SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Setelah tertunda dua kali sidang, akhirnya agenda mendengarkan keterangan ahli keperdataan, Prof Sogar Simamora SH yang dihadirkan Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa , yakni Ben D Hadjon SH dalam sidang lanjutan terdakwa Stefanus Sulayman, yang tersandung dugaan perkara penggelapan, bisa digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/7/2022).
Sidang yang dibuka dan dipimpin Hakim Ketua Tongani SH Mhum, langsung memberikan kesempatan bertanya kepada Ketua Tim PH terdakwa , yakni Ben D Hadjon SH pada ahli.
"Apakah akta yang dituangkan dalam akta notaris punya kekuatan Ahli ?," tanya Ben D Hadjon SH.
Ahli keperdataan, Prof Sogar Simamora SH menjawab, bahwa akta yang dituangkan dalam akta notaris itu mempunyai kekuatan sempurna. Jadi, selama belum ada putusan hakim, maka akta otentik punya kekuatan hukum yang sah.
Kembali PH Ben Hadjon SH bertanya pada Ahli, bagaimana halnya dengan akta/ikatan jual beli dan kuasa jual ?
"Akta itu punya kekuatan sempurna dan harus dianggap sah. Akta jual beli dan kuasa menjual , kemudian dijual pembeli adalah sah. Kewenangan menjual berdasakan kuasa jual. Jadi, transaksi yang dilakukan pembeli dalam hal ini ada," jawab Ahli.
PH Ben Hadjon SH melanjutkan pertanyaan pada ahli tentang satu akta yang cacat prosedural dari segi waktu , bagaimana pendapat Ahli ?
"Dalam pasal 1378 BW mengenai waktu, bahwa akta notaris disebutkan hari, tanggal dan tahun, sesuai keadaan tertentu. Dalam pasal 41disebutkan, jika ada pelanggaran, maka akta pembuktiannya seperti di bawah tangan. Namun, perjanjian yang disepakati para pihak tetap," jawab Ahli.
Perihal terdegradasinya dari akta notariil menjadi akta di bawah tangan, yang berwenang adalah hakim.
Ada ilustrasi mengenai dua orang melakukan IJB dan kuasa jual, serta ada tempo atau durasi waktunya. "Nah ketika diakhir sebelum waktunya, harus didasarkan kesepakatan tertentu. Jika tidak ada komplain dari para pihak dan diam saja. Para pihak menghadap, mendengar dan kasih paraf. Artinya, para pihak sepakat atas akta tersebut," ucap Ahli.
Sedangkan, mengenai perjanjian jual beli kembali, penjual berhak membeli kembali dengan waktu tidak lebih dari 5 tahun. Harus dipenuhi pasal 1531 BW, pembeli harus mengganti biaya biaya dan tambahan harga. Bukan ketika harga dituntut atau mengacu lagi pada perjanjian lalu.
Giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki SH dari Kejaksaaan Tinggi, Jawa Timur bertanya pada Ahli , apakah jika terhadap repo aset, penjual ingin membeli kembali asetnya, namun tidak menggunakan haknya sesuai tenggang waktu yang disepakati, bagaimana pendapat hal ?
"Jika waktunya expired (sudah lewat dan jatuh tempo-red), itu menjadi haknya pembeli. Misalnya satu bulan setelah jatuh tempo. Kalau ada kesepakatan antara pembeli dan penjual, maka pembeli dalam keadaan wanprestasi. Pembeli menjual berdasarkan kuasa jual," jawab Ahli.
Begitu halnya jika adanya keinginan mengakhiri kontradiksi 2 perjanjian, maka caranya gampang yakni harus berdamai. Kalau tidak bisa, diselesaikan di Pengadilan.
"Sepelik apapun (perkaranya-red), akan bisa diadili dan diperiksa oleh Pengadilan," kata Ahli.
Sehabis sidang, PH Ben Hadjon SH mengatakan, bahwa kalau akta belum pernah dibatalkan dalam kasus ini, IJB dan Kuasa Jual belum pernah dibatalkan oleh pengadilan. Maka akta itu berlaku sah. Artinya, tindakan terdakwa dalam hal ini atas dasar IJB dan kuasa jual, serta bertransaksi dengan pihak ketiga atau menjual pada pihak ketiga adalah tindakan sah dan legal.
Sehingga terdakwa tidak bisa didakwa tindakan pidana penggelapan, karena dasar tindakannya adalah perjanjian akta otentik dan tindakan yang sah dalam hal ini.
"IJB dan Kuasa Jual itu sah, belum pernah dibatalkan sampai saat ini dan belum pernah diajukan pengujian di Pengadilan. Tetapi, saksi korban Harto dalam gugatannya di pengadilan dinyatakan tidak dapat diterima. Artinya akta itu sah sampai perkara ini disidangkan. Unsur penggelapan tidak terbukti, dia menjual berdasarkan IJB dan kuasa jual yang adalah akta notariil," ungkapnya.
Begitu pula, JPU ketika mengajukan Ahli Notaris, Habib Aci yang di persidangan, memberikan pendapat yang sama. Akta notariil dianggap sah, selama akta belum pernah dibatalkan. Konsekuensi yuridisnya, selama akta belum dibatalkan, maka akta itu bisa digunakan transaksi dengan pihak lain.
Dalam kasus a quo, terdakwa melakukan transaksi dengan pihak lain yang menjadi simpul permasalahan yang dipersoalkan oleh Penuntut Umum, tidak terbukti. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar