728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 09 Juli 2020

    Jubir Korban Sebut Punya Dua Bukti Kuat, PH Terdakwa Pendeta Menilai Saksi Tak Punya Nilai Pembuktian



    Eden, Jubir Keluarga Korban



      Abdurachman Saleh SH
    SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan oleh terdakwa HL, seorang pendeta di Surabaya, masih dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya, Rabu (08/07/2020).

    Ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna dan Sabetania R. Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jatim adalah  koordinator ibadah gereja, koster, dan pegawai gereja HFC.


    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa HL, Abdurachman Saleh SH menyatakan,  ada kejadian menarik dalam persidangan, karena  salah satu saksi mencabut keterangannya di BAP.  Alasannya,  merasa dipaksa saat diperiksa penyidik.

    “Ada salah satu saksi yang membantah BAP. Dia merasa ditekan oleh penyidik. Tapi kesaksiannya berkorelasi dengan kesaksian yang lain. Kenapa berkorelasi, karena ini saksi kunci,” ucap Abdurrachman Saleh SH.

    Menurutnya, penyidik akan dihadirkan di persidangan atas keterangan saksi yang membenarkan bahwa dia merasa ditekan selama penyidikan berlangsung.

    “Nanti akan  dikonfrontir bagaimana proses penyidikan. Tadi  di persidangan, ditanya berkali-kali oleh jaksa, majelis hakim dan saya sendiri. Apakah keterangan yang diberikan di BAP benar, saksi bilang tidak benar. Kenapa ? Karena saya (saksi) merasa ditekan,” ujarnya menirukan pernyataan saksi di persidangan.

    Dijelaskan Abdurrachman,  keterangan  yang disampaikan ketiga orang saksi saat  di persidangan tadi,  tidak memenuhi nilai pembuktian karena tidak melihat langsung, hanya dari cerita  orang lain.

    “Ketiga kesaksiannya itu testimoni De Auditu. Artinya, kesaksian itu didapat atau mendengarkan dari orang lain atau tidak melihat  sendiri. Jadi sampai saat ini tidak ada fakta yang membuktikan peristiwa pidana yang dilakukan HL,” katanya.

    Sementara itu, Eden, Jubir keluarga korban mengatakan, pihaknya memiliki dua alat bukti kuat,  terkait kasus pencabulan HL terhadap IW yang diduga dilakukan di lantai 4 gereja HFC.

    “Kami berorientasi pada pembuktian. Kami mempunyai dua bukti kuat adanya pengakuan dari pendeta HL yang sudah melakukan pencabulan,”  cetusnya.

    Menurut Eden,  bahwa pengakuan HL dibuat 2 (dua) kali yakni di lobby salah satu hotel di Surabaya dan dihadapan majelis gereja HFC. Yakni pada tanggal 17 dan 23 Desember. (ded)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jubir Korban Sebut Punya Dua Bukti Kuat, PH Terdakwa Pendeta Menilai Saksi Tak Punya Nilai Pembuktian Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas