728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 31 Oktober 2024

    Munandar Tidak Pernah Menerima Uang Sepeserpun, Juga Tidak Melakukan Intervensi

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan Munandar, Edy Suyitno dan Rian Mahendra, yang tersandung dugaan perkara korupsi , dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Tim Konsultan Pengawas, Pengawas Lapangan,  Tim Pelaksana, dan lainnya  yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowo, Dian SH MH.

    Ada 11 saksi yang diperiksa secara marathon oleh Jaksa dan majelis hakim yang dipimpin oleh Ni Putu Sri Indayani SH MH di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (23/10/2024).

    Ke-11 saksi itu adalah Syaiful Rahman Siska Anggraini, Dwi Septa Arinda, Agus Wijayanto (Konsultan Pengawas PT Stupa), Agus Arif Hamzah (Konsultan Pengawas PT Stupa), Ferdi Affandi (Pengawas Lapangan PT Stupa), Abdul Hamid (pegawai Edy Suyitno), Ahmad Fauzi (Pelaksana Lapangan) , Luken (karyawan PT Rajendra), Dicky Aria Pratama (karyawan PT Rajendra), dan Rahmad Hidayatullah.

    Ketika Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH bertanya pada saksi-saksi mengenai catatan pemberian uang kepada Munandar Rp 20 juta dan Novim Rp 10 juta dari Direktur PT Rajendra. Apakah Edy Suyitno atau Rian Mahendra bisa menjelaskan hal ini ?

    “Saya tidak pernah menyerahkan uang itu. Juga tidak ada catatan Rp 20 juta dan Rp 10 juta,” jawab Edy Suyitno.

    Demikian halnya dengan saksi-saksi yang menerangkan, bahwa  tidak ada pengawas atau pihak lain yang meminta-minta uang.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Munandar, yakni  Eko Saputro SH. MH dan Abdul Khalik SH bertanya pada saksi-saksi, apakah pernah Munandar kelihatan di rapat-rapat ?

    “Pak Munandar tidak pernah kelihatan ketika ada rapat-rapat, baik yang dilakukan oleh  Tim Konsultan Pengawas, Pengawas Lapangan, dan Tim Pelaksana,” ujar sejumlah saksi di persidangan.

    Kembali PH Eko Saputro SH. MH dan Abdul Khalik SH bertanya pada saksi Agus dan Ferdi (Konsultan Pengawas), apakah setiap hari ke lokasi proyek ?

    “Hampir setiap hari ke lokasi proyek. Hasil pengawasan dilaporkan ke Dinas. Setiap minggu selalu dilaporkan,” jawab saksi singkat saja.

    Terhadap keterangan dari para saksi itu, Munandar tidak keberatan dengan keterangan mereka di persidangan.

    Dalam persidangan, saksi Saiful Rahman (Konsultan Pengawas/ Direktur PT Stupa) menyatakan,  pada dokumen kontrak tidak ada tanda tangan dari Munandar.

    Menurut Saiful, ada teman  yang mau pinjam nama bendera perusahaan sebagai konsultan pengawas. “Saya belum tahu , kalau pinjam bendera perusahaan (PT) harus pakai notaris,” kilahnya.

    Adanya praktik pinjam bendera perusahaan itu, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH menerangkan, bahwa tidak boleh pinjam bendera PT itu. Kalau tidak mengerjakan proyek itu.

    “Jangan lakukan itu. Dari awal sudah tidak benar. Pengawasannya dari awal tidak benar. Tidak tahu PT Stupa yang mengerjakan dan sebagai konsultan pengawas untuk proyek jalan Bata Tegal Jati. Jangan sampai pinjam bendera perusahaan. Nanti  pemilik PT malah jadi tersangka,” ujarnya mengingatkan kepada Tim Konsultan Pengawas. 

    Mendengar hal ini, Tim Konsultan Pengawas meminta maaf atas ketidak tahuannya atas hal ini. "Maaf Yang Mulia,untuk yang ke depan, kami tidak akan melakukannya lagi," terangnya.

    Nah, setelah keterangan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH mengatakan, pada sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 6 Nopember 2024 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi satu kali lagi.

    “Jaksa saya beri kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi satu kali lagi ya,” ucapnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sebelum sidang ditutup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menerangkan, pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi yang terakhir di persidangan.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Eko Saputro SH. MH dan Abdul Khalik SH menyatakan, bahwa Munandar tidak pernah melakukan intervensi kepada Tim Pokja, Konsultan Pengawas dan lainnya.

    “Tadi sudah ditanya oleh majelis hakim pada semua saksi, rekanan, termasuk kontraktornya, dan salah satu terdakwa. Mereka menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada Munandar,” cetusnya.

    Sedangkan untuk keterangan dari 11 saksi yang memberikan keterangan di persidangan tadi, tidak ada kaitannya dengan H. Munandar.

    “Saksi-saksi itu melakukan pelaksanaan pekerjaan, sedangkan Munandar di kebijakan (selaku PPK),” katanya mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Munandar Tidak Pernah Menerima Uang Sepeserpun, Juga Tidak Melakukan Intervensi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas