728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 10 November 2020

    PH Yafet Kurniawan SH : " Kalau Sudah Dikonsinyasi, Tidak Dapat Dituntut Pidana"

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar, pasutri terdakwa  yang tersandung dugaan perkara penipuan jual beli tanah  di Desa Karang Joang Balikpapan, kini dengan agenda pemeriksaan tiga (3) saksi sekaligus, yang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu   (4/11/2020).
    Giliran pertama diperiksa adalah Supri (bagian administrasi Bank Panin Cabang Surabaya Cendana) di depan persidangan.
    Dalam keterangannya, saksi Supri menyatakan, pada tahun 2008 ada pencairan 3 BG Bank ABN Amro ke Bank Panin. Ketiga BG itu senilai Rp 500 juta, Rp 918 juta , dan Rp 265 juta yang masuk ke rekening Edwin.
    Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Yafet Kurniawan SH MH bertanya pada saksi Supri tentang pengajuan persetujuan fasilitas kredit take over di Bank Mandiri pada Maret 2007 lalu.
    "Saya tidak tahu akan hal itu Pak," ucap saksi Supri di depan persidangan. 
    Dan selanjutnya pemeriksaan saksi Sasinah (manager Bank Mandiri Balikpapan) secara online. Sasinah menyebutkan, bahwa pemohon kredit Kastiyawan Wijaya mengajukan kredit dan disetujui Rp 3,75 miliar pada 28 Juli 2006.
    "Ada agunan tanah dan bangunan berupa 3 aset. Kredit lunas pada 4 April 2007. Tetapi, saya  tidak tahu siapa yang melunasi kredit tersebut," tutur Sasinah.
    Dalam persidangan, terungkap bahwa yang  yang melunasi kredit itu adalah Edwin. 
    Kemudian saksi ketiga yang didengarkan keterangannya adalah DR  Sutanto SH MH--pakar hukum perdata dari Universitas Gajah Mada (UGM). 
    "Syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata adalah sepakat, kecakapan bertindak, obyek tertentu dan beretikad baik.  Kesepakatan kepemilikan bersama atas tanah itu boleh saja ,asalkan tidak cacat kehendak," katanya.
    Dalam perkara ini, ada kesepakatan jual tanah dan dituangkan  dalam akta notarial dan akta jual beli. PPJB dibuat di hadapan notaris. Pembeli tanah membeli tanah itu dengan cek dan bisa dicairkan. Hal ini juga dituangkan dalam akta notariil.
    Kemudian PH Yafet Kurniawan SH MH bertanya pada saksi ahli Sutanto tentang adanya gugatan perdata di PN Surabaya dan dikabulkan. Dan selanjutnya ada konsinyasi, maka hal itu tidak salah.
    "Uangnya dititipkan di PN Surabaya dan hal itu dibenarkan dalam Undang-Undang (UU)," tutur DR Sutanto SH MH.
    Setelah mendengarkan keterangan 3 saksi tersebut, Hakim Ketua mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya pada Kamis (12/11/2020).
    "Baiklah, sidang akan dilanjutkan Kamis (12/11) dengan pemeriksaan saksi saksi lainnya," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
    Sehabis sidang, PH Yafet Kurniawan SH MH menegaskan, bahwa tanah yang sudah dikonsinyasi tidak dapat dituntut pidana. 
    "Kalau masalahkan kepalsuan, Oenik laporkan notaris. Sampai saat ini notaris tidak dipermasalahkan. Oenik laporkan perkara ini,  dengan bukti perjanjian jual beli antara Oenik dan Pien Thiono meminta uang hasil penjualan tanah. Sampai sekarang di Mabes Polri, laporan dia (Oenik) terkait uang penjualan tanah terhadap Edwin," cetusnya.
    Keterangan ahli sudah terangkan bahwa, apabila transaksi itu obyek tanah kepemilikan bersama dan dijual pemilik tanah secara sepakat dan dituangkan dalam akta notaris. Kesepakatan itu sah, sehingga berlaku sebagai UU bagi yang membuatnya.
    "Dalam Pasal 1315 dan 1340 KUH Perdata yang terikat para pihak saja. Dari penjualan sudah dibayar dengan cek dan ditandatangani, ada kwitansi dan ceknya bisa cair. Maka, tidak ada kepura-puraan dalam jual beli. Dalam keterangan Supri (bagian Administrasi Bank Panin), bahwa cek itu cair. 
    Terkait  uang hasil penjualan  , dibagi  secara proporsional. Yakni Oenik 33,35 persen, Liem Inggriani dan Edwin sebesar 66,65 persen. Gugatan Oenik sebesar Rp 539 juta atau 33,35 persen dan dibayarkan secara konsinyasi. 
    Maka korban/pelapor Kastiyawan tidak bisa menuntut secara pidana tentang uang penjualan tanah itu. Karena uang sudah diserahkan ke pengadilan, maka tidak dapat dipidana. (ded)


     






     
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Yafet Kurniawan SH : " Kalau Sudah Dikonsinyasi, Tidak Dapat Dituntut Pidana" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas