SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Massa Paguyuban Kompak Viral Bangkit Bersama (PKVB) menggelar aksi damai menuntut keadilan kasus Viral Blast Global yang diikuti sekitar 200 orang yang berunjuk rasa di depan Pengadila Negeri (PN) Surabaya di Jl Arjuna, Surabaya, Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.
Massa Paguyuban Kompak Viral Bangkit Bersama (PKVB) menggelar aksi damai menuntut keadilan.
Penanggung jawab aksi,Richo Suroso , Ketua Paguyuban Kompak Viral Bangkit Bersama (PKVB) mendampingi ratusan massa yang berunjuk rasa di depan PN Surabaya tersebut.
Dalam tuntutannya, massa yang tergabung dalam PKVB itu menuntut mengembalikan uang kerugian korban , menangkap dan mengadili segera DPO Putra Wibowo (owner Viral Blast Global), miskinkan para terdakwa (keempat owner Viral Blast Global) dan menghukum seberat-beratnya para terdakwa agar kasus serupa tidak terjadi kembali di Indonesia.
Selama berunjuk rasa, massa menggunakan pengeras suara dan atribut organisasi PKVB. Ketika unjuk rasa, tidak sampai mengganggu jalannya sidang lanjutan 3 (tiga) terdakwa, yakni Zainal Huda Purnama, Minggus Umboh dan Rizky Puguh Wibowo, yang tersandung dugaan perkara perdagangan sistem Piramida melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global.
Dalam sidang lanjutan robot trading Viral Blast kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan 3 (tiga) saksi, yakni Richo Suroso, Ketua Paguyuban Kompak Viral Bangkit Bersama (PKVB), Kristin Limbong , dan Fauzi (korban polis).
Giliran Richo Suroso yang diperiksa di persidangan dan menyusul dua saksi lainnya.
Setelah Hakim Ketua DR. Sutarno SH MH membuka sidang yang terbuka untuk umum, memberikan kesempatan pada JPU Suwarti SH untuk bertanya pada saksi Richo Suroso lebih dulu.
"Berapa kerugian yang dialami korban?," tanya JPU Suwarti SH.
Richo Suroso menjawab, dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 124 juta. Bisnis ini yang diperdagangkan adalah forex. Namun, memiliki robot trading yang canggih. Ketika kalah 10 persen akan diganti.
"Perihal broker dan saham ditentukan oleh mereka sendiri. Yang membuat percaya adalah ketika kalah janjinya akan diproteksi dan legalitas perusahaan ada dan lengkap.
Sementara itu , saksi Kristin Limbong mengatakan, dia dan keluarganya selama April 2021 sampai Januari 2022 mengalami kerugian sebesar Rp 1,185 miliar.
"Mulai Januari 2022 batuk-batuk (tidak sehat) dan 28 Januari mengalami gagal bayar. Selama 7 hari dijanjikan dan tidak bisa bayar. Akhirnya, saya lapor ke Paguyuban," kata Kristin.
Sedangkan saksi Fauzi menegaskan, bahwa dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 miliar.
Setelah keterangan 3 saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua DR Sutarno SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (1/9/2022) dengan agenda pemeriksaan 5 saksi dari Jaksa.
Sehabis sidang, Richo Suroso, Ketua Paguyuban Kompak Viral Bangkit Bersama (PKVB) menyatakan, pihaknya kecewa dengan keterangan dari pengacara terdakwa.
"Nanti kami akan mengajukan bukti bukti tambahan pada Kejaksaan Negeri Surabaya. Biarkan hakim yang menilai, karena di BAP dan LPSK dan Pengadilan pun yang kami sampaikan sama. Dan saya mewakili 1.000 orang, masak salah semua. Begitu logikanya. Langkah selanjutkan akan tetap kawal terus, karena sidang Viral Blast dapat atensi dari pihak Pengadilan dan Kejaksaan Agung," katanya.
Jadi, satu minggu sekarang ini ada dua kali sidang, yakni hari Rabu dan Kamis. "Paguyuban tetap kawal, jika ada sesuatu yang kuranh berkenan, akan kami kerahkan massa leih banyak lagi. Apreasisi PN SUrabaya, karena mendatangkan para terdakwa. Ini adalah permintaan dari semua korban," ungkapnya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar