SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Munandar, Edy Suyitno dan Rian Mahendra, yang tersandung dugaan perkara korupsi , dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Tim Konsultan Pengawas, Pengawas Lapangan, Tim Pelaksana, dan lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowo, Dian SH MH.
Ada 11
saksi yang diperiksa secara marathon oleh Jaksa dan majelis hakim yang dipimpin
oleh Ni Putu Sri Indayani SH MH di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (23/10/2024).
Ke-11
saksi itu adalah Syaiful Rahman Siska Anggraini, Dwi Septa Arinda, Agus
Wijayanto (Konsultan Pengawas PT Stupa), Agus Arif Hamzah (Konsultan Pengawas
PT Stupa), Ferdi Affandi (Pengawas Lapangan PT Stupa), Abdul Hamid (pegawai Edy
Suyitno), Ahmad Fauzi (Pelaksana Lapangan) , Luken (karyawan PT Rajendra),
Dicky Aria Pratama (karyawan PT Rajendra), dan Rahmad Hidayatullah.
Ketika
Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH bertanya pada saksi-saksi mengenai catatan
pemberian uang kepada Munandar Rp 20 juta dan Novim Rp 10 juta dari Direktur PT
Rajendra. Apakah Edy Suyitno atau Rian Mahendra bisa menjelaskan hal ini ?
“Saya
tidak pernah menyerahkan uang itu. Juga tidak ada catatan Rp 20 juta dan Rp 10
juta,” jawab Edy Suyitno.
Demikian
halnya dengan saksi-saksi yang menerangkan, bahwa tidak ada pengawas atau pihak lain yang
meminta-minta uang.
Giliran Penasehat
Hukum (PH) Munandar, yakni Eko Saputro
SH. MH dan Abdul Khalik SH bertanya pada saksi-saksi, apakah pernah Munandar
kelihatan di rapat-rapat ?
“Pak
Munandar tidak pernah kelihatan ketika ada rapat-rapat, baik yang dilakukan
oleh Tim Konsultan Pengawas, Pengawas
Lapangan, dan Tim Pelaksana,” ujar sejumlah saksi di persidangan.
Kembali PH
Eko Saputro SH. MH dan Abdul Khalik SH bertanya pada saksi Agus dan Ferdi
(Konsultan Pengawas), apakah setiap hari ke lokasi proyek ?
“Hampir
setiap hari ke lokasi proyek. Hasil pengawasan dilaporkan ke Dinas. Setiap
minggu selalu dilaporkan,” jawab saksi singkat saja.
Terhadap
keterangan dari para saksi itu, Munandar tidak keberatan dengan keterangan
mereka di persidangan.
Dalam
persidangan, saksi Saiful Rahman (Konsultan Pengawas/ Direktur PT Stupa)
menyatakan, pada dokumen kontrak tidak
ada tanda tangan dari Munandar.
Menurut
Saiful, ada teman yang mau pinjam nama
bendera perusahaan sebagai konsultan pengawas. “Saya belum tahu , kalau pinjam
bendera perusahaan (PT) harus pakai notaris,” kilahnya.
Adanya praktik
pinjam bendera perusahaan itu, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH menerangkan,
bahwa tidak boleh pinjam bendera PT itu. Kalau tidak mengerjakan proyek itu.
“Jangan lakukan itu. Dari awal sudah tidak benar. Pengawasannya dari awal tidak benar. Tidak tahu PT Stupa yang mengerjakan dan sebagai konsultan pengawas untuk proyek jalan Bata Tegal Jati. Jangan sampai pinjam bendera perusahaan. Nanti pemilik PT malah jadi tersangka,” ujarnya mengingatkan kepada Tim Konsultan Pengawas.
Mendengar hal ini, Tim Konsultan Pengawas meminta maaf atas ketidak tahuannya atas hal ini. "Maaf Yang Mulia,untuk yang ke depan, kami tidak akan melakukannya lagi," terangnya.
Nah,
setelah keterangan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri
Indayani SH mengatakan, pada sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 6
Nopember 2024 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi satu kali lagi.
“Jaksa
saya beri kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi satu kali lagi ya,” ucapnya
seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.
Sebelum sidang ditutup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menerangkan, pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi yang terakhir di persidangan.
Sehabis
sidang, Penasehat Hukum (PH) Eko Saputro SH. MH dan Abdul Khalik SH menyatakan,
bahwa Munandar tidak pernah melakukan intervensi kepada Tim Pokja, Konsultan
Pengawas dan lainnya.
“Tadi
sudah ditanya oleh majelis hakim pada semua saksi, rekanan, termasuk
kontraktornya, dan salah satu terdakwa. Mereka menyatakan tidak pernah
memberikan uang kepada Munandar,” cetusnya.
Sedangkan
untuk keterangan dari 11 saksi yang memberikan keterangan di persidangan tadi,
tidak ada kaitannya dengan H. Munandar.
“Saksi-saksi
itu melakukan pelaksanaan pekerjaan, sedangkan Munandar di kebijakan (selaku
PPK),” katanya mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR
Surabaya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar