan Tinggi Jatim, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Hubungan Industrial.
"Para calon advokat diajar dan didik oleh dosen terbaik dan mengajarkan teori dan praktik yang digabungkan. Pendidikan profesi advokat ini digelar setahun sebanyak dua kali," kata Tjuk.
Menurut Tjuk, pendidikan profesi advokat ini diikuti maksimal 30 orang dan mereka mengikuti ujian advokat dan disumpah di Pengadilan Tinggi. "Kami mengharapkan yang muda - muda ini meneruskan langkah kita dan mencetak advokat yang jujur, berintegritas dan handal," cetusnya.
Sementara itu, Edy Riswanto SE SH MH MM mengatakan, seorang advokat harus mematuhi kode etik dan menjunjung tinggi keadilan, sopan santun, baik dengan klien maupun teman sejawat.
"Tidak boleh lepas dari koridor kode etik advokat dan hal ini tidak boleh sampai ditinggalkan," ungkapnya.
Dijelaskan Edy, bahwa advokat sebenarnya adalah jabatan mulia dan terhormat, karena menegakkan hukum. Ini sesuai dengan kebutuhan masyaraka dan tentunya tidak boleh sampai melanggar kode etik advokat. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar