
Perkara ini ditangani oleh Hakim Ketua Ketut yang diharapkan para Penggugat agar majelis hakim membatalkan dan mengembalikan semua pembayaran yang telah diterima oleh pengembang.
Menurut Handoyo, Pengurus Persatuan Warga Korban Apartemen Puncak CBD didampingi Kuasa Hukum para korban, yakni Wihardadi SH dari Law Firm Dewadaru menyatakan, untuk yang ada di Toer A telah memiliki apartemen, namun hanya berpegangan pada PPJB dan BAST. Namun, surat Hak Miliknya belum ada.
"Kami yang ada di Tower A sudah memiliki apartemen , cuma saat ini hanya berpegangan pada PPJBdan BAST. Jadi, surat Hak Miliknya masih belum ada. Untuk teman teman yang di Tower B dan C yang ikut gugatan juga sudah ada yang lunas, bahkan hampir semuanya lunas. Untuk sekarang belum ada serah terimanya," ucap Handoyo di depan halaman PN Surabaya.
Dia sudah berulang kali menyurati pengembang untuk menanyakan hal itu, tetapi tidak direspon dengan baik.
"Kita sudah mengadukan hal ini pada Pemerintah Kota Surabaya. Bahkan, kemarin Wawali juga sudah hadir di apatemen kita. Cuman masih belum ada tindak lanjutnya yang konkret. PT Cipta Karya juga hadir,"ujar Handoyo.
Ia mengharapkan, majelis hakim bisa memeriksa perkara ini dan bisa melihat secara keseluruhan masalah yang ada.
Sementara itu, Kuasa Hukum para korban, yakni Wihardadi SH dari Law Firm Dewadaru mengatakan, pokok materi yang digugat adalah mengenai PPJB, BSAT unit untuk Tower A yang sudah dihuni, ternyata banyak klausul klausul yang bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya.
"Maka daripada itu, minta majelis hakim untuk memeriksa apakah PPJB seperti ini akan dibiarkan, karena isinya sangat bertentangan dengan peraturan di atasnya, misalnya Peraturan Menteri dan Undang- Undang sekalipun," katanya.
Sedangkan untuk Tower B dan C karena sudah berusaha sekian lama mencoba untuk berkomunikasi dan tidak menemukan jawaban yang konkret, kapan diselesaikan dan diserahterimakan.
Maka daripada itu, sudah sewajarnya kalau para pemesan atau pembeli untuk Tower B dan C yang sudah lunas, meminta majelis hakim untuk membatalkan dan mengembalikan semua pembayaran yang telah diterima oleh pengembang.
Total ada 69 penggugat dan unitnya ada 86 dengan nilai kerugian Rp 17 miliar untuk Tower B dan C, mereka sudah lunas. Namun, sampai detik ini belum ada kejelasan kapan penyelesaiannya.
Dalam SIPP PN Surabaya dengan Nomor Perkara : 794/Pdt.G/2022/PN Sby disebutkan, Penggugat mengharapkan agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan Tergugat telah melakukan PMH.
Menyatakan berakhir/batal PPJB nomor (sesuai Daftar) yang ditandatangani Penggugat 1 sampai dengan Penggugat 34 dan Penggugat 69 untuk kemudian memperintahkan kepada Tergugat untuk mengadakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dihadapan Notaris sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku sehingga sah menjadi sebuah Akta Otentik.
Selain itu, menyatakan Berahkir/Batal BAST yang ditandatangani Penggugat 1 sampai dengan Penggugat 34 dan Penggugat 69 untuk kemudian memperintahkan kepada Tergugat untuk mengadakan kembali dan mengubah klausul-klausul didalamnya sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku dengan kesepakatan Penggugat 1 sampai dengan Penggugat 34 dan Penggugat 69 dilakukan atas itikad baik.
Dan menyatakan Berahkir/Batal 2 (dua) SURAT KUASA yang ditandatangani Penggugat 1 sampai dengan Penggugat 34 dan Penggugat 69 pada saat dan hari tanggal yang sama dengan penandatangan BAST.
Menyatakan Berahkir PPJB dan SURAT PESANAN yang ditandatangani oleh Penggugat 4, Penggugat 35 sampai dengan Penggugat 68 dan memerintahkan Tergugat untuk segera mengembalikan secara penuh dan seketika uang yang telah diserahkan kepada TERGUGAT dikembalikan kepada Penggugat 4 , 35 sampai 68.
Di samping itu, juga memohon majelis hakim agar memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan Ganti Rugi sebesar 2% (dua prosen) setiap bulannya terhitung sejak Tergugat pertama kali menerima Pelunasan Pemesanan Unit dari Penggugat 4, Penggugat 35 sampai dengan Penggugat 68.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat 4, Penggugat 35 sampai dengan Penggugat 68 apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi keputusan perkara ini terhitung sejak dibacakannya putusan ini dan/ atau terhitung sejak putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) terhadap Aset-aset Tergugat berupa tanah terletak di Jl. Mayjen Sungkono 127, Surabaya, menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat mematuhi isi Putusan ini, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad), dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar