SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Fiqi Effendi, yakni Ach. Dlofirul Anam SH MH dan Taufik SH meminta Kejaksaan menetapkan tersangka kepada seluruh Ketua Pokmas, karena tidak bertanggungjawab terhadap kegiatan Pokmas.
"Makanya kami mohonkan kepada majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Katanya sih tidak punya kewenangan. Tetapi, yang penting kita mohonkan, soal dikabulkan atau tidak itu, terserah kepada majelis hakim,” ucapnya.
Dengan
adanya persidangan ini terungkap, bahwa Ketua-Ketua Pokmas di Desa Bandung,
Jombang, tidak bertanggungjawab. Mestinya Ketua Pokmas sangat layak dijadikan
tersangka.
“Semua
hibah-hibah yang kita tahu di Pengadilan TIPIKOR itu, Ketua Pokmas-nya harus
jadi tersangka. Oh ini, tidak. Ada apa ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang ?,” ujar
Ach. Dlofirul Anam SH MH dan Taufik SH.
Padahal,
mereka menikmati terkait apa yang didapatkan, RP 2,5 juta plus sehari Rp 100
ribu. Kalau tidak ditetapkan sebagai tersangka.Otomatis Fiqi, sebagai klien
kami merasa dirugikan.
“Sehingga
kami memohon kepada Yang Mulia untuk segera Ketua Pokmas tersebut dijadikan
tersangka,” katanya.
Sedangkan
keterangan dari lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ella
SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari), yakni di antaranya adalah saksi Wahyudi,
Zainal Ma’arif, Baidhowi, dan Zainudin, tidak melakukan kewajibannya.
“Justru,
mereka tidak melakukan kewajibannya seperti itu. Tiap Pokmas cair Rp 171 juta.
Tetapi yang diterima Rp 49 juta, ada yang Rp 60 juta. Sedangkan sisa uangnya
dibawa oleh Khoirul , Koordinator Lapangan. Padahal Fiqi tidak menikmati uang
sepeserpun. Jadi, Fiqi hanya korban semata,” ungkap Ach. Dlofirul Anam SH MH.
Sedangkan
saksi Wahyudi menerangkan, mengenai belanja material dan pengeluaran tidak
mengetahuinya. Sedangkan yang menyodorkan LPK adalah Khoirul dan yang bikin
proposal Fiqi.
Sementara
itu, saksi Zainal Maarif dan Baidhowi menyatakan, setelah uang cair dari Bank Jatim, saksi
disuruh keluar. Dia hanya tanda tangan slip pencairan dan selanjutnya
diserahkan ke teller.
“Yang
mengambil dan membawa uang adalah Khoirul. Uang Cair Rp 171 juta dan hanya
mengerjakan RP 49 juta. Pengembalian uang ke Dinas Cipta Karya, tanpa
sepengetahuan Pokmas,” ucap Zainudin.
Giliran
Hakim Ketua Dewa SH MH bertanya pada kelima saksi (Ketua Pokmas) secara bersamaan, apakah saudara mengetahui
bahwa awal pembentukan Pokmas dibentuk oleh Kades ?
“Saya
tidak mengetahuinya Yang Mulia,” jawab saksi serentak. Bahkan, mereka tidak
tahu nama-nama Ketua Pokmas tertuang dalam surat pembentukan Pokmas itu.
Lantas,
mengajukan permohonan pembangunan rabat beton. Nah, setelah pencairan uang
itulah timbul permasalahan ini. Mulanya tidak tahu yang bikin proposal itu.
Sedangkan yang mengajukan proposal adalah Pokmas.
“Setelah
pembangunan jadi, justru bermasalah. Karena pembangunan tidak sesuai dengan
yang dimohonkan,” ujar saksi.
Kembali
Hakim Ketua Dewa SH bertanya pada kelima saksi, apakah membaca isi perjanjian
yang disepakati, bahwa Pokmas yang melaksanakan dan bertanggungjawab ?
“Maaf Yang
Mulia, saya tidak membaca isi perjanjian itu,” jawab saksi serentak di
persidangan.
Menurut
saksi, setelah uangnya cair, uang dipegang oleh Khoirul dan tidak bisa diambil
keseluruhan. Para saksi yang juga Ketua Pokmas itu tidak mau tanda tangan LPJ,
karena tidak sesuai antara Pembina
lapangan dan Pokmas.
Di tempat
yang sama, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Fiqi Effendi,yakni Ach. Dlofirul Anam
SH MH dan Taufik SH bertanya pada kelima saksi, yang juga Ketua Pokmas itu,
apakah saksi tahu sebagai Ketua Pokmas
yang menjadi terdakwa, bukan Fiqi Effendi ?
Mendengar
pertanyaan Tim PH Ach. Dlofirul Anam SH MH dan Taufik SH para saksi tidak bisa
menjawab dan hanya diam saja.
“Ketua
Pokmas yang melaksanakan dan bertanggungjawab dalam hal ini,” katanya dengan
tegas.
Sebagaimana
dalam eksepsinya , Penasehat Hukum Ach. Dlofirul Anam SH
MH menyebutkan, bahwa dakwaan Jaksa batal demi hukum. Karena surat
dakwaan Jaksa tidak lengkap, jelas, dan cermat.
“Dakwaan
Jaksa yang menyebutkan bahwa Fiqi Effendi bertanggungjawab atas penyimpangan
dana adalah tidak tepat, karena peran administrative Fiqi tidak
dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara,”
ucapnya.
Menurut
Ach. Dlofirul Anam SH MH , penetapan status hukum Fiqi Effendi sebagai
pelaku dalam perkara ini merupakan kesalahan besar.
Dalam
surat eksepsi, diuraikan bahwa pengelolaan penerima hibah berupa uang yang
diverifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Cipta Karya Provinsi Jawa-Timur Tahun Anggaran 2021 untuk kegiatan pembangunan
Rabat Beton yang diduga merugikan keuangan negara sekitar 1,812
miliar, dengan alokasi anggaran RP 301,024 miliar.
Bukanlah
tindakan Fiqi Effendi seorang, namun ada banyak orang yang terlibat
langsung dari praktik tindak pidana korupsi ini. Fiqi
hanyalah orang yang dikorbankan dan didzolimi demi menutupi kasus
ini.
Berawal
pada tahun 2020 ada informasi adanya program bantuan hibah pada
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim
yang diketuai oleh Nurholis/Abah Holis. Dia sebagai Ketua Korlap/Pemilik
Pokmas.
Sedangkan
Fiqi Effendi hanyalah mempunyai tugas sebagai Admin/pembuat proposal.Kegatan
proyek ini Nurholise mendapatkan informasi dari Ipung RR dan
Edi yang langsung dari Dinas Perumahan,
Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pov.Jatim.
Untuk
mempermudah dan memperlancar kegiatan ini, Nurholis merekrut
orang-orang, di antaranya adalah Achmad Saudit ST sebagai Ketua Pelaksana
Lapangan , Choirul Habibie sebagai Pelaksana Lapangan, Winodianto Dodi sebagai
Admin/Pembuat Proposal dan LPJ, Slamet Edo Ardiansyah sebagai
Pelaksana Lapangan, dan Abdul Malik sebagai Pencari Titik Pokmas di Jombang.
Pada Mei
2020 s/d Desember 2020 Abdul Malik dibantu Didik Arif Wahyudi berkeliling
Kabupaten Jombang untuk menawarkan dan mendata masyarakat yang akan menjadi
penerima dana hibah dengan cara membentuk kelompok-kelompok
masyarakat penerima dana hibah sebanyak 21 Pokmas.
Pembuatan
proposal, surat permohonan, data identitas, berita acara, tanda tangan dan
lainnya itu, hanyalah formalitas belaka, tanpa melalui proses
musyawarah antar anggota masyarakat yang sudah mendapatkan perintah
arahand ari Ketua Korlap/pemilik Pokmas Nurholis, bukan dari Fiqi
Effendi.
Pada
akhir 2020, seluruh adminstrasi pengajuan dana hibah tersebut sudah lengkap,
Nurholis selaku Ketua Korlap, bukan Fiqi Effendi membawa sendiri dan
mengajukan dokumen-dokumen administrasi tersebut kepada Sekretaris Daerah
(Sekda) Prov Jatim.
Pada
tahun 2021 dokumen pengajuan termasuk proposal diserahkan kepada Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Prov.Jatim.
Dan
selanjutnya 21 Pokmas Di kabupaten Jombang dilakukan verifikasi oleh
3 pegawai Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Prov. Jatim. Dan
atas perintah Nurholis , Fiqi Effendi melakukan semua kegiatan yang
berurusan dengan administrasi termasuk kelengkapan pengajuan.
Setelah
melakukan evaluasi oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Ciipta Karya
Prov. Jatim Tahun ANggaran 2021, sebagaimana Surat Keputusan Gubernur
Jatim dengan total Rp 3,151 miliar.
Fiqi
Effendi selama proses pencairan dana hibah tidak ikut andil, karena semuanya
sudah dikendalikan oleh Nurholis. Padahal, tugas Fiqi Effendi hanya Admin
pembuat proposal saja.
Mestinya Nurholis sangat layak untuk menjadi terdakwa dalam perkara ini. Fiqi Effendi dijadikan korban untuk menutupi semua yang menjadi otak dalam perkara ini. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar