SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pemeriksaan saksi fakta dari Penggugat, yakni Adi (pegawai PT WMTK) dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan wanprestasi dengan Nomor perkara : 1139/Pdt.G/2021/PN Sby antara Penggugat (PT Wijaya Mandiri Teknik Kreasi/WMTK) melawan Tergugat (PT Kartika Mitra Jaya/KMJ).
Dalam pemeriksaan, saksi Adi kerapkali tidak paham atas pertanyaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat, Suhadi SH pada dirinya di persidangan.
"Apakah saksi tahu hubungan kerja antara PT WMTK dan PT KMJ?," tanya SUhadi SH di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/8/2022)..
Saksi Adi menjawab, bahwa dia tidak mengetahui hubungan kerja maupun perjanjian antara WMTK dan KMJ.
Demikian halnya ketika Kuasa Hukum Tergugat Suhadi SH bertanya soal reklamasi, apakah saksi mengetahuinya ?
"Saya tidak tahu perihal reklamasi itu. Tugas saya hanya memfoto (memotret) kegiatan penambangan di lokasi. Hanya sekali foto saja dan dikirim atau dilaporkan ke Made," jawab saksi Adi.
Diakui saksi, bahwa dia datang ke lokasi tambang sekitar pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Kembali SUhadi SH bertanya pada saksi , apakah mengetahui PT KMJ melakukan penggalian pasir maupun pengangkutan pasir di bawa ke mana ?
"Ketika pengalian pasir saya ada di situ, kadang ada dan terkadang tidak ada," jawab saksi.
Kerapkali pertanyaan dan jawaban yang diberikan oleh saksi Adi, tidak menyambung. Namun, Adi mengetahui bahwa pos sekuriti adalah milik PT KMJ.
Giliran Kuasa Hukum Penggugat, Deddy SH untuk bertanya pada saksi Adi, mengenai apakah untuk penambangan dilibatkan ?
"Saya tidak dilibatkan untuk kegiatan penambangan. Sedangkan untuk proses produksi, hanya memantau saja. Sebenarnya tugas saya hanya terkait dengan kehumasan PT WMTK," jawab saksi.
Setelah pemeriksaan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Tony SH MH, apakah saksi fakta yang dihadirkan Penggugat sudah habis ?
"Untuk saksi fakta sudah cukup Yang Mulia, tetapi ada ahli yang akan kami hadirkan pada dua minggu lagi, Rabu (24/8/2022) mendatang," jawab Kuasa Hukum Penggugat, Deddy SH.
"Untuk pelaksanaan PS (Pemeriksaan Setempat) agendanya dari sana, kita menunggu saja," kata Hakim Ketua Tony SH.
Sehabis sidang, Kuasa Hukum Tergugat, Suhadi SH mengatakan, sebenarnya yang menggugat duluan adalah PT KMJ dengan Nomor Perkara 1128/Pdt.G/2021/PN Sby.
"Tergugat ngikut kita menggugat. Mestinya, Tergugat bukan mengajukan gugatan baru , tetapi mengajukan gugatan Rekonpensi. Ini tulis saja," cetus Suhadi SH.
Dijelaskan Suhadi SH, jika subyek dan obyeknya gugatan sama, tidak bisa mengajukan gugatan baru. Seharusnya mengajukan gugatan rekonpensi. Kalau mengajukan gugatan baru, semestinya ditolak.
Sekadar diketahui dalam SIPP PN Surabaya dengan Nomor perkara : 1139/Pdt.G/2021/PN Sby yang diajukan Penggugat (PT Wijaya Mandiri Teknik Kreasi/WMTK) melawan Tergugat (PT Kartika Mitra Jaya/KMJ).
Dalam provisi, mengabulkan tuntutan provisi yang diajukan Penggugat dan menetapkan dan memerintahkan pelaksanaan sita jaminan terhadap barang barang milik Tergugat. Yakni berupa sebuah bangunan rumah di atas tanah terletak di Jalan Haji Ungar Lorong Bangka No. 64, Rt. 005/RW.003, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Lestari, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau beserta barang barang bergerak yang ada di dalamnya.
Yakni berupa sebuah bangunan panglong beserta isinya berupa barang barang bergerak yang ada di dalamnya, sebuah bangunan camp beserta isinya berupa barang barang bergerak yang ada di dalamnya, panglong kuarsa beserta barang barang bergerak yang ada di dalamnya yang ada di lokasi pertambangan di Desa Limbongan dan Desa Lilangan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Sedangkan dalam pokok perkara, untuk mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Penambangan Pasir Nomor 15 tertanggal 14 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Irwan Utama Hidajat, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang; menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dan merugikan Penggugat. Selain itu, menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa ganti rugi , meliputi kerugian materiil Penggugat sebesar Rp. 3.043.799.018,00 (tiga milyar empat puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan belas rupiah), yang timbul sebagai akibat hilangnya jaminan reklamsi dan paska tambang. Di samping itu, denda reklamasi yang diderita Penggugat dengan perkiraan sebesar Rp 3.000,00 /meterkubik dari hasil produksi (telah terproduksi 438.194,66 meter kubik Rp 1.314.583,980,00. Dan, kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp. 208.763.920.000,00 (dua ratus delapan milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) yang diderita. Hal itu berupa kerugian Penggugat sebagai akibat Tergugat tidak mau berproduksi pasir kwarsa sesuai dengan kualitas untuk eksport sesuai standard yang ditetapkan oleh Penggugat. Kerugian diperkirakan sebesar 438.196 ton x Rp. 20.000,00 = Rp. 8.763.920.000,00 (delapan milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah). (ded) |

0 komentar:
Posting Komentar