Drs Ben. D Hadjon SH (tengah)
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kini sidang lanjutan terdakwa Ir Zaenal Abidin MM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupatan Mojokerto , telah memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor, Juanda , Kamis (10/9/2020).
Dalam pledoinya, Penasehat Hukum (PH) Drs Ben. D Hadjon SH menyatakan, memohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan, menyatakan terdakwa Ir Zaenal Abidin MM MT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 B Undang Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Membebaskan terdakwa Zaenal dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memerintahkan kepada JPU untuk mengembalikan uang sebesar Rp 180 juta kepada Ir . Mieke Juli MSi (istri terdakwa) melalui terdakwa secara tunai dan sekaligus. Membebaskan terdakw dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," ucapnya.
Menurut PH Drs Ben. D Hadjon SH, bahwa JPU telah memanipulasi fakta persidangan. Bahwa siapa saja bisa mengikuti persidangan terbuka, termasuk insan pers.
"Kami yakin majelis hakim obyektif. Atas tuntutan jaksa yang manipulatif itu, kami keberatan. Terdakwa tidak terbukti melakukan gratifikasi dan tidak ada alat bukti yang cukup. Hanya berdasarkan satu alat bukti yakni keterangan. Tuntutan jaksa membabi buta, tanpa adanya alat bukti," ujarnya.
Saksi-saksi tidak mempunyai nilai pembuktian dan tuntutan jaksa tidak sesuai fakta persidangan. Perkara ini diajukan bukan cukup bukti, tetapi tanpa alat bukti.
Dalam pembacaan pledoi yang dibacakan oleh terdakwa Zaenal sendiri, menyebutkan, bahwa sanksi sosial yang diterima terdakwa sangat berat. Terlebih lagi, terdakwa memiliki tiga anak yang masih kuliah dan membutuhkan dana dan pengawasan.
Menjadi tersangka selama dua tahun , itu terasa sangat berat dan delapan (8) bulan ditahan. Dampak yang diterima keluarga menjadi sangat berat. "Mendengarkan tuntutan jaksa berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun, saya merasa sangat kaget," katanya.
Setelah mendengarkan pembacaan pledoi, Hakim Ketua Dede Suryaman SH MHum mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan replik oleh jaksa pada Kamis (17/9/2020) mendatang.
"Baiklah, sidang replik oleh jaksa akan dilakukan Kamis depan," cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup.
Sehabis sidang , PH Drs Ben. D Hadjon SH mengungkapkan, kalau melihat tuntutan dari JPU banyak sekali hal yang tidak berdasarkan fakta. Contoh dalam pledoi tadi, dikemukan bahwa penyerahan uang Rp 150 juta. Keterangan Hendrawan bersesuaian dengan kesaksian Erik Ermando Tala.
Padahal, keterangan Hendrawan kontradiksi dengan ketrangan Erik Ermando Tala. Menyerahkan uang Rp 150 juta disaksikan Erik Ermando Tala di ruang kerja terdakwa. Erik menyatakan tidak menyaksikan penyerahan itu. Dia hanya mendengar cerita dari Hendrawan Komaruzaman.
Itupun kejadiannya di Bandara Soekarno Hatta. Keterangan saksi ini tidak bersesuaian dan kontradiksi . Kemudian, bagaimana dikatakan bersesuaian.
Kedua, dikatakan bahwa bersesuaian dengan petunjuk bukti e-mail. Bagaimana bisa catatan seperti itu sebagai bukti petunjuk. "Hendrawan buat catatan tersebut. Terpenting bukan catatan, tetapi realiasasi catanan tersebut, apkah bisa dibuktikan di persidangan ? Tidak bisa," tutur PH Drs Ben. D Hadjon SH.
"Sangat terasa JPU memaksakan kehenak dengan fakta hukum yang tidak benar. Perkara ini diajukan oleh lembaga yang sangat diandalkan, bukan cukup bukti. Tetapi tanpa alat bukti. Alat bukti tidak bersesuaian satu dan lainnya. Artinya, keterangan saksi tidak punya nilai pembuktian," tegasnya.
Begitu pula dengan fisik cek tidak pernah ada, tetapi masih ada dalam tuntutan JPU sebagai alat bukti. Penegak hukum melihat hal ini sangat aneh. Hanya berdasarkan ilusi atau cerita untuk menghukum terdakwa. Menuduh terdakwa korupsi, dengan cara -cara yang direkayasa.
"Keprihatinan kami dengan cara -cara penegakan hukum yang jauh dari rasa keadilan, memanipulasi fakta persidangan," tukasnya.
Atas hal ini, semua orang tahu, termasuk pers yang memantau jalannya persidangan dari waktu ke waktu. Bagaimana proses berjalan, tidak ada satu pun alat bukti di persidangan. Menghukum terdakwa tanpa alat bukti. Untuk menetapkan jadi tersangka, harus didukung dua alat bukti. Terdakwa dihukum secara sosial.
"Kami menyesalkan cara-cara penegakan hukum seperti itu," tandasnya.
Harapan PH Drs Ben. D Hadjon SH, pihaknya sebagai tim pembela terdakwa menghendaki terdakwa bebas dari segala tuntutan. "Palu keadilan ada pada mejelis hakim dan digunakan Yang Mulia untuk putusan yang seadil-adilnya," katanya. (ded)
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kini sidang lanjutan terdakwa Ir Zaenal Abidin MM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupatan Mojokerto , telah memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor, Juanda , Kamis (10/9/2020).
Dalam pledoinya, Penasehat Hukum (PH) Drs Ben. D Hadjon SH menyatakan, memohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan, menyatakan terdakwa Ir Zaenal Abidin MM MT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 B Undang Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Membebaskan terdakwa Zaenal dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memerintahkan kepada JPU untuk mengembalikan uang sebesar Rp 180 juta kepada Ir . Mieke Juli MSi (istri terdakwa) melalui terdakwa secara tunai dan sekaligus. Membebaskan terdakw dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," ucapnya.
Menurut PH Drs Ben. D Hadjon SH, bahwa JPU telah memanipulasi fakta persidangan. Bahwa siapa saja bisa mengikuti persidangan terbuka, termasuk insan pers.
"Kami yakin majelis hakim obyektif. Atas tuntutan jaksa yang manipulatif itu, kami keberatan. Terdakwa tidak terbukti melakukan gratifikasi dan tidak ada alat bukti yang cukup. Hanya berdasarkan satu alat bukti yakni keterangan. Tuntutan jaksa membabi buta, tanpa adanya alat bukti," ujarnya.
Saksi-saksi tidak mempunyai nilai pembuktian dan tuntutan jaksa tidak sesuai fakta persidangan. Perkara ini diajukan bukan cukup bukti, tetapi tanpa alat bukti.
Dalam pembacaan pledoi yang dibacakan oleh terdakwa Zaenal sendiri, menyebutkan, bahwa sanksi sosial yang diterima terdakwa sangat berat. Terlebih lagi, terdakwa memiliki tiga anak yang masih kuliah dan membutuhkan dana dan pengawasan.
Menjadi tersangka selama dua tahun , itu terasa sangat berat dan delapan (8) bulan ditahan. Dampak yang diterima keluarga menjadi sangat berat. "Mendengarkan tuntutan jaksa berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun, saya merasa sangat kaget," katanya.
Setelah mendengarkan pembacaan pledoi, Hakim Ketua Dede Suryaman SH MHum mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan replik oleh jaksa pada Kamis (17/9/2020) mendatang.
"Baiklah, sidang replik oleh jaksa akan dilakukan Kamis depan," cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup.
Sehabis sidang , PH Drs Ben. D Hadjon SH mengungkapkan, kalau melihat tuntutan dari JPU banyak sekali hal yang tidak berdasarkan fakta. Contoh dalam pledoi tadi, dikemukan bahwa penyerahan uang Rp 150 juta. Keterangan Hendrawan bersesuaian dengan kesaksian Erik Ermando Tala.
Padahal, keterangan Hendrawan kontradiksi dengan ketrangan Erik Ermando Tala. Menyerahkan uang Rp 150 juta disaksikan Erik Ermando Tala di ruang kerja terdakwa. Erik menyatakan tidak menyaksikan penyerahan itu. Dia hanya mendengar cerita dari Hendrawan Komaruzaman.
Itupun kejadiannya di Bandara Soekarno Hatta. Keterangan saksi ini tidak bersesuaian dan kontradiksi . Kemudian, bagaimana dikatakan bersesuaian.
Kedua, dikatakan bahwa bersesuaian dengan petunjuk bukti e-mail. Bagaimana bisa catatan seperti itu sebagai bukti petunjuk. "Hendrawan buat catatan tersebut. Terpenting bukan catatan, tetapi realiasasi catanan tersebut, apkah bisa dibuktikan di persidangan ? Tidak bisa," tutur PH Drs Ben. D Hadjon SH.
"Sangat terasa JPU memaksakan kehenak dengan fakta hukum yang tidak benar. Perkara ini diajukan oleh lembaga yang sangat diandalkan, bukan cukup bukti. Tetapi tanpa alat bukti. Alat bukti tidak bersesuaian satu dan lainnya. Artinya, keterangan saksi tidak punya nilai pembuktian," tegasnya.
Begitu pula dengan fisik cek tidak pernah ada, tetapi masih ada dalam tuntutan JPU sebagai alat bukti. Penegak hukum melihat hal ini sangat aneh. Hanya berdasarkan ilusi atau cerita untuk menghukum terdakwa. Menuduh terdakwa korupsi, dengan cara -cara yang direkayasa.
"Keprihatinan kami dengan cara -cara penegakan hukum yang jauh dari rasa keadilan, memanipulasi fakta persidangan," tukasnya.
Atas hal ini, semua orang tahu, termasuk pers yang memantau jalannya persidangan dari waktu ke waktu. Bagaimana proses berjalan, tidak ada satu pun alat bukti di persidangan. Menghukum terdakwa tanpa alat bukti. Untuk menetapkan jadi tersangka, harus didukung dua alat bukti. Terdakwa dihukum secara sosial.
"Kami menyesalkan cara-cara penegakan hukum seperti itu," tandasnya.
Harapan PH Drs Ben. D Hadjon SH, pihaknya sebagai tim pembela terdakwa menghendaki terdakwa bebas dari segala tuntutan. "Palu keadilan ada pada mejelis hakim dan digunakan Yang Mulia untuk putusan yang seadil-adilnya," katanya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar