728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 30 Oktober 2024

    Kartika Trisulandari Layak Dibebaskan, Hasil Audit BPKP Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan Kartika Trisulandari, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu dan Koordinator/Pengendali Pekerjaan CV Punakawan, Abdul Khanif, yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji, Batu, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 197, 49 juta, terus bergulir di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Kali ini agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Kartika sendiri dan Penasehat Hukum (PH)-nya, Haris Fajar  SH dan Samuel SH, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Selasa (29/10/2024).

    Dalam pledoinya, Kartika Trisulandari menyatakan, memohon kepada majelis hakim agar putusan hakim dapat memberikan keadilan dan memutus membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Putusan hakim dapat memberikan rasa keadilan dan memutus bebas dari dakwaan dan tuntutan Jaksa,” pintanya kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Sudarwanto SH.

    Menurut Kartika, tidak terbersit sedikit pun untuk melakukan tindak pidana korupsi, apalagi  merugikan keuangan negara.

    Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji, Batu, telah selesai dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara optimal. Bahkan puskesmas Bumiaji, Batu , telah masuk kategori purna. Padahal, sebelumnya masih kategori madya.

    “Saya ingin mengabdikan diri untuk masyarakat Batu. Sebab, Batu adalah tempat kelahiran saya. Saya juga tidak akan mengkhianati cinta dan kebanggan keluarga. (Atas perkara ini-red), membuat mereka sedih, namun tetap mendukung saya dengan doa,” ucapnya.

    Mereka percaya pada Kartika dan tidak seperti yang dituduhkan Jaksa pada dirinya. Kartika berharap bisa keluar dari masalah ini dengan selamat dan sehat.

    “Saya siap menerima sanksi administrative dari pekerjaan selaku penanggungjawab kegiatan (pembangunan gedung puskesmas Bumiaji),” ujarnya.

    Sementara itu, PH Haris Fajar SH menerangkan, bahwa surat Laboratorium Bahan Konstruksi Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Nasional (ITN) tentang hasil uji dan perhitungan volume pekerjaan pada Gedung Puskesmas Bumiaji, Kota Batu (yang merupakan bagian dari laporan hasil observasi, Uji laboratorium dan analisa volume batu, Nomor 004,05.07/LBK/2023, tanggal  5 Juli 2023-ITN Malang tidak dapat dipertanggungjawabkan  kebenarannnya.

    Sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menetapkan adanya kekurangan spesifikasi pekerjaan pada pembangunan gedung puskesmas Bumiaji, Kota Malang.

    “Hasil pemeriksaan kualitas paving yang dilakukan oleh ahli dari ITN itu dipatahkan oleh Ahli Edi Sutomo dari UM Sipil, yang pada intinya bahwa pengujian paving dengan sampel (contoh) lima itu tidak cukup. Minimal harus 20,” ,”  kata PH Haris Fajar SH.

    Karena hasil uji kualitas paving ITN itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sedangkan hasil audit BPKP adanya kekurangan karena adanya kualitas yang kurang, maka hasil audit BPKP tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena dasarnya, hasil audit ITN yang tidak benar.

    Dalam perkara ini, unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana  yang ada padanya , karena jabatan atau kedudukan tidak terbukti dan tidak terpenuhi atas  diri Kartika Trisulandari.

    Kartika secara meyakinkan membuktikan tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsidiair.

    “Kartika layak dibebaskan,” jelasnya dengan nada tegas.

    Nah , setelah pembacaan pledoi dari Kartika dan Penasehat Hukum dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sudarwanto SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Jum’at, 1 Nopember 2024 dengan agenda replik dari Jaksa.

    “Mengingat masa tahanan, maka replik akan dilaksanakan pada Jumat (1/11/2024) pagi dan sorenya dilanjutkan Duplik. Dan selanjutnya pada Selasa, 5 Nopember 2024 adalah putusan dari majelis hakim. Mohon bisa dipahami ya,” tegasnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sebagamana diketahui dalam perkara ini, BPK-RI dalam kegiatan rehabilitasi gedung Puskesmas Bumiaji, Kota Batu tahun anggaran 2021.Berdasarkan temuan dari hasil pemeriksaan BPK-RI  atas terjadinya kekurangan volume pekerjaan.

    Kemudian CV Punakawan , selaku penyedia pada bulan April s/d Juni tahun 2022 telah melakukan pengembalian  kelebihan bayar sejumlah RP 79,38 juta ke kas negara/ Pemerintah Kota Batu.

    Maka menjadi ganjil atas peristiwa yang sama, dengan mendasarkan pada hasil pemeriksaan institusi lain, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menganggap adanya  temuan kerugian negara sebesar Rp 197,49 juta.

    Kemudian menyimpangi ketentuan sebagaimana terurai di atas, Kejaksaan Negeri Batu menempuh mekanisme penyelesaian secara pidana, dengan melakukan penyidikan  dan melimpahkan perkara ke Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Padahal jelas berkenaan dengan permasalahan tersebut, berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan  sebagaimana diuraikan di atas, seharusnya ditempuh mekanisme pengenaan sanksi pengembalian kerugian negara , sebagaimana telah diterapkan  oleh BPK-RI dan sanksi administratif lainnya.

    Namun sungguh di luar yang dapat dibayangkan bahwa kegiatan yang pelaksanaanya dalam pendampingan Jaksa Pengacara negara (JPN) Kejaksaan Negeri Batu, dalam arahan dan konsultasi Inspektorat Kota Batu. 

    Dan kemudian telah diaudit oleh BPK-RI , satu-satunya lembaga negara yang secara konstitusional memiliki kewenangan untuk mendeclare adanya kerugian negara, serta telah melalui pemeriksaan pekerjaan oleh Tim Ahli Bangunan/Konstruksi ITS Surabaya.

    Ternyata Kejaksaan Negeri Batu menghadapkan dan mendakwa Kartika Trisulandari  melakukan tindak pidana korupsi di persidangan yang terhormat ini. Dengan menggunakan hasil audit dari institusi lain , yaitu BPKP  dan Tim struktur/konstruksi dari ITN Malang.

    Padahal hasil uji kualitas paving ITN itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sedangkan hasil audit BPKP adanya kekurangan karena adanya kualitas yang kurang, maka hasil audit BPKP tidak bisa dipertanggungkan. Karena dasarnya, hasil audit ITN yang tidak benar. (ded) 

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kartika Trisulandari Layak Dibebaskan, Hasil Audit BPKP Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas