SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Terungkap di persidangan, bahwa Kades Rolando
yang membekukan pengurus Bumdes dan mengambil alih secara sepihak. Padahal,
agenda musyrenbangdes (musyawarah rencana pengembangan desa), tidak ada agenda
pembekuan Bumdes.
Setelah
pengambilalihan Bumdes oleh Kades Rolando, ternyata tidak ada kegiatan apa-apa
dan pembangunan Sentra kuliner Sukodadi (SKS) dihentikan. Celakanya,
hingga saat ini SKS mangkrak.
Penasehat
Hukum (PH) Rudi Yuswanto, yakni Hendra Jaya Pradipta SH dan
Hajattulloh SH MH bertanya pada saksi Kades
Rolando, apakah inisiatif saksi Kades Rolando atau masyarakat untuk
pembekuan Bumdes ? Sebab, Ketua BPD tidak setuju atas pembekuan Bumdes.
“Pembekuan
pengurus Bumdes itu atas permintaan masyarakat dalam musyrenbangdes,” jawab
saksi Kades Rolando.
Kades
Rolando sendiri , tidak tahu akan kebutuhan anggaran untuk pembangunan SKS
tersebut.
Kembali
PH Hendra dan Hajatulloh SH MH bertanya pada saksi Kades Rolando, saksi
mematikan Bumdes , dan terhitung sejak Januari 2023 sampai sekarang ini tidak
ada progress pembangunan SKS. Apakah saksi masih ingin melanjutkan pembangunan
SKS ?
“Pembangunan
SKS akan dilanjutkan kembali nantinya,” jawab Kades Rolando singkat.
Mendengar
hal ini, Hakim Anggota bertanya pada saksi Kades Rolando, saksi membekukan
pengurus Bumdes, kemudian Rudi Yuswanto, Direktur Bumdes mengundurkan diri.
Apakah saksi sudah membaca Anggaran Dasar (AD) Peraturan Desa (Perdes) ?
“Saya
belum membaca AD Perdes Pak Hakim,” jawab Kades Rolando singkat.
Lagi-lagi,
Hakim Anggota langsung mengajukan pertanyaan kritis terhadap Kades Rolando,
saksi belum membaca AD Perdes, tetapi sudah bertindak dan Kades membekukan
pengurus Bumdes dan menghentikan pembangunan SKS. Bisa saksi jelaskan hal ini ?
Namun, Kades Rolando tidak bisa menjawab pertanyaan
majelis hakim ini yang kritis dan tajam ini.
“Dalam
notulen rapat, pengurus Bumdes dibekukan dan diambil alih Kades. Tetapi saksi
tidak berbuat apa-apa,” ucap Hakim Anggota.
Ketika Rudi
Yuswanto, Direktur Bumdes diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua Ni Putu Sri
Indayani SH MH untuk menyampaikan tanggapannya
atas keterangan saksi, langsung memberikan tanggapan.
“Alih
fungsi dari tanah bengkok ke SKS sudah ada di Perdes Yang Mulia. Lagian,
pembekuan Bumdes tidak disetujui oleh BPD,” kata Rudi Yuswanto.
Nanti,
lanjut Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH, ketika dilakukan pemeriksaan Rudi
Yuswanto DKK, tolong disiapkan data-datanya secara lengkap. Hal ini akan
membantu saksi dalam persidangan nantinya.
“Baik
Yang Mulia. Terima-kasih,” cetus Rudi Yuswanto menimpali permintaan Haim Ketua
Ni Putu SH ini.
Nah,
setelah keterangan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu SH
mengatakan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin,4 Nopember 2024 dengan
agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi meringankan.
“Sidang
kami nyatakan ditutup dan selesai,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai
pertanda sidang selesai dan berakhir.
Sehabis
sidang, Hendra SH dan Hajatulloh SH MH mengatakan, terkait dengan pembekuan
Bumdes , setelah terkonfirmasi ternyata
tidak melalui Musydes (Musyawarah Desa). Otomatis, forumnya itu tidak
berwenang.
“Kades
tidak berwenang membekukan Bumdes. Ketua BPD menyatakan, rapat musyrenbang desa selesai dan ditutup. Tetapi, Kades membuat agenda lain. Lucunya, Kades
melakukan pembekuan karena pengurus Bumdes melakukan laporan ke Polres, karena
merusak asset Bumdes. Seharusnya menjadi tanggungjawab pengurus Bumdes, kalau
ada yang merusak asset Bumdes dilaporkan polisi. Hal itu sudah benar,”
ungkapnya.
Ditambahkan
Hajatulloh SH dan Hendra SH, asset bumdes harus mereka lindungi, justru
pengurus Bumdes yang melindungi asset Bumdes, malah pengurus Bumdes dibekukan
oleh Kades.
“Artinya,
dia (Kades) membela orang yang merusak asetnya Bumdes. “Kades tidak punya
kewenangan membekukan pengurus Bumdes dan menghentikan pembangunan SKS. Setelah
Kades mengambil alih, membuat pernyataan mengambil alih semua tugas , tetapi
kades tidak melakukan apa-apa. Bumdes nggak jalan, karena ada kepentingan
politik di situ,” tukasnya.
Perlu
menjadi catatan, bahwa dananya adalah dana swadaya masyarakat, 75 persen adalah
dana swadaya masyarakat, bukan dana dari desa. Yang dirugikan adalah masyarakat
desa.
“Kades
Rolando tadi menyampaikan, bahwa pembekuan Bumdes berdasarkan Musydes , tetapi
dari Musydes belum ada persetujuan apapun dari BPD. Pembekuan Bumdes ini,
berdasarkan keputusan Kades. Bukan atas persetujuan dari BPD,” tandas Hajatulloh
SH dan Hendra SH. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar