728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 11 Agustus 2022

    Ahli Sebut Surat Kuasa Bukan Akta Notariil, Terdakwa Tidak Bisa Dipidanakan

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda mendengarkan keterangan ahli kenotariatan, yakni Dian Purnama Anugerah, S.H, M.kn.,LL.M dari Universitas Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, dalam sidang lanjutan terdakwa notaris Edhi Susanto dan  Feni Talim (isteri) , yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat.

    Setelah Hakim Ketua Suparno SH MH membuka sidang yang terbuka untuk umum langsung memberikan kesempatan bertanya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur.

    "Apakah yang menjadi tanggungjawab dari notaris itu ?," tanya JPU pada ahli di ruang Garuda 2 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/8/2022).

    Ahli menjawab, pada prinsipnya notaris mempunyai tanggung jawab terhadap para penghadap ,terkait akta yang diuruskan. Dan notaris juga mempunyai tanggung jawab ke negara , karena statusnya sebagai pejabat umum.

    "Karena itulah, notaris kalau melanggar bisa disanksi, sanksinya bisa berupa teguran, skorsing, hingga pemberhentian tidak hormat,” ujar  ahli.

    Dalam kesempatan itu, ahli juga dimintai penjelasan terkait pembuatan akta secara teknis.

    Dijelaskan  ahli, bahwa  notaris harus minta surat kuasa dari penghadap, dan penghadap juga harus datang ke notaris langsung.

    “(Intinya) Penghadap dan surat kuasa harus ada. Notaris tidak bisa membuat akta kalau penghadap tidak datang atau surat kuasa tidak ada,” ucapnya.

    Dalam kesempatan itu, Ahli  juga menerangkan perbedaan ikatan jual beli dan akta jual beli. Untuk akta jual beli yang membuat pejabat pembuat akta tanah (PPAT), sedangkan  pengikatan lebih ke syarat jual beli atau perjanjian jual beli (PPJB) notaris yang membuat.

    “Prinsipnya, notaris yang membuat PPJB, sementara akta jual beli tanah ada di PPAT,” kata ahli.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa ,  Pieter Tallaway SH mengajukan pertanyaan kritis dan tajam pada Ahli, mengenai apakah  produk notaris itu akta autentik atau akta di bawah tangan?

    "Produk notaris adalah akta yang autentik," jawab Ahli.

    Setelah mendengarkan keterangan Ahli kenotariatan, dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Suparno SH MH bertanya pada JPU Rahmat Hari, apakah saksi-saksi dan ahli sudah cukup dihadirkan oleh Jaksa.

    "Saksi-saksi dan ahli dari Jaksa sudah cukup Yang Mulia," jawab JPU Rahmad Hari Basuki SH.

    Mendengar hal ini, Hakim Ketua Suparno SH MH menegaskan, bahwa kini giliran saksi ade-charge yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa pada Kamis (18/8/2022).

    Sehabis sidang,  Pieter Tallaway SH mengatakan,  bahwa keterangan saksi ahli sangat menguntungkan kliennya,  dikarenakan produk yang dipersoalkan adalah produk akta yang di bawah tangan , yang bukan produk akta autentik.

    “Kalau produk akta autentik yang bertanggung jawab adalah notaris. Sedangkan akta di bawah tangan adalah orang lain yang diserahkan ke notaris. Jaksa kurang paham ini bukan akta otentik, ini kuasa biasa. Jadi, terdakwa tidak bisa dipidanakan,” ungkapnya.

    “Intinya surat kuasa itu bukanlah akta notariil, melainkan surat di bawah tangan,” tukas Pieter Tallaway SH. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ahli Sebut Surat Kuasa Bukan Akta Notariil, Terdakwa Tidak Bisa Dipidanakan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas