Setelah Hakim Ketua DR Sutarno SH MH membuka sidang terbuka untuk umum langsung memberikan kesempatan kepada Appe Hamonangan Hutauruk, Penasehat hukum (PH) terdakwa, untuk membacakan eksepsinya.
Dalam eksepsinya, PH terdakwa, Appe Hamonangan Hutauruk SH MH memohon kepada majelis hakim Yang Mulia pada PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan memutuskan dalam putusan sela nantinya, agar menerima eksepsi PH terdakwa Rizky Puguh Wibowo.
Menyatakan PN Surabaya tidak berwenang mengadili Perkara Pidana No. 1466/Pid.Sus/2022/PN Sby mengenai adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan No Re Perkara : PDM-53/Eku.2/06/2022 tanggal 20 Juli 2022 atas nama terdakwa Rizky Puguh Wibowo.
"Menyatakan menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, , surat dakwaan Jaksa batal demi hukum, membebaskan atau melepaskan terdakwa dari Rumah Tahanan (RUtan) Kelas 1 Surabaya, memerintahkan selrh harta kekayaan (aset) terdakwa Rizky ayng telah disita demi hukum diperintahkan harus dikembalikan pada terdakwa Rizky," ucapnya.
Menurut Appe Hamonangan SH, menyatakan surat dakwaan No Reg Perkara : PDM-53/Eku.2/06/2022 tanggal 20 Juli 2022 atas nama terdakwa Rizky Puguh Wibowo adalah batal demi hukum atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Demi hukum membebaskan atau melepaskan terdakwa Riky dar Rumah Tahanan (RUtan) Kelas 1 SUrabaya, segera dan seketika setelah putusan dalam perkara ini dibacakan.
Menyatakan penerapan adanya dugaan Tindak pidana sebagaimana diatur dan dianca oleh pasal 3, pasal 4, pasal5 jo pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahu 2010 tentang pencegahan dan pemberatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara pidana a quo adalah tidak tepat dan tidak beralasan.
Selain itu , lanjut Appe, penyitaan yang telah dilakukan terhadap seluruh harta kekayaan (aset) terdakwa Rizky Puguh Wibowo adalah tidak sah dan cacat hukum.
Dan memeritahkan seluruh harya kekayaan terdakwa Rizky Puguh yang telah disita demi hukum diperintahkan harus dikembalikan kepada terdakwa Rizky.
Setelah pembacaan eksepsi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sutarno SH MH menanyakan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya, kapan menanggapi eksepsi dari terdakwa tesebut.
"Kami minta waktu satu minggu Yang Mulia, untuk menanggapi eksepsi dari terdakwa," katanya.
Mendengar jawaban JPU ini, Hakim Ketua Sutarno SH langsung menutup sidang dengan mengetukkan palunya sebagai tanda sidang selesai.
Sehabis sidang, Appe Hamonangan SH mengatakan, surat dakwaan Jaksa harus dinyatakan batal demi hukum. Sebab, yang seharusnya bertanggungjawab adalah Putra Wibowo (DPO) selaku Komisaris Utama (DPO), Ricky Meiyda Putra selaku Direktur Utama PT. Trust Global Karya (DPO). Karena mereka lah yang mengetahui ke mana alur atau aliran uang itu ke mana.
"Sementara ketiga terdakwa sama-sekali tidak mengetahui alur uang dan transaksi investasi tersebut," cetusnya.
Dalam surat dakwaan Jaksa, disebutkan perbuatan ketiga terdakwa dijerat pasal 105 Undang – Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP untuk dakwaan pertama.
Dan dakwaan kedua, terdakwa Minggus Umboh, terdakwa Rizky Puguh Wibowo, dan terdakwa Zainal Huda Purnama dikenakan pasal 378 KUHP jo pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ded)

0 komentar:
Posting Komentar