SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Setelah sempat tertunda dua (2) minggu untuk pembacaan putusan yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas terdakwa Vincensius Gabriel Buce Rahayaan, Bos kayu asal kepulauan Maluku.
Jum'at (20/9/2019), putusan atas terdakwa Buce dibacakan oleh hakim ketua Johanis, dengan menjatuhkan hukuman hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
"Mengadili, menjatuhkan atas terdakwa Buce dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta ," ucap hakim ketua Johanis di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Terdakwa Buce dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, karena melakukan pengiriman ribuan kubik kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen dari Provinsi Maluku menuju Surabaya.
Menurut Johanis, terdakwa Buce Rahayaan hanya terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat (1) huruf a Junto pasal 14 huruf a UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam amar putusannya, hakim ketua Johanis menyatakan, mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Vincensius Gabriel Buce Rahayaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama ke satu.
Membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama kesatu tersebut, menyatakan dakwaan pertama kesatu batal demi hukum, membebaskan terdakwa Vincensius Gabriel Buce Rahayaan dari dakwaan pertama penuntut umum.
Selain itu, hakim ketua Johanis mengatakan, terdakwa Vincensius Gabriel Buce Rahayaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tidak disengaja memasukan surat keterangan sah tidaknya pengiriman kayu, dan atau menggunakan keterangan pengiriman kayu yang palsu.
Atas kesalahan ini, hakim ketua Johanis menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vincensius Gabriel Buce Rahayaan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, menetapkan pidana tersebut dikurangkan dengan pidana yang sudah dijalankan, menetapkan kepada terdakwa agar tetap ditahan, dan menghukum terdakwa membayar denda Rp 500 juta rupiah.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” kata Hakim Ketua Johanis .
Putusan ini , terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak yang menuntut terdakwa Vincensius Gabriel Buce Rahayaan dengan pidana penjata selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Mendengarkan putusan ini, i, Jaksa Kejari Tanjung Perak, Andhi Ginanjar mengatakan, pikir-pikir. Meski vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, akan melaporkan pada pimpinan terlebih dahulu.
Nah, setelah itu Kejari Tanjung Perak akan mengambil sikap apakah banding atau tidak atas putusan terdakwa Buce ini.
Sebelum putusan ini, Buce menyampaikan nota pembelaannya tersendiri. Menurut Buce, dalam fakta di persidangan bahwa dirinya tidak melakukan pembalakan liar, sebab semua kayu-kayu yang dia ambil tersebut secara administratif sudah dibayar sesuai volumenya.
Hal itu dikuatkan dengan terbitnya Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) resmi dari Pemerintah.
Sementara ituu, kuasa hukum terdakwa Buce, tTri Cahyo Indrayono menegaskan, bahwa Vincensius Gabriel Buce Rahayaan alias Buce yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, kesehariannya adalah salah satu tenaga teknis pengelolalan kayu di Propinsi Ambon yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala Dinas Perhubungan setempat.
Namun begitu, hanya gara-gara sinyal internet pada aplikasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) mengalami error, akhirnya Buce tidak bisa mengirimkan 3 data restrubusi dan perijinanannya dalam situs SIPUHH Departemen Kehutanan yang ada di Jakarta.
“Hal itu hanyalah l overmacht (keadaan memaksa) saja. Sebab untuk kontainer ke 1 sampai ke 24 tidak bermasalah dan sudah masuk SIPUHH departemen kehutanan, sedangkan kontainer ke 25 ,26 dan 27 baru bermasalah. Padahal 27 kontainer kayu tersebut semuanya sama. Ini kan aneh,” cetus kuasa hukum Buce, Tri Cahyo Indrayono.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Vincensius Gabriel Buce Rahayaan didakwa melanggar pasal 83 ayat (1) huruf a Junto pasal 12 huruf d UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain itu, terdakwa juga didakwa melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat (1) huruf a junto pasal 14 huruf a UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar