728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 10 Juli 2020

    Mantan Ketua DPRD Tulungagung Dituntut 8 Tahun Penjara




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Mantan Ketua DPRD Tulungagung,  Supriyono , sebagai terdakwa dalam perkara  dugaan suap terkait pembahasan anggaran  APBD Tulungagung periode tahun  2014 hingga 2018, dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang digelar r di ruang Candra Pengadilan Tipikor, Juanda, Selasa (7/7/2020).


    JPU KPK menyatakan, terdakwa Supriyono terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menerima uang gratifikasi secara berturut-turut. Namun demikian, sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU KPK memperhatikan hal hal yang memberatkan adalah terdakwa  tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan jauh dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

    Namun demikian, hal hal yang meringankan adalah terdakwa  belum pernah dihukum sebelumnya.

    Atas pertimbangan itulah, jaksa KPK meyakini bahwa terdakwa  Supriyono denganpasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

    "Menjatuhkan pidana 8 (delapan) tahun penjara, denda Rp 500 juta atau diganti kurungan 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan  Rp 4,85 miliar, setelah penetapan hukum tetap," ujar Jaksa KPK dalam surat tuntutannya di depan persidangan.

    Menurut Jaksa KPK, jikalau tidak bisa dipenuhi terdakwa, aset aset terdakwa akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

    Selain itu, terdakwa dicabut dari jabatan publik selama 5 (lima) tahun dan tetap dalam tahanan.

    Setelah pembacaan surat dakwaan dirasakan cukup, Hakim Ketua Hizbullah Idris mengatakan, terdakwa maupun Penasehat Hukum (PH) diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

    "Silahkan terdakwa maupun PH mengajukan pledoinya pada sidang berikutnya, pada Selasa (21/7/2020) mendatang," ucap Hakim Ketua Hizbullah seraya mengetukkan palunya, sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.


    Sehabis sidang, PH terdakwa, Anwar Koto SH mengatakan, pihaknya siap mengajukan pledoi, karena bukti bukti tidak sinkron dengan fakta persidangan.


    Menurutnya, uang disebut bermiliar -miliar  itu tidak terbukti diterima Ketua DPRD Tulungagung, tempatnya di mana , jumlah berapa dan  tanggal berapa, tidak ada. Hal itu akan dituangkan dalam pembelaan nantinya.

    Saksi saksi hanya menceritakan  kejadian sendiri dan tidak relevan. "Kami tetap menghormati dan menghargai atas tuntutan jaksa KPK ini," ujarnya. (ded) 
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Mantan Ketua DPRD Tulungagung Dituntut 8 Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas