SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono , sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait pembahasan anggaran APBD Tulungagung periode tahun 2014 hingga 2018, dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang digelar r di ruang Candra Pengadilan Tipikor, Juanda, Selasa (7/7/2020).
JPU KPK menyatakan, terdakwa Supriyono terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menerima uang gratifikasi secara berturut-turut. Namun demikian, sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU KPK memperhatikan hal hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan jauh dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Namun demikian, hal hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas pertimbangan itulah, jaksa KPK meyakini bahwa terdakwa Supriyono denganpasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana 8 (delapan) tahun penjara, denda Rp 500 juta atau diganti kurungan 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan Rp 4,85 miliar, setelah penetapan hukum tetap," ujar Jaksa KPK dalam surat tuntutannya di depan persidangan.
Menurut Jaksa KPK, jikalau tidak bisa dipenuhi terdakwa, aset aset terdakwa akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Selain itu, terdakwa dicabut dari jabatan publik selama 5 (lima) tahun dan tetap dalam tahanan.
Setelah pembacaan surat dakwaan dirasakan cukup, Hakim Ketua Hizbullah Idris mengatakan, terdakwa maupun Penasehat Hukum (PH) diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.
"Silahkan terdakwa maupun PH mengajukan pledoinya pada sidang berikutnya, pada Selasa (21/7/2020) mendatang," ucap Hakim Ketua Hizbullah seraya mengetukkan palunya, sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, PH terdakwa, Anwar Koto SH mengatakan, pihaknya siap mengajukan pledoi, karena bukti bukti tidak sinkron dengan fakta persidangan.
Menurutnya, uang disebut bermiliar -miliar itu tidak terbukti diterima Ketua DPRD Tulungagung, tempatnya di mana , jumlah berapa dan tanggal berapa, tidak ada. Hal itu akan dituangkan dalam pembelaan nantinya.
Saksi saksi hanya menceritakan kejadian sendiri dan tidak relevan. "Kami tetap menghormati dan menghargai atas tuntutan jaksa KPK ini," ujarnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar