728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 22 September 2020

    PH Heber Sihombing SH : "Ketiga Terdakwa Layak Dihukum Seringan-Ringannya"





         PH Heber Sihombing SH 


        Suasana sidang


    SIDOARJO (mediasurabayarek.com) -   Kini sidang lanjutan  tiga terdakwa, yakni Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji--yang tersandung  dugaan suap pembangunan  proyek di Sidoarjo-- telah memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor, Juanda, Sidoarjo, Senin (21/9/2020).


    Ketiga terdakwa, yaitu  Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk membacakan nota pembelaan (pledoi) secara sendiri-sendiri.

    Giliran pertama, Sunarti menyampaikan pledoinya di depan persidangan. "Majelis hakim  dan Jaksa KPK, sejak awal pemeriksaan Polda Jatim sampai KPK, saya memberikan seluruh informasi, tanpa adanya paksaan. Tanpa ada yang ditutup-tutupi, uang juga sudah disita," ucapnya.


    Menurut Sunarti, selama menjabat sebagai Kadis PU  tidak pernah pernah meminta uang kepada siapapun. Sunarti dipaksa diberi uang oleh Ibnu Gofur, tanpa ada kaitan dengan jabatan.

    "Pemberian uang itu saya terima, karena sungkan dengan  Gofur. Uang itu tidak terpakai sepeser pun. Saya berniat mau mengembalikan uang itu pada Gofur.  Ada kesibukan dan keburu uang disita KPK. Saya tidak punya kewenangan memenangkan tender proyek dan tidak bisa mempengaruhi Pokja," ujarnya.

    Atas dasar itulah, Sunarti memohon pada majelis hakim sekiranya berkenan meringankan hukumannya. "Saya sebagai orang tua tunggal dan punya utang Rp 200 juta pada koperasi. Mohon hakim memberikan hukuman yang seringan ringannya," pinta Sunarti.


    Sementara itu, Sangaji mengatakan, pihaknya sangat menyesal dan bersalah dengan alasan apapun. "Tanpa ada yang saya tutup-tutupi, saya buat terang perkara ini apa adanya. Saya tidak pernah melakukan intervensi. Saya berharap majelis hakim memutuskan hukuman seringan-ringannya agar bisa berkumpul dengan keluarga. Mohon didenda serendah-rendahnya," harap Sangaji.

    Hal senada disampaikan oleh Judi yang juga meminta  majelis hakim agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada dirinya.

    Dalam pledoinya, Penasehat Hukum (PH)  Heber Sihombing SH menegaskan, terdakwa Judi tidak punya kewenangan apapun untuk memenangkan lelang proyek di Sidoarjo.

    "Tidak pernah melakukan intervensi panitia pengadaan Pokja. Untuk sanggahan  diperintahkan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.  pemberian pihak swasta pada terdakwa Judi itu atas inisiatif pihak swasta, karena Judi pejabat. Uang pemberian itu  tidak pernah dinikmati sepeserpun untuk kepentingan pribadi. Tetapi untuk memenuhi kebutuhan kantor dan operasional dinas.  Itu bukan kerugian negara," cetus PH Heber Sihombing SH.

    Judi sebagai PPK, lanjut Heber, tidak pernah melakukan intervensi untuk memenangkan atau mengalahkan siapapun dalam proses lelang proyek di Sidoarjo.


    "Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan  dengan kewenangan dan jabatannya. Tidak ada uang yang dinikmati oleh Judi. Tidak ada uang pengganti  sebagaimana dakwan jaksa.  Baik Judi, Sangaji , Sunarti dan Saiful Ilah tidak mempunyai kewenangan memenangkan proyek Gofur. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terbukti," ungkapnya.

    Mengenai penerimaan uang Rp 460 juta itu, menurut  Heber Sihombing SH,  bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk kepentingan Bupati, kantor dan kedinasan yang tidak ada anggarannya.

    "Kami mohon majelis hakim, terdakwa tidak dimintai uang pengganti. Kami minta hakim menjatuhkan  putusan yang seringan-ringannya pada terdakwa," tukas  Heber Sihombing SH.

    Untuk Sangaji sendiri, hanyalah perantara Bupati dan perantara Gofur dan masyarakat Ambon, terkait bantuan bencana  alam Ambon sebesar Rp 100 juta.
    Ini murni hubungan kemanusiaan. 

    "Sangaji tidak pernah minta uang pada kontraktor. Mohon majelis hakim tidak dibebani dengan uang pengganti, karena bukan uang negar. Sangaji tidak punya kewenangan menangkan proyek. Nggak benar membantu Gofur  memenangkan lelang proyek. Proses lelang dilakukan secara transparan. Pemberian uang itu bukan untuk memperkaya diri sendiri. Mohon majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya," tandas PH Heber Sihombing SH.

    Sementara itu, terdakwa Sunarti  tidak mempunyai  wewenang apapun, semua mutlak wewenang Pokja. "Sunarti tidak pernah  melakukan intervensi pada Pokja. Mohon tidak dibebani uang pengganti. Dikenakan pasal 11 UU Tipikor. Mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya," katanya. 


    Setelah pembacaan pledoi  selesai, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthna SH MHum mengatakan, putusan terhadap Sunarti, Judi dan Sangaji akan dilakukan  pada Senin (5/10/2020).

    "Karena JPU tetap pada tuntutan dan PH tetap pada pembelaan. Maka  putusan akan diambil majelis hakim pada Senin 5 Oktober nanti," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda disidang ditutup.

    Sehabis sidang PH Heber Sihombing SH mengungkapkan,  fakta di persidangan menunjukan bahwa semua terdakwa murni dikenakan pasal 11 UU Tipikor.  Bedanya pendapat PH dan Jaksa,  kalau jaksa bilang pasal 11 UU Tipikor dan pasal 55 ayat 1 KUHP untuk memperkaya masing masing terdakwa. 

    "Tidak ada turut serta di situ. Masing masing terdakwa tidak punya kewenangan apapun.  Sangaji untuk uang Rp 100 juta untuk bencana alam Ambon, tidak untuk memperkaya diri sendiri," kata Heber Sihombing SH. 

    Untuk permohonan Sangaji maunya di Lapas Malang, Judi dan Sunarti maunya di  Lapas Sidoarjo, karena alasan berdekatan dengan  keluarga. (ded) 



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Heber Sihombing SH : "Ketiga Terdakwa Layak Dihukum Seringan-Ringannya" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas