728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 30 Oktober 2024

    Kejaksaan Diminta Tetapkan Seluruh Ketua Pokmas Jadi Tersangka

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Fiqi Effendi, yakni Ach. Dlofirul Anam SH MH dan Taufik SH meminta Kejaksaan menetapkan tersangka kepada seluruh Ketua Pokmas, karena tidak bertanggungjawab terhadap kegiatan Pokmas. 

    "Makanya kami mohonkan kepada majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Katanya sih tidak punya kewenangan. Tetapi, yang penting kita mohonkan, soal dikabulkan atau tidak itu, terserah kepada majelis hakim,” ucapnya.

    Dengan adanya persidangan ini terungkap, bahwa Ketua-Ketua Pokmas di Desa Bandung, Jombang, tidak bertanggungjawab. Mestinya Ketua Pokmas sangat layak dijadikan tersangka.

    “Semua hibah-hibah yang kita tahu di Pengadilan TIPIKOR itu, Ketua Pokmas-nya harus jadi tersangka. Oh ini, tidak. Ada apa ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang  ?,” ujar  Ach. Dlofirul Anam SH MH dan Taufik SH.

    Padahal, mereka menikmati terkait apa yang didapatkan, RP 2,5 juta plus sehari Rp 100 ribu. Kalau tidak ditetapkan sebagai tersangka.Otomatis Fiqi, sebagai klien kami merasa dirugikan.

    “Sehingga kami memohon kepada Yang Mulia untuk segera Ketua Pokmas tersebut dijadikan tersangka,” katanya.

    Sedangkan keterangan dari lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ella SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari), yakni di antaranya adalah saksi Wahyudi, Zainal Ma’arif, Baidhowi, dan Zainudin, tidak melakukan kewajibannya.

    “Justru, mereka tidak melakukan kewajibannya seperti itu. Tiap Pokmas cair Rp 171 juta. Tetapi yang diterima Rp 49 juta, ada yang Rp 60 juta. Sedangkan sisa uangnya dibawa oleh Khoirul , Koordinator Lapangan. Padahal Fiqi tidak menikmati uang sepeserpun. Jadi, Fiqi hanya korban semata,” ungkap Ach. Dlofirul Anam SH MH.

    Sedangkan saksi Wahyudi menerangkan, mengenai belanja material dan pengeluaran tidak mengetahuinya. Sedangkan yang menyodorkan LPK adalah Khoirul dan yang bikin proposal Fiqi.

    Sementara itu, saksi Zainal Maarif dan Baidhowi menyatakan,  setelah uang cair dari Bank Jatim, saksi disuruh keluar. Dia hanya tanda tangan slip pencairan dan selanjutnya diserahkan ke teller.

    “Yang mengambil dan membawa uang adalah Khoirul. Uang Cair Rp 171 juta dan hanya mengerjakan RP 49 juta. Pengembalian uang ke Dinas Cipta Karya, tanpa sepengetahuan Pokmas,” ucap Zainudin.

    Giliran Hakim Ketua Dewa SH MH bertanya pada kelima saksi (Ketua Pokmas)  secara bersamaan, apakah saudara mengetahui bahwa awal pembentukan Pokmas dibentuk oleh Kades ?

    “Saya tidak mengetahuinya Yang Mulia,” jawab saksi serentak. Bahkan, mereka tidak tahu nama-nama Ketua Pokmas tertuang dalam surat pembentukan Pokmas itu.

    Lantas, mengajukan permohonan pembangunan rabat beton. Nah, setelah pencairan uang itulah timbul permasalahan ini. Mulanya tidak tahu yang bikin proposal itu. Sedangkan yang mengajukan proposal adalah Pokmas.

    “Setelah pembangunan jadi, justru bermasalah. Karena pembangunan tidak sesuai dengan yang dimohonkan,” ujar saksi.

    Kembali Hakim Ketua Dewa SH bertanya pada kelima saksi, apakah membaca isi perjanjian yang disepakati, bahwa Pokmas yang melaksanakan dan bertanggungjawab ?

    “Maaf Yang Mulia, saya tidak membaca isi perjanjian itu,” jawab saksi serentak di persidangan.

    Menurut saksi, setelah uangnya cair, uang dipegang oleh Khoirul dan tidak bisa diambil keseluruhan. Para saksi yang juga Ketua Pokmas itu tidak mau tanda tangan LPJ, karena tidak sesuai antara Pembina  lapangan dan Pokmas.

    Di tempat yang sama, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Fiqi Effendi,yakni Ach. Dlofirul Anam SH MH dan Taufik SH bertanya pada kelima saksi, yang juga Ketua Pokmas itu, apakah saksi tahu  sebagai Ketua Pokmas yang menjadi terdakwa, bukan Fiqi Effendi ?

    Mendengar pertanyaan Tim PH Ach. Dlofirul Anam SH MH dan Taufik SH para saksi tidak bisa menjawab dan hanya diam saja.

    “Ketua Pokmas yang melaksanakan dan bertanggungjawab dalam hal ini,” katanya dengan tegas.

    Sebagaimana dalam eksepsinya ,  Penasehat Hukum Ach. Dlofirul Anam SH MH  menyebutkan, bahwa dakwaan Jaksa batal demi hukum. Karena surat dakwaan Jaksa tidak lengkap, jelas, dan cermat.

    “Dakwaan Jaksa yang menyebutkan bahwa Fiqi Effendi bertanggungjawab atas penyimpangan dana adalah tidak tepat, karena peran administrative  Fiqi tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara,” ucapnya.

    Menurut Ach. Dlofirul Anam SH MH , penetapan status hukum Fiqi Effendi sebagai pelaku dalam perkara ini  merupakan kesalahan besar.

    Dalam surat eksepsi, diuraikan bahwa pengelolaan penerima hibah berupa uang yang diverifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman  dan Cipta Karya Provinsi Jawa-Timur Tahun Anggaran 2021 untuk kegiatan pembangunan Rabat Beton yang diduga merugikan keuangan negara  sekitar 1,812 miliar, dengan alokasi anggaran RP 301,024 miliar.

    Bukanlah tindakan Fiqi Effendi seorang, namun  ada banyak orang yang terlibat langsung dari praktik tindak pidana korupsi ini.  Fiqi hanyalah  orang yang dikorbankan dan didzolimi demi menutupi kasus ini.

    Berawal pada tahun 2020 ada informasi adanya program bantuan hibah  pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman  dan Cipta Karya Provinsi Jatim yang diketuai oleh Nurholis/Abah Holis. Dia sebagai Ketua Korlap/Pemilik Pokmas.

    Sedangkan Fiqi Effendi hanyalah mempunyai tugas sebagai Admin/pembuat proposal.Kegatan proyek ini Nurholise mendapatkan informasi dari Ipung RR dan Edi  yang langsung  dari Dinas Perumahan, Kawasan  Permukiman dan Cipta Karya Pov.Jatim.

    Untuk mempermudah dan memperlancar kegiatan ini, Nurholis  merekrut orang-orang, di antaranya adalah Achmad Saudit ST sebagai Ketua Pelaksana Lapangan , Choirul Habibie sebagai Pelaksana Lapangan, Winodianto Dodi sebagai Admin/Pembuat Proposal  dan LPJ, Slamet Edo Ardiansyah sebagai Pelaksana Lapangan, dan Abdul Malik sebagai Pencari Titik Pokmas di Jombang.

    Pada Mei 2020 s/d Desember 2020 Abdul Malik dibantu Didik Arif Wahyudi berkeliling Kabupaten Jombang untuk menawarkan dan mendata masyarakat yang akan menjadi penerima  dana hibah dengan cara membentuk kelompok-kelompok masyarakat penerima dana hibah sebanyak 21 Pokmas.

    Pembuatan proposal, surat permohonan, data identitas, berita acara, tanda tangan dan lainnya itu, hanyalah formalitas belaka, tanpa melalui proses musyawarah  antar anggota masyarakat yang sudah mendapatkan perintah arahand ari Ketua Korlap/pemilik Pokmas Nurholis, bukan dari  Fiqi Effendi.

    Pada akhir 2020, seluruh adminstrasi pengajuan dana hibah tersebut sudah lengkap, Nurholis selaku Ketua Korlap, bukan Fiqi Effendi membawa sendiri  dan mengajukan dokumen-dokumen administrasi tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Jatim. 

    Pada tahun 2021 dokumen pengajuan termasuk proposal diserahkan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya  Prov.Jatim.

    Dan selanjutnya 21 Pokmas  Di kabupaten Jombang dilakukan verifikasi oleh 3 pegawai Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Prov. Jatim. Dan atas perintah Nurholis , Fiqi Effendi  melakukan semua kegiatan yang berurusan  dengan administrasi termasuk kelengkapan pengajuan.

    Setelah melakukan evaluasi oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Ciipta Karya Prov. Jatim Tahun ANggaran 2021, sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Jatim  dengan total Rp 3,151 miliar.

    Fiqi Effendi selama proses pencairan dana hibah tidak ikut andil, karena semuanya sudah dikendalikan oleh Nurholis. Padahal, tugas Fiqi Effendi hanya Admin pembuat proposal saja.

    Mestinya Nurholis sangat layak untuk menjadi terdakwa dalam perkara ini. Fiqi Effendi  dijadikan korban untuk menutupi semua yang menjadi  otak dalam perkara ini. (ded)

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kejaksaan Diminta Tetapkan Seluruh Ketua Pokmas Jadi Tersangka Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas