728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 18 Agustus 2022

    Ben D Hadjon SH : "Saudara Stefanus Sulayman Tidak Layak Dipidana, "

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Tibalah saatnya agenda pemeriksaan terdakwa Stefanus Sulayman, yang tersandung dugaan perkara penggelapan, yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya, Kamis (18/8/2022).

    Seusai sidang dinyatakan terbuka untuk umum, Hakim Ketua Tongani SH MH mempersilahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur bertanya lebih dulu pada terdakwa Stefanus.

    "Bisa saudara ceritakan tentang Harto Wijoyo ?," tanya JPU Rahmad Hari kepada terdakwa Stefanus.

    Terdakwa Stefanus menjawab, bahw Harto Wijoyo adalah yang menjual aset kepada dirinya. Mulanya, terdakwa diberitahu Charis (orangnya Stefanus), bahwa ada aset yang akan dilelang di Malang. Waktu itu, Harto ingin jangan dilelang dan ingin bertemu dengan terdakwa Stefanus.

    Lalu terjadilah jual beli aset dan akta dibuat oleh notaris Maria Baroroh SH Mkn. Sebenarnya, jual beli aset itu sebanyak 30 aset. Diduga ada kebohongan Harto Wijoyo di sini, karena ada 23 aset lebih yang sudah tidak ada lagi. Telah dijual Harto pada pihak lain.

    "Sebenarnya  saya merasa ditipu (Harto), dan saya minta uang dikembalikan. Namun, Harto ke rumah saya dan minta dilanjutkan," kata Stefanus.

    Akhirnya, terdakwa membeli 7 aset di Malang seharga Rp 7.5 miliar. Jika ditambah DP Rp 100 juta, sebenarnya uang yang telah dikeluarkan terdakwa sebesar Rp 7,6 miliar.

    Terjadi serah terima sertifikat dari Harto Wijoyo kepada notaris Maria Baoroh SH MKn di Hotel Sheraton. Itu bersamaan dengan  IJB dan Kuasa Jual antara terdakwa dan Harto Wijoyo. Dan membuat repo aset antara terdakwa dan Harto pada 8 Juni 2017. Intinya, Harto akan membeli aset itu kembali dua tahun lagi.

    Selang beberapa waktu kemudian, lanjut Stefanus, ada 2 orang berambut cepak ke kantornya  yang mau membeli aset itu kembal untuk sekolahan. Kedua orang itu katanya dari Pesantren. Hal ini diketahui oleh Charis (orangnya Stefabus).

    Kemudian Harto menelepon Stefanus dan menyatakan ada orang yang mau membeli aset aset itu. Bahkan, Stefanus disuruh buat surat tertulis. Namun demikian, setelah ditunggu -tunggu (tidak ada kabar) dan uangnya juga tidak kunjung datang.

    "Harto tidak datang lagi. Dua orang cepak itu (diduga) dari TNI," kata Stefanus.

    Ditunggu sebelum 25 Agustus 2017, Harto boleh membeli aset-aset itu lagi, totalnya sekitar Rp 12 miliar. Mengalihkan aset pada 20 Juni 2017 kepada Hendra.

    "Saya tunggu-tunggu uangnya nggak pernah datang. Tidak pernah ada uang masuk. Sampai detik ini uang satu sen pun nggak ada. Saya anggap nol besar,  Tidak ada dana masuk dari Harto," ungkap Stefanus.

    Sedangkan Hendra membeli 3 aset senilai Rp 9 miliar, obyek sudah dikuasai  Hendra. Sudah terima kunci dari anak Harto. Dan 4 aset lainnya disita Kejakasaan Tinggi.

    Giliran  Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa , yakni  Ben D Hadjon SH untuk bertanya pada  terdakwa Stefanus, apakah pernah Harto mencari Stefanus untuk ngasih uang Rp 9 miliar ?

    "Nggak pernah Harto mencari saya untuk ngasih uang," jawab Stefanus.

    Kembali Ben  D Hadjon SH bertanya pada terdakwa, saat penandatanganan IJB dan Kuasa Jual, yang hadir siapa saja ?

    "Mereka yang hadir itu notaris Maria Baroroh SH, Johan, Harto Wijoyo, Hendra. Harto datang dengan temannya dekat panggung," tukasnya.

    Stefanus juga menjelaskan, bahwa Harto tidak pernah tanda tangan di blangko kosong, Yang menulis Harto Wijoyo sendiri. Harto sempat menyangkal bahwa tanda tangan itu bukan miliknya. Tetapi setelah dilabfor , hasilnya identik.

    Setelah pemeriksaan terdakwa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Tongani SH MH bertanya pada JPU, kapan membacakan tuntutannya atas perkara terdakwa Stefanus.

    "Tuntutan akan kami bacakan pada Kamis (25/8/2022) depan Yang Mulia," kata JPU Rahmad Hari Basuki SH.

    Sehabis sidang, PH Ben Hadjon SH  mengatakan, semakin memperkuat fakta bahwa penandatanganan IJB dan Kuasa Jual berlangsung di Hotel Sheraton pada 20 Juni sore.

    "Hal itu bersesuaian dengan saksi saksi lainnya bersesuaian  dan tidak terbantahkan," tandasnya.

    Kedua, lanjut Ben D Hadjon SH, kalaupun bertumpu pada perjanjian Repo Aset hal itu berarti pelanggaran satu perjanjian. Hal itu berarti  perdata. Berdasarkan keterangan keterangan Ahli DR Sholehuddin SH MH yang diajukan JPU, disebutkan bahwa pelanggaran terhadap paska perjanjian, berarti dalam ranah perdata.

    "Kalau bertumpu pada perjanjian IJB dan Kuasa Menjual , perjanjian itu legal. Kalau mengalihkan pada pihak lain, maka hal itu sah. Bukan merupakan peristiwa pidana," tegasnya.

    Sedangkan mengenai Harto yang menandatangani blanko kosong itu, sama sekali tidak terbukti. Itu hanya alibi Harto Wijoyo supaya membenarkan dirinya semata. Karena laporan di Polda Jatim , katanya tidak tanda tangan.  Kemudian setelah dilabforkan, tanda tangannya identik.

    Berubah lagi argumentasi atau dalil Harto, bahwa dia tanda tangan tetapi di blanko kosong. Keterangan yang berubah-ubah dalam persidangan itu, patut untuk diragukan. Apalagi keterangan itu berdiri sendiri dan tidak didukung oleh keterangan lain atau alat bukti lain.

    "Saudara Stefanus Sulayman tidak layak dipidana. Kalaupun ada pelanggaran dalam perjanjian, hal itu ranah perdata. Catat ya, Ahli DR Sholehuddin yang menyatakan, bahwa pelanggaran paska perjanjian adalah wanprestasi dan masuk ranah perdata," cetus Ben D Hadjon SH(ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ben D Hadjon SH : "Saudara Stefanus Sulayman Tidak Layak Dipidana, " Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas