728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 28 Oktober 2024

    Kades Tidak Punya Kewenangan Bekukan Pengurus Bumdes, Setelah Kades Ambil-Alih Tidak Melakukan Apa-Apa

     




    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Terungkap di persidangan, bahwa Kades Rolando yang membekukan pengurus Bumdes dan mengambil alih secara sepihak. Padahal, agenda musyrenbangdes (musyawarah rencana pengembangan desa), tidak ada agenda pembekuan Bumdes.

    Setelah pengambilalihan Bumdes oleh Kades Rolando, ternyata tidak ada kegiatan apa-apa dan pembangunan Sentra kuliner  Sukodadi (SKS) dihentikan. Celakanya, hingga saat ini SKS mangkrak.

    Penasehat Hukum (PH)  Rudi Yuswanto, yakni Hendra Jaya Pradipta SH dan Hajattulloh SH MH bertanya pada saksi Kades  Rolando, apakah inisiatif saksi Kades Rolando atau masyarakat untuk pembekuan Bumdes ? Sebab, Ketua BPD tidak setuju atas pembekuan Bumdes.

    “Pembekuan pengurus Bumdes itu atas permintaan masyarakat dalam musyrenbangdes,” jawab saksi Kades Rolando.

    Kades Rolando sendiri , tidak tahu akan kebutuhan anggaran untuk pembangunan SKS tersebut.

    Kembali PH Hendra dan Hajatulloh SH MH bertanya pada saksi Kades Rolando, saksi mematikan Bumdes , dan terhitung sejak Januari 2023 sampai sekarang ini tidak ada progress pembangunan SKS. Apakah saksi masih ingin melanjutkan pembangunan SKS ?

    “Pembangunan SKS akan dilanjutkan kembali nantinya,” jawab Kades Rolando singkat.

    Mendengar hal ini, Hakim Anggota bertanya pada saksi Kades Rolando, saksi membekukan pengurus Bumdes, kemudian Rudi Yuswanto, Direktur Bumdes mengundurkan diri. Apakah saksi sudah membaca Anggaran Dasar (AD) Peraturan Desa (Perdes) ?

    “Saya belum membaca AD Perdes Pak Hakim,” jawab Kades Rolando singkat.

    Lagi-lagi, Hakim Anggota langsung mengajukan pertanyaan kritis terhadap Kades Rolando, saksi belum membaca AD Perdes, tetapi sudah bertindak dan Kades membekukan pengurus Bumdes dan menghentikan pembangunan SKS. Bisa saksi jelaskan hal ini ?

    Namun,  Kades Rolando tidak bisa menjawab pertanyaan majelis hakim ini yang kritis dan tajam ini.

    “Dalam notulen rapat, pengurus Bumdes dibekukan dan diambil alih Kades. Tetapi saksi tidak berbuat apa-apa,” ucap Hakim Anggota.

    Ketika Rudi Yuswanto, Direktur Bumdes diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH untuk  menyampaikan tanggapannya atas keterangan saksi, langsung memberikan tanggapan.

    “Alih fungsi dari tanah bengkok ke SKS sudah ada di Perdes Yang Mulia. Lagian, pembekuan Bumdes tidak disetujui oleh BPD,” kata Rudi Yuswanto.

    Nanti, lanjut Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH, ketika dilakukan pemeriksaan Rudi Yuswanto DKK, tolong disiapkan data-datanya secara lengkap. Hal ini akan membantu saksi dalam persidangan nantinya.

    “Baik Yang Mulia. Terima-kasih,” cetus Rudi Yuswanto menimpali permintaan Haim Ketua Ni Putu SH ini.

    Nah, setelah keterangan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu SH mengatakan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin,4 Nopember 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi meringankan.

    “Sidang kami nyatakan ditutup dan selesai,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, Hendra SH dan Hajatulloh SH MH mengatakan, terkait dengan pembekuan Bumdes , setelah terkonfirmasi  ternyata tidak melalui Musydes (Musyawarah Desa). Otomatis, forumnya itu tidak berwenang.

    “Kades tidak berwenang membekukan Bumdes. Ketua BPD menyatakan, rapat musyrenbang desa selesai dan ditutup. Tetapi, Kades membuat agenda lain. Lucunya, Kades melakukan pembekuan karena pengurus Bumdes melakukan laporan ke Polres, karena merusak asset Bumdes. Seharusnya menjadi tanggungjawab pengurus Bumdes, kalau ada yang merusak asset Bumdes dilaporkan polisi. Hal itu sudah benar,” ungkapnya.

    Ditambahkan Hajatulloh SH dan Hendra SH, asset bumdes harus mereka lindungi, justru pengurus Bumdes yang melindungi asset Bumdes, malah pengurus Bumdes dibekukan oleh Kades.

    “Artinya, dia (Kades) membela orang yang merusak asetnya Bumdes. “Kades tidak punya kewenangan membekukan pengurus Bumdes dan menghentikan pembangunan SKS. Setelah Kades mengambil alih, membuat pernyataan mengambil alih semua tugas , tetapi kades tidak melakukan apa-apa. Bumdes nggak jalan, karena ada kepentingan politik di situ,” tukasnya.

    Perlu menjadi catatan, bahwa dananya adalah dana swadaya masyarakat, 75 persen adalah dana swadaya masyarakat, bukan dana dari desa. Yang dirugikan adalah masyarakat desa.

    “Kades Rolando tadi menyampaikan, bahwa pembekuan Bumdes berdasarkan Musydes , tetapi dari Musydes belum ada persetujuan apapun dari BPD. Pembekuan Bumdes ini, berdasarkan keputusan Kades. Bukan atas persetujuan dari BPD,” tandas Hajatulloh SH dan Hendra SH. (ded)

     

     

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kades Tidak Punya Kewenangan Bekukan Pengurus Bumdes, Setelah Kades Ambil-Alih Tidak Melakukan Apa-Apa Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas