728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 26 Oktober 2024

    Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, PN Surabaya Tidak Berwenang Mengadili

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan Reggy Priyanto dalam perkara pidana Nomor : 1844 /Pid.Sus/2024/PN Sby, dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan Penasehat Hukum (PH), Sahura SH MH dan Rofsanjani Ali Akbar SH di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    “Surat dakwaan Jaksa tidak jelas, kabur dan tidak lengkap. Dakwaan Jaksa batal demi hukum,” ucap PH Sahura SH MH .

    Penasehat Hukum memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo agar berkenan memutuskan, menyatakan menerima keberatan (eksepsi) Reggy Priyanto.

    “Menyatakan surat dakwaan No. Reg.Perkara : PDM-4557/Eku.2/09/2024 dalam perkara : 1844 /Pid.Sus/2024/PN Sby  pada PN Surabaya tidak sah dan batal demi hukum,” ujarnya.

    Menurut Sahura SH, bahwa PN Surabaya tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a- quo. Seharusnya yang berwenang dan mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Jakarta Selatan.

    Dan membebaskan Reggy dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada Negara.

    Dan apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya.

    Dalam eksepsnya, disebutkan bahwa ada beberapa dalil dalam surat dakwaan yang saling bertentangan, sehingga tidak jelas atau kabur.

    Bahwa dalil dalam surat dakwaan pada halaman 2 paragraf ke-2 Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalilkan  bahwa Reggy menyuruh saksi Oscar Adi Merdeka, saksi Luaks Bidjitan dan saksi Tjeng Sodarsono San untuk mencari KTP dan ijazah milik orang lain yang belum terdaftar sebagai agen/tenaga pemasar di perusahaan asuransi untuk diganti fotonya dengan foto wajah saksi Oscar Adi Merdeka, saksi Lukas Bidjitan dan Tjeng Sodarsono San, serta mengganti identitasnya.

    Hal ini untuk mendaftar menjadi agen/tenaga pemasar di PT Asuransi Jiwa Astra. Sedangkan dalam surat dakwaan pada halaman 3 paragraf ke-2 JPU mendalilkan Reggy tidak melakukan penilaian yang benar terhadap calon agen/tenaga pemasar untuk mengisi formasi sebagai Premier Financial Director (PFD).

    Sehingga membuat Tim HR Talent Acquiistion PT Asuransi Jiwa Astra melanjutkan proses rekrutmen tanpa ada menaruh kecurigaan terhadap saksi Tjeng Sodarsono San yang menggunakan identitas saksi Hendrick Christ Affandy, saksi Oscar Adi Merdeka yang menggunakan identitas saksi Alfonsius Wiryono Saputro, dan saksi Lukas Bidjitan menggunakan identitas saksi Andreas Hedy Ariyanto.

    Dan berikutnya pada surat dakwaan halaman 8 paragraf ke-1 JPU  mendalilkan Reggy bersama dnagn saksi Lukas Bidjitan, saksi Oscar  Adi Merdeka, saksi Tjeng Sodarsono San melalui aplikasi Whatssapp memberikan arahan dan perintah kepada saksi Noviati Yurianingsih dan saksi Yusak Teguh Utomo untuk mengisi data nasabah secara tidak benar dan disesuaikan dengan logika pengajuan premi asuransi.

    “Bahwa dalil Jaksa di atas dikategorikan sebagai dalil yang kabur dan tidak jelas. Karena dalil yang satu dan lainnya saling bertentangan,” kata Sahura SH.

    Dalam surat dakwaan Jaksa, bahwa keuntungan yang diterima oleh saksi Oscar Adi Merdeka, saksi Lukas Bidjitan dan saksi Tjeng Sodarsono San masing-masing sebesar Rp 1 miliar lebih. Namun tidak sampai Rp 2 miliar.

    Keuntungan tersebut berupa bonus kinerja, karena telah berhasil mendapatkan nasabah.

    Sedangkan Reggy  mendapatkan sekitar Rp 500 juta sekian, dihitung berdasarkan bonus kinerja, yang menjadi acuan perhitungan bonus yang diterima oleh Reggy bukan hanya dari saksi Oscar Adi Merdekat, saksi Lukas Bidjitan dan Tjeng Sodarsono San. Melainkan juga dari beberapa  agen lainnya yang ada di bawah Reggy

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, PN Surabaya Tidak Berwenang Mengadili Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas