PH Heber Sihombing SH
Suasana sidang
SIDOARJO (mediasurabayarek.com) - Kini sidang lanjutan tiga terdakwa, yakni Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji--yang tersandung dugaan suap pembangunan proyek di Sidoarjo-- telah memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor, Juanda, Sidoarjo, Senin (21/9/2020).
Ketiga terdakwa, yaitu Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk membacakan nota pembelaan (pledoi) secara sendiri-sendiri.
Giliran pertama, Sunarti menyampaikan pledoinya di depan persidangan. "Majelis hakim dan Jaksa KPK, sejak awal pemeriksaan Polda Jatim sampai KPK, saya memberikan seluruh informasi, tanpa adanya paksaan. Tanpa ada yang ditutup-tutupi, uang juga sudah disita," ucapnya.
Menurut Sunarti, selama menjabat sebagai Kadis PU tidak pernah pernah meminta uang kepada siapapun. Sunarti dipaksa diberi uang oleh Ibnu Gofur, tanpa ada kaitan dengan jabatan.
"Pemberian uang itu saya terima, karena sungkan dengan Gofur. Uang itu tidak terpakai sepeser pun. Saya berniat mau mengembalikan uang itu pada Gofur. Ada kesibukan dan keburu uang disita KPK. Saya tidak punya kewenangan memenangkan tender proyek dan tidak bisa mempengaruhi Pokja," ujarnya.
Atas dasar itulah, Sunarti memohon pada majelis hakim sekiranya berkenan meringankan hukumannya. "Saya sebagai orang tua tunggal dan punya utang Rp 200 juta pada koperasi. Mohon hakim memberikan hukuman yang seringan ringannya," pinta Sunarti.
Sementara itu, Sangaji mengatakan, pihaknya sangat menyesal dan bersalah dengan alasan apapun. "Tanpa ada yang saya tutup-tutupi, saya buat terang perkara ini apa adanya. Saya tidak pernah melakukan intervensi. Saya berharap majelis hakim memutuskan hukuman seringan-ringannya agar bisa berkumpul dengan keluarga. Mohon didenda serendah-rendahnya," harap Sangaji.
Hal senada disampaikan oleh Judi yang juga meminta majelis hakim agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada dirinya.
Dalam pledoinya, Penasehat Hukum (PH) Heber Sihombing SH menegaskan, terdakwa Judi tidak punya kewenangan apapun untuk memenangkan lelang proyek di Sidoarjo.
"Tidak pernah melakukan intervensi panitia pengadaan Pokja. Untuk sanggahan diperintahkan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. pemberian pihak swasta pada terdakwa Judi itu atas inisiatif pihak swasta, karena Judi pejabat. Uang pemberian itu tidak pernah dinikmati sepeserpun untuk kepentingan pribadi. Tetapi untuk memenuhi kebutuhan kantor dan operasional dinas. Itu bukan kerugian negara," cetus PH Heber Sihombing SH.
Judi sebagai PPK, lanjut Heber, tidak pernah melakukan intervensi untuk memenangkan atau mengalahkan siapapun dalam proses lelang proyek di Sidoarjo.
"Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewenangan dan jabatannya. Tidak ada uang yang dinikmati oleh Judi. Tidak ada uang pengganti sebagaimana dakwan jaksa. Baik Judi, Sangaji , Sunarti dan Saiful Ilah tidak mempunyai kewenangan memenangkan proyek Gofur. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terbukti," ungkapnya.
Mengenai penerimaan uang Rp 460 juta itu, menurut Heber Sihombing SH, bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk kepentingan Bupati, kantor dan kedinasan yang tidak ada anggarannya.
"Kami mohon majelis hakim, terdakwa tidak dimintai uang pengganti. Kami minta hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya pada terdakwa," tukas Heber Sihombing SH.
Untuk Sangaji sendiri, hanyalah perantara Bupati dan perantara Gofur dan masyarakat Ambon, terkait bantuan bencana alam Ambon sebesar Rp 100 juta.
Ini murni hubungan kemanusiaan.
"Sangaji tidak pernah minta uang pada kontraktor. Mohon majelis hakim tidak dibebani dengan uang pengganti, karena bukan uang negar. Sangaji tidak punya kewenangan menangkan proyek. Nggak benar membantu Gofur memenangkan lelang proyek. Proses lelang dilakukan secara transparan. Pemberian uang itu bukan untuk memperkaya diri sendiri. Mohon majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya," tandas PH Heber Sihombing SH.
Sementara itu, terdakwa Sunarti tidak mempunyai wewenang apapun, semua mutlak wewenang Pokja. "Sunarti tidak pernah melakukan intervensi pada Pokja. Mohon tidak dibebani uang pengganti. Dikenakan pasal 11 UU Tipikor. Mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya," katanya.
Setelah pembacaan pledoi selesai, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthna SH MHum mengatakan, putusan terhadap Sunarti, Judi dan Sangaji akan dilakukan pada Senin (5/10/2020).
"Karena JPU tetap pada tuntutan dan PH tetap pada pembelaan. Maka putusan akan diambil majelis hakim pada Senin 5 Oktober nanti," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda disidang ditutup.
Sehabis sidang PH Heber Sihombing SH mengungkapkan, fakta di persidangan menunjukan bahwa semua terdakwa murni dikenakan pasal 11 UU Tipikor. Bedanya pendapat PH dan Jaksa, kalau jaksa bilang pasal 11 UU Tipikor dan pasal 55 ayat 1 KUHP untuk memperkaya masing masing terdakwa.
"Tidak ada turut serta di situ. Masing masing terdakwa tidak punya kewenangan apapun. Sangaji untuk uang Rp 100 juta untuk bencana alam Ambon, tidak untuk memperkaya diri sendiri," kata Heber Sihombing SH.
Untuk permohonan Sangaji maunya di Lapas Malang, Judi dan Sunarti maunya di Lapas Sidoarjo, karena alasan berdekatan dengan keluarga. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar