728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 09 September 2020

    Kasasi Jaksa Ditolak MA, Umi Chulsum Sangat Layak Bebas




        Purwanto SH MHum 


    SURABAYA  (mediasurabayarek.com) -  Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis bebas terhadap Umi Chulsum, yang tersandung dugaan perkara pemalsuan  surat terhadap akta otentik, akta otentik, Jaksa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).


    Penasehat Hukum (PH)  terdakwa Umi Chulsum,  Purwanto SH MHum menyatakan, kasasi  Umi Chulsum sudah diputus oleh MA dan diketahui dari  Direktur MA,  bahwa kasasi  Jaksa ditolak.

    "Untuk register perkara nomor 596 K/Pid/2020 yang memutus hakimnya adalah  DR Desnayeti SH MH, Susilo SH MH dan DR H Suhadi SH MH, menyebutkan ,  bahwa kasasi jaksa  ditolak. Maka, putusan yang diberlakukan adalah Pengadilan Negeri (PN)  Sidoarjo yang menyatakan bahwa  Umi Chulsum bebas demi hukum," ujarnya  di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/9/2020).

    Atas putusan MA ini, mengejutkan Umi Chulsum. Namun demikian,  bagi Purwanto SH MHum sejak semula sudah bisa memprediksi bahwa keadilan di Indonesia masih dan Umi Chulsum harus bebas.

    "Upaya rekayasa dan dijadikan dasar untuk menjerat Umi Chulsum yang berstatus sebagai notaris pengganti dan bukan notaris. Umi masih mahasiswa notariat dengan tuntutan hukuman lima (5) tahun itu, hal itu  jelas tidak masuk akal," ucap Purwanto SH MHum .

    Berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan dan bukti bukti yang ada, jelas menyatakan  Umi Chulsum sangat tipis. "Saya masih yakin  bahwa tetap perkara pidana yang ada muatan ekonomi dan poiltik, saya yakin di tingkat MA pasti ditolak. Umi Chulsum sangat layak dibebaskan," katanya.  




    Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa 
     Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis bebas terhadap Umi Chulsum.   Dakwaan jaksa terhadap Umi Chulsum melanggar pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP  Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, jelas -jelas  tidak terbukti di persidangan.


    Atas putusan bebas  Umi Chulsum, Purwanto SH MHum menegaskan, putusan bebas itu adalah  hal yang wajar dan memang sudah seharusnya demikian adanya. 

    Meskipun  Umi  Chulsum,  dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dengan tuntutan hukuman lima (5) tahun penjara. Namun,  Purwanto SH MHum  melihat sejak awal perkara ini digelar di PN  Sidoarjo, sudah bisa merasakan bahwa dakwaan JPU   didasarkan pada BAP Mabes Polri yang banyak cacat  hukum dan pelanggaran  hukum.

    Dakwaan terhadap Umi Chalsum adalah produk keterpaksaan dari BAP. Sejak semula , belum ada satupun dari keterangan saksi-saksi yang menerangkan kesalahan Umi.  (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kasasi Jaksa Ditolak MA, Umi Chulsum Sangat Layak Bebas Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas