SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Kartika Trisulandari, Mantan
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu dan Koordinator/Pengendali Pekerjaan CV
Punakawan, Abdul Khanif, yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi
Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji, Batu, mengakibatkan kerugian keuangan
negara sekitar Rp 197, 49 juta, terus bergulir di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.
Kali ini
agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Kartika
sendiri dan Penasehat Hukum (PH)-nya, Haris Fajar SH dan Samuel SH, yang
digelar di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Selasa (29/10/2024).
Dalam
pledoinya, Kartika Trisulandari menyatakan, memohon kepada majelis hakim agar
putusan hakim dapat memberikan keadilan dan memutus membebaskan dirinya dari
dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Putusan
hakim dapat memberikan rasa keadilan dan memutus bebas dari dakwaan dan
tuntutan Jaksa,” pintanya kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Sudarwanto
SH.
Menurut
Kartika, tidak terbersit sedikit pun untuk melakukan tindak pidana korupsi,
apalagi merugikan keuangan negara.
Pembangunan
Gedung Puskesmas Bumiaji, Batu, telah selesai dan dimanfaatkan oleh masyarakat
secara optimal. Bahkan puskesmas Bumiaji, Batu , telah masuk kategori purna.
Padahal, sebelumnya masih kategori madya.
“Saya
ingin mengabdikan diri untuk masyarakat Batu. Sebab, Batu adalah tempat
kelahiran saya. Saya juga tidak akan mengkhianati cinta dan kebanggan keluarga.
(Atas perkara ini-red), membuat mereka sedih, namun tetap mendukung saya dengan
doa,” ucapnya.
Mereka percaya
pada Kartika dan tidak seperti yang dituduhkan Jaksa pada dirinya. Kartika
berharap bisa keluar dari masalah ini dengan selamat dan sehat.
“Saya siap
menerima sanksi administrative dari pekerjaan selaku penanggungjawab kegiatan
(pembangunan gedung puskesmas Bumiaji),” ujarnya.
Sementara
itu, PH Haris Fajar SH menerangkan, bahwa surat Laboratorium Bahan Konstruksi
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Nasional (ITN) tentang
hasil uji dan perhitungan volume pekerjaan pada Gedung Puskesmas Bumiaji, Kota
Batu (yang merupakan bagian dari laporan hasil observasi, Uji laboratorium dan
analisa volume batu, Nomor 004,05.07/LBK/2023, tanggal 5 Juli 2023-ITN Malang tidak dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannnya.
Sehingga
tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menetapkan adanya kekurangan
spesifikasi pekerjaan pada pembangunan gedung puskesmas Bumiaji, Kota Malang.
“Hasil
pemeriksaan kualitas paving yang dilakukan oleh ahli dari ITN itu dipatahkan
oleh Ahli Edi Sutomo dari UM Sipil, yang pada intinya bahwa pengujian paving
dengan sampel (contoh) lima itu tidak cukup. Minimal harus 20,” ,” kata PH Haris Fajar SH.
Karena
hasil uji kualitas paving ITN itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sedangkan
hasil audit BPKP adanya kekurangan karena adanya kualitas yang kurang, maka
hasil audit BPKP tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena dasarnya, hasil audit ITN
yang tidak benar.
Dalam
perkara ini, unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya , karena jabatan atau
kedudukan tidak terbukti dan tidak terpenuhi atas diri Kartika Trisulandari.
Kartika
secara meyakinkan membuktikan tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana
dakwaan primair dan subsidiair.
“Kartika
layak dibebaskan,” jelasnya dengan nada tegas.
Nah , setelah
pembacaan pledoi dari Kartika dan Penasehat Hukum dirasakan sudah cukup, Hakim
Ketua Sudarwanto SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Jum’at, 1
Nopember 2024 dengan agenda replik dari Jaksa.
“Mengingat masa tahanan, maka replik akan dilaksanakan pada Jumat (1/11/2024) pagi dan sorenya dilanjutkan Duplik. Dan selanjutnya pada Selasa, 5 Nopember 2024 adalah putusan dari majelis hakim. Mohon bisa dipahami ya,” tegasnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.
Sebagamana diketahui dalam perkara ini, BPK-RI dalam kegiatan rehabilitasi gedung Puskesmas Bumiaji, Kota Batu tahun anggaran 2021.Berdasarkan temuan dari hasil pemeriksaan BPK-RI atas terjadinya kekurangan volume pekerjaan.
Kemudian CV Punakawan , selaku penyedia pada bulan April s/d Juni
tahun 2022 telah melakukan pengembalian kelebihan bayar sejumlah RP 79,38
juta ke kas negara/ Pemerintah Kota Batu.
Maka menjadi ganjil atas peristiwa yang sama, dengan mendasarkan
pada hasil pemeriksaan institusi lain, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) yang menganggap adanya temuan kerugian negara sebesar
Rp 197,49 juta.
Kemudian menyimpangi ketentuan sebagaimana terurai di atas,
Kejaksaan Negeri Batu menempuh mekanisme penyelesaian secara pidana, dengan
melakukan penyidikan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan TIPIKOR
Surabaya.
Padahal jelas berkenaan dengan permasalahan tersebut, berdasarkan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan di atas,
seharusnya ditempuh mekanisme pengenaan sanksi pengembalian kerugian negara ,
sebagaimana telah diterapkan oleh BPK-RI dan sanksi administratif
lainnya.
Namun sungguh di luar yang dapat dibayangkan bahwa kegiatan yang
pelaksanaanya dalam pendampingan Jaksa Pengacara negara (JPN) Kejaksaan Negeri
Batu, dalam arahan dan konsultasi Inspektorat Kota Batu.
Dan kemudian telah diaudit oleh BPK-RI , satu-satunya lembaga
negara yang secara konstitusional memiliki kewenangan untuk mendeclare adanya
kerugian negara, serta telah melalui pemeriksaan pekerjaan oleh Tim Ahli
Bangunan/Konstruksi ITS Surabaya.
Ternyata Kejaksaan Negeri Batu menghadapkan dan mendakwa Kartika
Trisulandari melakukan tindak pidana korupsi di persidangan yang
terhormat ini. Dengan menggunakan hasil audit dari institusi lain , yaitu
BPKP dan Tim struktur/konstruksi dari ITN Malang.
Padahal hasil uji kualitas paving ITN itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sedangkan hasil audit BPKP adanya kekurangan karena adanya kualitas yang kurang, maka hasil audit BPKP tidak bisa dipertanggungkan. Karena dasarnya, hasil audit ITN yang tidak benar. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar