728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 11 Agustus 2022

    Subyek dan Obyek Gugatan Sama, Tidak Bisa Ajukan Gugatan Baru, Seharusnya Rekonpensi

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pemeriksaan saksi fakta dari Penggugat, yakni Adi (pegawai PT WMTK) dihadirkan dalam sidang lanjutan  gugatan wanprestasi dengan  Nomor perkara : 1139/Pdt.G/2021/PN Sby antara Penggugat (PT Wijaya Mandiri Teknik Kreasi/WMTK) melawan Tergugat (PT Kartika  Mitra Jaya/KMJ).

    Dalam pemeriksaan, saksi Adi kerapkali tidak paham atas pertanyaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum  Tergugat, Suhadi SH pada dirinya di persidangan.

    "Apakah saksi tahu hubungan kerja antara PT WMTK dan PT KMJ?," tanya SUhadi SH di ruang  Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/8/2022)..

    Saksi Adi menjawab, bahwa dia tidak mengetahui hubungan kerja maupun perjanjian antara WMTK dan KMJ.

    Demikian halnya ketika Kuasa Hukum Tergugat Suhadi SH bertanya soal reklamasi, apakah saksi mengetahuinya ?

    "Saya tidak tahu perihal reklamasi itu. Tugas saya hanya memfoto (memotret) kegiatan penambangan di lokasi. Hanya sekali foto saja dan dikirim atau dilaporkan ke Made," jawab saksi Adi.

    Diakui saksi, bahwa dia datang ke lokasi tambang sekitar pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. 

    Kembali SUhadi SH bertanya pada saksi , apakah mengetahui  PT KMJ melakukan penggalian pasir maupun pengangkutan pasir di bawa ke mana ?

    "Ketika pengalian pasir saya ada di situ, kadang ada dan terkadang tidak ada," jawab saksi.

    Kerapkali pertanyaan dan jawaban yang diberikan oleh saksi Adi, tidak menyambung. Namun, Adi mengetahui bahwa pos sekuriti adalah milik PT KMJ.

    Giliran Kuasa Hukum Penggugat, Deddy SH untuk bertanya pada saksi Adi, mengenai apakah untuk penambangan dilibatkan ?

    "Saya tidak dilibatkan untuk kegiatan penambangan. Sedangkan untuk proses produksi, hanya memantau saja. Sebenarnya tugas saya hanya terkait dengan kehumasan PT WMTK," jawab saksi.

    Setelah pemeriksaan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Tony  SH MH, apakah saksi fakta yang dihadirkan Penggugat sudah habis ?

    "Untuk saksi fakta sudah cukup Yang Mulia, tetapi ada ahli yang akan kami hadirkan pada dua minggu lagi, Rabu (24/8/2022) mendatang," jawab Kuasa Hukum Penggugat, Deddy SH.

    "Untuk pelaksanaan PS (Pemeriksaan Setempat) agendanya dari sana, kita menunggu saja," kata Hakim Ketua Tony SH.

    Sehabis sidang,  Kuasa Hukum Tergugat, Suhadi SH mengatakan, sebenarnya yang menggugat duluan adalah PT KMJ dengan Nomor Perkara 1128/Pdt.G/2021/PN Sby. 

    "Tergugat ngikut kita menggugat. Mestinya, Tergugat bukan mengajukan gugatan baru , tetapi mengajukan gugatan Rekonpensi. Ini tulis saja," cetus Suhadi SH.

    Dijelaskan Suhadi SH, jika subyek dan obyeknya gugatan sama, tidak bisa mengajukan gugatan baru. Seharusnya mengajukan gugatan rekonpensi. Kalau mengajukan gugatan baru, semestinya ditolak. 

    Sekadar diketahui dalam SIPP PN Surabaya dengan  Nomor perkara : 1139/Pdt.G/2021/PN Sby  yang diajukan Penggugat (PT Wijaya Mandiri Teknik Kreasi/WMTK) melawan Tergugat (PT Kartika  Mitra Jaya/KMJ).

    Dalam provisi,  mengabulkan  tuntutan provisi yang diajukan Penggugat dan menetapkan dan memerintahkan pelaksanaan sita jaminan terhadap barang barang milik Tergugat. Yakni berupa sebuah bangunan rumah di atas tanah terletak di Jalan Haji Ungar Lorong Bangka No. 64, Rt. 005/RW.003, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Lestari, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau beserta barang barang bergerak yang ada di dalamnya.

    Yakni berupa sebuah bangunan panglong beserta isinya berupa barang barang bergerak yang ada di dalamnya, sebuah bangunan camp beserta isinya berupa barang barang bergerak yang ada di dalamnya, panglong kuarsa beserta barang barang bergerak yang ada di dalamnya yang ada di lokasi pertambangan di Desa Limbongan dan Desa Lilangan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. 

    Sedangkan dalam pokok perkara, untuk mengabulkan gugatan Pengugat 
    untuk seluruhnya. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian  Penambangan 
    Pasir Nomor 15 tertanggal 14 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan
    Irwan Utama Hidajat, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang; 
    menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dan merugikan
    Penggugat.

    Selain itu, menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada 
    Penggugat berupa ganti rugi , meliputi kerugian materiil Penggugat  sebesar 
    Rp. 3.043.799.018,00 (tiga milyar empat puluh tiga juta tujuh ratus sembilan
    puluh sembilan ribu delapan belas rupiah), yang timbul sebagai akibat
     hilangnya jaminan reklamsi dan paska tambang.

    Di samping itu,  denda reklamasi yang diderita Penggugat dengan perkiraan
    sebesar Rp 3.000,00 /meterkubik dari hasil produksi (telah terproduksi 
    438.194,66 meter kubik Rp 1.314.583,980,00.

    Dan, kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp. 208.763.920.000,00 
    (dua ratus delapan milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus dua 
    puluh ribu rupiah) yang diderita.

    Hal itu  berupa kerugian Penggugat   sebagai akibat Tergugat tidak mau 
    berproduksi pasir kwarsa sesuai dengan kualitas untuk eksport sesuai 
    standard yang ditetapkan oleh Penggugat.
    Kerugian  diperkirakan  sebesar  438.196 ton x Rp. 20.000,00 = 
    Rp. 8.763.920.000,00 (delapan milyar tujuh  ratus enam puluh tiga juta
    sembilan ratus dua puluh ribu rupiah). (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Subyek dan Obyek Gugatan Sama, Tidak Bisa Ajukan Gugatan Baru, Seharusnya Rekonpensi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas