SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Reggy
Priyanto dalam perkara pidana Nomor : 1844 /Pid.Sus/2024/PN Sby, dengan agenda
pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan Penasehat Hukum (PH), Sahura
SH MH dan Rofsanjani Ali Akbar SH di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya.
“Surat dakwaan Jaksa tidak jelas, kabur dan tidak lengkap. Dakwaan
Jaksa batal demi hukum,” ucap PH Sahura SH MH .
Penasehat Hukum memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan
memeriksa perkara a quo agar berkenan memutuskan, menyatakan menerima keberatan
(eksepsi) Reggy Priyanto.
“Menyatakan surat dakwaan No. Reg.Perkara : PDM-4557/Eku.2/09/2024
dalam perkara : 1844 /Pid.Sus/2024/PN Sby
pada PN Surabaya tidak sah dan batal demi hukum,” ujarnya.
Menurut Sahura SH, bahwa PN Surabaya tidak berwenang memeriksa dan
memutus perkara a- quo. Seharusnya yang berwenang dan mengadili perkara a quo
adalah Pengadilan Jakarta Selatan.
Dan membebaskan Reggy dari tahanan dan membebankan biaya perkara
kepada Negara.
Dan apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon agar diberikan
putusan yang seadil-adilnya.
Dalam eksepsnya, disebutkan bahwa ada beberapa dalil dalam surat
dakwaan yang saling bertentangan, sehingga tidak jelas atau kabur.
Bahwa dalil dalam surat dakwaan pada halaman 2 paragraf ke-2 Jaksa
Penuntut Umum (JPU) mendalilkan bahwa Reggy
menyuruh saksi Oscar Adi Merdeka, saksi Luaks Bidjitan dan saksi Tjeng
Sodarsono San untuk mencari KTP dan ijazah milik orang lain yang belum
terdaftar sebagai agen/tenaga pemasar di perusahaan asuransi untuk diganti fotonya
dengan foto wajah saksi Oscar Adi Merdeka, saksi Lukas Bidjitan dan Tjeng
Sodarsono San, serta mengganti identitasnya.
Hal ini untuk mendaftar menjadi agen/tenaga pemasar di PT Asuransi
Jiwa Astra. Sedangkan dalam surat dakwaan pada halaman 3 paragraf ke-2 JPU
mendalilkan Reggy tidak melakukan penilaian yang benar terhadap calon
agen/tenaga pemasar untuk mengisi formasi sebagai Premier Financial Director
(PFD).
Sehingga membuat Tim HR Talent Acquiistion PT Asuransi Jiwa Astra
melanjutkan proses rekrutmen tanpa ada menaruh kecurigaan terhadap saksi Tjeng
Sodarsono San yang menggunakan identitas saksi Hendrick Christ Affandy, saksi
Oscar Adi Merdeka yang menggunakan identitas saksi Alfonsius Wiryono Saputro,
dan saksi Lukas Bidjitan menggunakan identitas saksi Andreas Hedy Ariyanto.
Dan berikutnya pada surat dakwaan halaman 8 paragraf ke-1 JPU mendalilkan Reggy bersama dnagn saksi Lukas
Bidjitan, saksi Oscar Adi Merdeka, saksi
Tjeng Sodarsono San melalui aplikasi Whatssapp memberikan arahan dan perintah
kepada saksi Noviati Yurianingsih dan saksi Yusak Teguh Utomo untuk mengisi
data nasabah secara tidak benar dan disesuaikan dengan logika pengajuan premi
asuransi.
“Bahwa dalil Jaksa di atas dikategorikan sebagai dalil yang kabur
dan tidak jelas. Karena dalil yang satu dan lainnya saling bertentangan,” kata
Sahura SH.
Dalam surat dakwaan Jaksa, bahwa keuntungan yang diterima oleh
saksi Oscar Adi Merdeka, saksi Lukas Bidjitan dan saksi Tjeng Sodarsono San
masing-masing sebesar Rp 1 miliar lebih. Namun tidak sampai Rp 2 miliar.
Keuntungan tersebut berupa bonus kinerja, karena telah berhasil
mendapatkan nasabah.
Sedangkan Reggy mendapatkan sekitar Rp 500 juta sekian, dihitung berdasarkan bonus kinerja, yang menjadi acuan perhitungan bonus yang diterima oleh Reggy bukan hanya dari saksi Oscar Adi Merdekat, saksi Lukas Bidjitan dan Tjeng Sodarsono San. Melainkan juga dari beberapa agen lainnya yang ada di bawah Reggy
0 komentar:
Posting Komentar