Tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK adalah Dju Johnson, Wakil Ketua PN Surabaya, Pungky, pegawai honorer PN SUrabaya, dan Yeremias Jery Susilo (advokat) yang diperiksa secara bergiliran.
Setelah Hakim Ketua Tongani SH MH membuka sidang yang terbuka untuk umum, mempersilahkan 5 (lima) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari Yosi Andika Herlambang, Arif Rahman Irsady, Luhur Supriohadi, Sandy Septi Murhanta Hidayat dan Nur Haris Arhadi, untuk bertanya pada saksi Dju Johnson yang mendapatkan giliran pertama diperiksa di persidangan.
JPU KPJ Yosi Andika Herlambang bertanya pada saksi Dju Johnson , kapan menjabat sebagai Wakil Ketua PN Surabaya.
Dju Johnson menjawab, bahwa dia menjabat Wakil Ketua PN SUrabaya semenjak 2 Nopember 2021. Tugas utamanya adalah membantu pekerjaan Ketua PN SUrabaya dan menjadi Koordinator Pengawas Internal untuk para hakim dan Panitera Pengganti (PP).
"Saya menunjuk dan menetapkan hakim yang menangani perkara pidana, perselisihan perindustrian, gugatan sederhana , perkara anak, tanda tangan ijin sita, geledah dan perpanjangan (masa tahanan)," ucapnya.
Kembali JPU KPK bertanya pada saksi Dju Jhonson, apakah pernah ada permintaan khusus dari Pungky untuk tunjuk hakim tertentu ?
"Tidak ada permintaan khusus hakim yang ditunjuk dan tidak ada hakim yang meminta ditunjuk untuk mengangani perkara tertentu. Hakim yang ditunjuk bisa diganti, jika yang bersangkutan sakit, cuti atau dinas luar," jawab saksi.
Diakui Dju Jhonson, permohonan pembubaran PT SGP itu awalnya tidak tahu. Nah, setelah ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, baru saksi mengetahui adanya permohonan dari PT SGP tersebut.
"Saya tidak ingat kapan berkas masuk permohonan itu, namun yang ditunjuk menjadi hakim yang menangani perkara adalah Itong Isnaeni Hidayat. Penunjukan hakim diurut saja dan bergiliran, sebagaimana dalam register, Penunjukkan hakim lebih dulu dibandingkan sidangnya," jawab saksi Dju Johnson.
Saksi Dju dibantu oleh Pungky selaku asisten, setalah diinput, kemudian diprint penetapannya. Untuk permohonan tidak dibaca, saksi Dju hanya mengurusi ranah administrasi an menunjuk hakim saja.
JPU KPK bertanya kembali pada saksi, apakah Itong pernah minta ditunjuk untuk menangani perkara PT SGP ?
"Tidak ada yang minta tolong perkara ditangani hakim Itong. Saya selalu mengimbau para hakim dalam kode etik dilarang ketemu dengan para pihak untuk kolusi. Pelanggaran etik menjadi pidana ketika dilakukan penyidikan dan wajib dilaporkan," jawab saksi.
Gara-gara adanya OTT KPK itulah, ditunjuk hakim pengganti yakni Bu Titik, setelah hakim Itong ditetapkan menjadi tersangka pada 20 Januari 2022 lalu. Perkara permohonan pembubaran PT SGP sudah diputus dan ditolak.
Dju Johnson selalu mengingatkan para hakim dan PP bekerja sesuai SOP. Jika ada laporan masuk, akan melakukan klarifikasi dan dilaporan Badan Pengawas (Bawas) dalam waktu 2 minggu. Selama ini, nama Hamdan dan Itong belum ada laporan masuk kategori 'nakal'.
Lagi-lagi JPU KPK bertanya pada saksi mengenai BAP yang menyebutkan adanya nama saksi Dju Johnson mendapatkan sesuatu dari Itong, Hamdan dan Pungky dalam perkara PT SGP ?
"Nggak ada dan nggak benar itu Pak Jaksa," jawab saksi Dju dengan tegas.
Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa Itong, yakni Mulyadi SH didampingi Aminullah SH bertanya pada saksi tentang penunjukkan berdasarkan Aspri menurut urutan, apa maksudnya ?
"(Biar) pembagian tugas hakim secara adil. Bila inisiatif bertemu hakim dengan pihak berperkara, hanya ketemu saja tidak masalah dan tidak melanggar etik," jawab saksi.
Atas keterangan saksi Dju Jhonson ini, terdakwa Itong tidak keberatan atas keterangan yang diberikan di depan persidangan. "Saya tidak keberatan atas keterangan saksi ini, Yang Mulia," kata Itong ketika dimintai tanggapannya atas keterangan saksi Dju Jhonson oleh Hakim Ketua Tongani SH MH.
Sementara itu, saksi Pungky menerangkan, bahwa dirinya hanyalah admin dari Wakil Ketua PN Surabaya. Tugasnya hanya mendisposisikan surat masuk dan keluar dan input data ke SIPP PN SUrabaya.
Wakil Ketua PN SUrabaya, Dju Jhonson yang melakukan penunjukkan hakim pidana, PHI dan gugatan.
"Nggak pernah ada PP yang minta saya untuk menunjuk hakim tertentu untuk menangani perkara," kata Pungky.
Giliran terakhir diperiksa adalah saksi Jery Susilo yang bekerja di Handiwijaya & Associates, menjadi Kuasa Termohon dari Dr. Yudi Her Oktavian dan Muhammad Sofyanto.
Mengenai permohonan pembubaran PT SGP, saksi Jery Susilo berhubungan dengan Hamdan. Tetapi tidak pernah berhubungan dengan terdakwa Itong.
"Pemohon tidak punya legal standing. Saya sempat ketemu Itong di ruang mediasi, karena difasilitasi (dipertemukan) oleh Hamdan. Saya nggak minta dibantu," ungkap Jery Susilo.
Dijelaskannya , ketika ada OTT KPK menyebabkan pembacaan putusan permohonan pembubaran PT SGP. Namun, akhirnya putusan permohonan ditolak.
"Nggak ada permintaan dibantu Pak," tukas Jery Susilo.
Ketika giliran PH terdakwa, Mulyadi SH bertanya pada saksi Jery Susilo mengenai saksi bertemu dengan terdakwa Itong atas inisiatif dan ditawarkan Hamdanm hanya berlangsung 5 menit saja, apa yang disampaikan ?
"Terdakwa Itong tidak memberikan janji perkara akan dimenangkan. JUga tidak ada janji memberikan imbalan apapun. Saya juga tidak minta pergantian hakim, karena adanya kejanggalan," jawab Jery.
Sehabis sidang, Mulyadi SH mengungkapkan, bahwa saksi pertama yang disampaikan Dju Jhonson adalah benar, bahwa tidak ada permintaan perkara yang dilakukan Itong.
"Kedua, keterangan Pungky tidak ada hubungannya dan dibantah Itong sendiri, tidak ada permintaan perkara. Adapun fakta yang terungkap di persidangan yang ada, murni inisiatif dari Hamdan semuanya yang ada," tukasnya.
Dilanjutkan Mulyadi SH, Terkait saksi Yeremias Jery Susilo sudah disampaikan bahwa Itong tidak pernah memberikan janji (apapun). Mengenai pertemuan 5 menit itu merupakan inisiatif dari mereka. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar