728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 19 Agustus 2022

    Terdakwa H Amiruddin SE MM Divonis 6 Tahun, Langsung Nyatakan Banding

     




    SIDOARJO (mediasurabayarek.com) -  Majelis hakim Pengadilan Tipikor Juanda menjatuhkan vonis terhadap terdakwa H Amiruddin SE MM, yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi, dengan hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 300 juta, jika tidak bisa dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan.

    "Mengadili menyatakan terdakwa H Amiruddin SE MM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana 6 (enam) tahun dan denda Rp 300 juta, jika tidak bisa dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan. Dengan perintah tetap ditahan dn dikurangi dalam masa tahanan," ucap Hakim Ketua Darwanto SH MH dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Juanda, Jum'at (19/8/2022).

    Menurutnya, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan pihak bank. Sedangkah hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. 

    Sebenarnya, putusan majelis hakim lebih ringan 1,5 tahun dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 7,5 tahun penjara. 

    Nah, setelah pembacaan putusan, Hakim Ketua Darwanto SH MH bertanya pada Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Dr Solehoddin SH MH mengenai tanggapannya atas putusan majelis hakim ini.

    "Kami akan mengajukan banding Yang Mulia," ujar Dr Solehoddin SH MH dengan nada suara tegas.

    Sebagaimana dalam duplik maupun pledoi terdakwa, bahwa  terdakwa H Amiruddin SE diyakni  tidak terbukti bersalah secara sah dan  meyakinkan  melakukan tindak pidana korupsi , sebagaimana surat dakwaan primer Penuntut Umum melanggar Ketentuan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

    Dan  terdakwa H Amiruddin SE tidak terbukti bersalah secara sah dan  meyakinkan  melakukan tindak pidana korupsi , sebagaimana surat dakwaan subsidair  Penuntut Umum melanggar Ketentuan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

    Dr Solehoddin SH MH merasa kaget dengan putusan 6 tahun ini, karena dirasakan terlalu tinggi dan sangat berat. Sebab, selama persidangan berlangsung, pada pokoknya tidak ada audit internal Bank Jatim yang menyatakan terdakwa dan atau saksi Rizka Arifiandi melakukan pelanggaran/fraud hingga saat ini.

    Bahwa tindakan terdakwa menyetujui permohonan kredit yang diajukan oleh PT Mega Cipta Selaras dengan direktur an. Subagyo Purnomo semata-mata bertujuan agar kredit tersebut bisa dilunasi dan memperbaiki NPL (Non Performing Loan) Bank Jatim Mojokerto serta menyelamatkan keuangan negara.

    "Tidak ada satu rupiah pun terdakwa dan saksi Rizka Arifiandi menikmati hasil pencairan kredit tersebut," katanya.

    Adanya total 7 (tujuh) agunan/jaminan yang seluruhnya telah diikat Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) yang mengcover seluruh nilai plafon kredit PT Mega Cipta Selaras.

    Apabila debitur, dalam hal ini adalah PT Mega Cipta Selaras tidak mampu untuk melunasi kreditnya hingga jatuh tempo, maka Bank Jatim Cabang Mojokerto berhak untuk melakukan lelang atas seluruh agunan/jaminan tersebut guna melunasi seluruh hutang kreditnya di Bank Jatim Cabang Mojokerto.

    Berdasarkan keterangan ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sabrina Septiani SE SS MM mengungkapkan, bahwa pada pokoknya jika prosedur kredit dari awal sudah benar, jaminan sudah sesuai, tetapi kemudian terjadi macet. Maka langkah yang benar adalah dilakukan lelang.

    Jika terdapat kredit macet itu merupakan resiko bisnis. Dan tindakan bank yang melakukan lelang aset jaminan terlebih dahulu itu dibenarkan. 

    Sementara itu, terdakwa Rizka Arifiandi juga dinyatakan oleh majelis hakim  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana 6 (enam) tahun dan denda Rp 300 juta, jika tidak bisa dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan.

    "Baik terdakwa H Amiruddin SE  dan  terdakwa Rizka  dijatuhi putusan dan hukuman yang sama, yakni pidana 6 (enam) tahun dan denda Rp 300 juta, jika tidak bisa dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan. Silahkan kalau mengajukan upaya hukum banding," kata Hakim Ketua Darwanto SH MH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang usai dan ditutup. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa H Amiruddin SE MM Divonis 6 Tahun, Langsung Nyatakan Banding Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas