SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Ada yang menarik dari sidang lanjutan terdakwa MSAT, yang tersandung dugaan perkara pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, yang digelar di ruang Cakra, Kamis (18/8/2022).
Terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwti, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi memasuki sidang keenam dengan agenda pemeriksaan saksi kedua.
I Gede Pasek Suardika SH, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) MSAT menyatakan, ada tawaran sumpah mubahalah yang ditawarkan kliennya terhadap korban pada sidang yang berlangsung Senin (15/8/2022) lalu, namun tidak mendapat tanggapan.
"(Sebenarnya) sudah ditawarkan, tapi saksi yang pertama tidak merespon. Kalau memang mau bagus juga dijalankan. Saya percaya hukum karma,” ujar I Gede Pasek Suardika H, sehabis sidang di PN Surabaya hari ini, Kamis (18/8/2022).
Pengertian dari mubahalah adalah, doa yang dipanjatnya dengan sungguh-sungguh untuk memohon jatuhnya laknat Allah atas siapa yang berbohong yang sebenarnya dalam perkara ini.
Sebagaimana , sumpah itu ditawarkan dalam agenda pemeriksaan saksi pertama pada Senin (15/8/2022) lalu, disebutkan korban mengaku membuka bajunya sendiri.
Dalam pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan pada persidangan hari Kamis (18/8/2022) dan Senin (15/8/2022), I Gede Pasek SH mengatakan, sepertinya menghafal naskahnya kurang pas. Jadi tidak ketemu, tempus delictinya tabrakan, locus delictinya sama untuk figur yang berbeda.
"Nggak mungkin, satu tempat di tempat itu, di waktu yang sama, orangnya berbeda. Yang satu mengaku dari jam 10 sampai 5 pagi. Yang satu mengaku dari jam 2.30 sampai pagi. Keduanya harus ketemu mestinya. Tetapi tidak melihat siapapun dan hanya dirinya," katanya.
Yang sama dari keterangan keduanya adalah tidak ada pemaksaan dan tidak ada kekerasan. Karena mengaku buka baju sendiri. "Saya bingung juga. Tumben nangani kasus dakwaannya pemerkosaan, tetapi kisahnya seperti itu. Biasanya, kalau pemerkosaan itu ada perlawanan, ada kancing yang lepas. Tetapi, perkara ini tidak ada sama-sekali," cetus I Gede Pasek SH.
Meskipun Jaksa mengaku memiliki banyak barang bukti atas perkara Mas Bechi ini, menurut I Gede Pasek SH, barang bukti itu ada nilainya atau tidak. Sekalipun barang bukti 1 kontainer, tetapi tidak ada nilainya (percuma saja). Nilainya adalah peristiwa itu fakta atau fiktif.
'Dua saksi ini novel fiksi, yang mungkin dinaikkan dalam ruang sidang pengadilan," ungkapnya.
Sementara itu, total ada 40 saksi yang akan dihadirkan JPU dalam sidang pemeriksaan saksi. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu baru dimulai Senin (15/8/2022) dengan total 5 orang. Namun yang sudah diperiksa hingga hari ini, Kamis (18/8/2022) baru 2 orang, sisanya akan dilanjutkan besok, Jumat. (tim/ded)


0 komentar:
Posting Komentar