SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Menjelang Hari Konsumen yang jatuh pada 4 September, seharusnya para hakim di Indonesia tidak lagi suka bersekongkol dengan oligarkhi dan berpihak pada perlindungan konsumen.
Dalam tulisan Dahlan Iskan dengan judul Empat Sekawan, mengenai contoh perjuangan konsumen dari India.. Dilakukan oleh empat sekawan, yang sudah kakek semua.
Gara-gara mereka dua gedung pencakar langit harus dirobohkan. Konsumen tua melawan oligarki. Empat kakek protes, karena dua gedung itu menghalangi pemandangan apartemen mereka. Tetapi developer tidak peduli dan terus membangun proyeknya.
Selama 9 tahun mereka berjuang, hingga tingkat final pun mereka menang. Mahkamah Agung memutuskan dua tower itu harus dirobohkan dalam tahun 2022 ini. Padahal dua gedung itu sudah telanjur tinggi sekali dan sudah 32 lantai. Hanya tinggal 8 lantai lagi selesai. Hukum harus ditegakkan dan gedung harus dirobohkan
Ketua YLPK Jawa-Timur , M Said Sutomo menyatakan, hal itu menjadi contoh para hakim di Indonesia yang masih lebih suka bersekongkol dengan oligarkhi daripada berpihak pada perlindungan konsumen, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Meskipun terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terutama pasal 18 larangan klausa baku dalam dokumen pesanan dan atau perjanjian yang disiapkan oleh pelaku usaha real estas/developer," ujarnya.
Contoh konkretnya perjuangan konsumen dari Surabaya adalah kasus Apartemen CBD yang sedang proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Fransiscus Januar Ardiwirawan dan RA. Prima Nurul Qomariah Dkk (69 Penggugat) melawan PT Surya Bumi Megah Sejahtera (Tergugat) dan BPN Surabaya 1 (Turut Tergugat) dengan Nomor Perkara : 794/Pdt.G/2022/PN Sby digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/8/2022).
Para Penggugat meminta majelis hakim membatalkan dan mengembalikan semua pembayaran yang telah diterima oleh pengembang. Total ada 69 penggugat dan unitnya ada 86 dengan nilai kerugian Rp 17 miliar untuk Tower B dan C, mereka sudah lunas. Namun, sampai detik ini belum ada kejelasan kapan penyelesaiannya.
Kasus konsumen dan perjuangan konsumen lainnya adalah PT Pakuwon Djati yang sudah kalah sampai di tingkat PK , tetapi sampai saat ini belum mematuhi perintah putusan hakim agar mengembalikan uang konsumen.
"Ini membuktikan para pelaku usaha di Indonesia tidak patuh kepada peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku," ucap M Said Sutomo.
Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. PT Pakuwon Djati wajib kembalikan uang Rp 661.760.000.
"Setelah ditunggu-tunggu hampir 5 (lima) bulan lamanya, putusan itu belum dipatuhi dan dipenuhi oleh Pakuwon. Pakuwon mengajukan PK, tetapi MA menolak. PK-nya sudah 2 tahun lebih," ujar M Said Sutomo. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar