Erles Rareral SH.,MH.
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang 4 (empat) Bos PT Zangrandi Prima (Willy Tanumulia, Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio), kini dengan agenda replik (tanggapam) jaksa atas pledoi terdakwa yang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/7/2020).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Pujo Saksono SH MHum dan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo SH , itu berlangsung sangat singkat dan tidak lebih dari lima menit.
"Kami tidak membacakan replik majelis hakim, tetapi surat replik sudah diserahkan kepada Penasehat Hukum (PH) terdakwa," ucap JPU Damang Anubowo SH.
Mendengar hal ini, Hakim Ketua Pujo Saksono SH MHum menganggap bahwa surat replik sudah dibacakan di depan persidangan.
"Baiklah kalau begitu, sidang duplik akan disampaikan PH terdakwa pada Kamis (16/7/2020) mendatang," ujar Hakim Pujo Saksono SH MHum.
Sehabis sidang, PH Erles Rareral SH,MH menyatakan, jauh sebelum PT Zangrandi Prima berdiri, Evy Susantidevi Tanumulia adalah warga negara asing (WNA).
Bapaknya, yakni Adi Tanumulia meninggal dunia dan sekian lamanya, baru PT Zangrandi Prima didirikan. Evy Susantidevi Tanumulia tidak mempunyai peranan apa-apa.
"Legal standingnya, kita lihat akte pendirian PT Zangrandi, Evy tidak punya nama di situ. Dia bukan pemegang saham perusahaan. Kalau pinjam nama dianggap penyelundupan hukum dan salah. Selama sekian lamanya, tidak punya peran apapun, sebagai manajer atau apa-lah," kata PH Erles Rareral SH,MH.
Menurutnya, pendirian PT itu ada kurang dan lebih dananya, misalnya kurang ini dan itu-lah. "Kurang susu, kurang keju dan lainnya. Dia (Evy-red) tidak pernah mau tahu hal itu. Tahu tahu, dia datang dan melaporkan penggelapan saham. Saham mana yang dia punya ?," cetus Erles Rareral SH,MH.
Lagi pula , lanjut Erles, mengenai deviden itu bukan berada di klien (para terdaka-red). "Klien kami tidak pernah menggelapan saham. Untuk uang kasih sayang dari keluarga Rp 375 juta itu ada di kantor atau perusahaan. Bukannya ada di klien kami," ungkapnya.
Bukti tidak seriusnya JPU adalah tidak pernah menghadirkan beberapa lembar saham yang disita. Seharusnya, wajib dan ditaruh di persidangan yang disita itu.
Ketika Frans menjabat sebagai Direktur PT Zangrandi Prima sudah berusaha memberikan uang kasih sayang. "Jangan dipungkiri fakta persidangan. Tidak ada alasan kuat menjerat pidana. Kami sangat memohon majelis hakim Yang Mulia untuk membebaskan dan melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan," tukas Erles Rareral SH.
Dalam kesempatan itu, Erles juga menegaskan, bahwa dia siap mengajukan duplik (tanggapan atas replik jaksa) pada persidangan Kamis (16/7/2020) mendatang.
"Kami depan, kami siap ajukan duplik di persidangan," tandasnya.
Dalam pledoinya pada sidang sebelumnya, Erles mengungkapkan, bahwa kasus ini adalah ranah perdata , bukan pidana. Karena perkara ini adalah permasalan perusahaan yang menyangkut kepemilikan saham dan bukan merupakan ranah hukum pidana, melainkan hukum perdata.
Bahwa Willy Tanumulia, IR , Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia adalah salah satu pemegang saham dalam yang namanya terdapat dan terdaftar dalam Akta Pendirian PT. Zangrandi Prima.
Baik Willy Tanumulia, IR , Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia mendapatkan wasiat dan warisan dari Alm Sylvia Willy Tanumulia, IR , Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia .
Berdasarkan hal tersebut di atas, jelas perbuatan para terdakwa adalah perbuatan perdata yang merupakan perkara dalam lingkup Perseroan Terbatas dan Waris sehingga perkara ini, bukanlah perkara pidana.
"Menurut saya ini bukan kasus pidana. tapi perdata. kalaupun perdata saya yakin gugatan mereka pasti ditolak. karena tidak ada celah hukum untuk mereka masuk,'' tutur Erles Rareral SH.,MH. (ded).
0 komentar:
Posting Komentar