SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis bebas terhadap Umi Chulsum, yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat terhadap akta otentik, akta otentik, Jaksa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Umi Chulsum, Purwanto SH MHum menyatakan, kasasi Umi Chulsum sudah diputus oleh MA dan diketahui dari Direktur MA, bahwa kasasi Jaksa ditolak.
"Untuk register perkara nomor 596 K/Pid/2020 yang memutus hakimnya adalah DR Desnayeti SH MH, Susilo SH MH dan DR H Suhadi SH MH, menyebutkan , bahwa kasasi jaksa ditolak. Maka, putusan yang diberlakukan adalah Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang menyatakan bahwa Umi Chulsum bebas demi hukum," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/9/2020).
Atas putusan MA ini, mengejutkan Umi Chulsum. Namun demikian, bagi Purwanto SH MHum sejak semula sudah bisa memprediksi bahwa keadilan di Indonesia masih dan Umi Chulsum harus bebas.
"Upaya rekayasa dan dijadikan dasar untuk menjerat Umi Chulsum yang berstatus sebagai notaris pengganti dan bukan notaris. Umi masih mahasiswa notariat dengan tuntutan hukuman lima (5) tahun itu, hal itu jelas tidak masuk akal," ucap Purwanto SH MHum .
Berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan dan bukti bukti yang ada, jelas menyatakan Umi Chulsum sangat tipis. "Saya masih yakin bahwa tetap perkara pidana yang ada muatan ekonomi dan poiltik, saya yakin di tingkat MA pasti ditolak. Umi Chulsum sangat layak dibebaskan," katanya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis bebas terhadap Umi Chulsum. Dakwaan jaksa terhadap Umi Chulsum melanggar pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, jelas -jelas tidak terbukti di persidangan.
Atas putusan bebas Umi Chulsum, Purwanto SH MHum menegaskan, putusan bebas itu adalah hal yang wajar dan memang sudah seharusnya demikian adanya.
Meskipun Umi Chulsum, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan hukuman lima (5) tahun penjara. Namun, Purwanto SH MHum melihat sejak awal perkara ini digelar di PN Sidoarjo, sudah bisa merasakan bahwa dakwaan JPU didasarkan pada BAP Mabes Polri yang banyak cacat hukum dan pelanggaran hukum.
Dakwaan terhadap Umi Chalsum adalah produk keterpaksaan dari BAP. Sejak semula , belum ada satupun dari keterangan saksi-saksi yang menerangkan kesalahan Umi. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar