PH Sumarso SH MH
SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Sidang lanjutan dr Sudjarno, mantan Direktur Rumah Sakit (RS) Mata Undaan Surabaya, yang tersandung dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah, yang seharusnya sudah memasuki babak pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Tetapi, hingga saat ini sudah tiga kali sidang tuntutan ditunda, dengan alasan JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya, masih belum siap.
Rencananya, pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Tanjung Perak akan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/10/2020).
Penasehat Hukum (PH) Sumarso SH MH menyatakan, sudah beberapa kali tuntutan terhadap dr Sudjarno ditunda oleh Jaksa, dengan alasan masih belum siap.
Nah, sekarang ini ada putusan MKEK Pusat dan final. Namun, PH Sumarso tidak tahu isi dari putusan tersebut.
"Saya tidak melihat sendiri, yang hanya bisa membuka seijin majelis MKEK. Saya akan ngomong ke Pengadilan. Saya minta sidang dibuka lagi. Ini ada fakta, ketika saksi -saksi jelaskan ada pemeriksaan MKEK pusat," ujarnya.
Kesimpulan PH, apa yang dibuktikan jaksa terhadap dakwaan terdakwa itu tidak ada. Sayangnya, pihak IDI tidak komprehensif memeriksa perkara ini secara utuh. Sebab, hanya mendengarkan keterangan dr Lydia. Tidak ada saksi -saksi lain yang diperintahkan untuk diperiksa.
"(Hanya-red) cerita ini ada pelanggaran etika. Kita tidak puas atas keputusan itu. Majelis MKEK Pusat memeriksa seluruh pihak terkait dan lebih fair. Di antaranya perawat yang diperintah, perawat yang mendengarkan, dan semuanya diperiksa MKEK. Mengenai, isi putusan hanya MKEK yang tahu. Termasuk dr Lydia," ucap Sumarso SH MH.
Menurutnya, sebagai lawyer ada keyakinan dan yang paling menjadi catatan adalah putusan MKEK yang ada dalam dakwaan itu masih mentah.
"Nah, sekarang ini ada putusan MKEK Pusat dan final. Silahkan dipakai," katanya.
Dijelaskan Sumarso SH MH, sebagaimana pernyataan Jaksa, pada Kamis (1/10/2020) lusa akan dilakukan pembacaan tuntutan terhadap dr Sudjarno.
Dalam keterangan PH Sumarso SH MH pada sidang sebelumnya, bahwa
dr Sudjarno punya kewenangan untuk memberikan surat teguran pada dr Lydia dan hal itu sudah sesuai prosedur.
"Boleh kok, nggak salah dia (dr Sudjarno). Nggak ada masalah. Inti sidang tadi, hanya membuktikan dakwaan jaksa masih prematur," tandasnya.
Bahkan, menurut keterangan saksi ahli Prof Dr RR Chita tadi, dirasakan tidak pas mengenai hasil keputusan MKEK, karena mengundang sepihak dan hanya dr Lydia saja. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar