SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang terdakwa Anwari Yusuf Bintoro, yang tersandung dugaan perkara pencemaran nama baik lewat ITE, akhirnya berakhir sudah.
Direktur Utama Turbo Net ini, tampak kecewa atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim atas dirinya. Kekesalannya ditunjukkan dengan bertekad akan menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi.
Sebab, Hakim Ketua Sutrisno SH MH menjatuhkan hukuman pada Anwari selama setahun terhadap dirinya.
"Mengadili menyatakan terdakwa Anwai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Menjatuhkan pidana 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan," ucap Hakim Ketua Sutrisno SH MH dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (7/7/2022).
Dalam amar putusannya menyatakan , terdakwa Anwari bersalah dalam kasus pengiriman 32 pesan WhatsApp (WA) yang diduga mengandung unsur penghinaan , sebagaimana yang dilaporkan Nada Putrii di Polda Jatim.
Namun begitu, Hakim Sutrisno menilai terdakwa Anwari tidaklah bertujuan sebagai balas dendam. Akan tetapi, dimaksudkan agar terdakwa Anwari bisa mengambil hikmah atas perbuatannya dan lebih berhati-hati dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurut hakim, sebelum menjatuhkan putusan pada Anwari, mempertimbangkan hal hal yang memberatkan adalah, pelapor/korban Nada Putri Hartatik merasa malu di lingkungan kantor maupun di lingkungan perumahannya.
Sedangkan, hal yang meringankan adalah Anwari belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Setelah membacakan amar putusannya, Hakim Ketua Sutrisno SH mempersilahkan terdakwa akan melakukan upaya banding, jika tidak puas atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Sehabis sidang, Anwari didampingi Penasehat Hukum (PH) nya Dio Akbar Rachmadan Purba SH mengatakan, pihaknya akan mengajukan perlawanan banding.
"Putusan ini tidak benar. Apakah jika seseorang ingin bertanya atau mengklarifikasi tentang sebuah kebenaran berita itu adalah seorang kriminal dan dapat dihukum?,” kata Anwari.
Pertanyaan ini terbilang wajar, karena selama ini Anwari merasa telah dikriminalisasi oleh pelapor, Nada Putri,City manager Citraland Surabaya.
Untuk pekara ITE ini, Anwari sempat belajar hukum bersama ahli pidana dan tim pengacaranya sebagai materi pledoi. Namun demikian, justru pledoi yang disampaikan terdakwa dan PH diabaikan oleh majelis hakim.
“Pledoi kami diabaikan oleh majelis hakim. (Parahnya lagi-red) SKB 3 Menteri sebagai pedoman implementasi UU ITE pun di kesampingkan,” cetus Anwari.
Sementara itu, Sabetania Paembonan, JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur langsung menyatakan menerima putusan dari majelis hakim.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa Anwari didakwa melanggar pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, akibat kiriman pesan WA ke 32 penghuni Citraland. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar