728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 01 November 2024

    Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, Ini Perkara Perdata

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan H.Johan Gotama yang tersandung dugaan perkara memasuki rumah tanpa ijin di Jl. Pandugosari X-6 Rungkut , Surabaya, dengan agenda pembacaan nota  keberatan (eksepsi) yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rbu (30/10/2024).

    Dalam eksepsinya, Penasehat Hukum (PH) Setiawan SH dan Fandri Rachmanto SH menyatakan, perkara antara  Johan dan Lie Andry Setyadarma bukanlah perkara pidana. Akan tetapi, perkara perdata yang berawal dari hutang –piutang.

    Intinya, Lie Andry sebagai pemberi dana talangan dan Johan, selaku pemilik rumah di Jl, Pandugosari X-6 Rungkut, Surabaya, yang membutuhkan dana talangan sebesar Rp 707.500.000. Sedangkan akta pengosongan dan akta jual-beli melalui Notaris.

    “Hubungan hukumny adalah keperdataan, sehingga bukan masuk ranah pidana,” ucap Setiawan SH.

    Ada pula gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa hak yang dilakukan oleh Johan (Penggugat) terhadap Lie Andry Setyadarma (Tergugat) dalam perkara Nomor : 1049/Pdt.G/2021/PN.Sby jo 555/PDT/2022/PT.SBY jo 3306 K/Pdt/2023.

    “Jika kemudian gugatan it ditolak atau tidak dapat diterima oleh PN Surabaya. Ini tentunya upaya untuk mengusir pemilik rumah, dengan cara Aanmaning/teguran. Dan eksekusi melalui hukum perdata pada PN Surabaya, bukan dengan hukum pidana,” ucap Setiawan SH.

    Yang pasti, jeratan pasal 167 ayat (1) KUHP yang didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur.

    Mencermati isi pasal tersebut adalah unsur melawan hukumnya ‘memaksa masuk’. Sedangkan Johan sejak tahun 2009 sampai saat ini masih tinggal dan menghuni di Jl, Pandugosari X-6/PS-2 Rungkut Surabaya.

    Sebab, rumah itu adalah rumah milik Johan. Dengan demikian tidak memenuhi pasal 167 ayat (1) KUHP.

    Diuraikan juga dalam eksepsinya, bahwa perjanjian antara Johan dan Lie Andry Setyadarma mengandung unsur penipuan dan perjanjian perikatan bersifat (woeker) dengan menafsirkan cacat kehendak dari salah satu pihak, karena telah menggunakan kesempatan dan kesempitan atah penyalahgunaan keadaan.

    Sementara itu, PH Fandri Rachmanto menambahkan, dalam dakwaan Jaksa hanya diterangkan bahwa adanya jual-beli rumah yang semula adalah milik Johan Gotama.

    Kemudian dibeli oleh saksi Lie Andry Setyadarma dengan disertai Perjanjian Ikatan Jual-Beli, Kuasa Menjual dan Perjanjian Pengosongan.

    Namun begitu, faktanya, dibuatnya Perjanjian Ikatan Jual Beli, Kuasa Menjual dan Perjanjian Pengosongan berdasarkan dari hutang-piutang.

    Padahal, sebenarnya, Johan meminjam dana talangan sebesar RP 707.500.000 kepada Lie Andry Setyadarma disertai bunga yang dipotongkan di depan.

    Sebagaimana diketahui, harga rumah Johan jika diappraisal sekitar Rp 2.500.000.000. Tidak mungkin Johan menjual rumahnya jauh di bawah harga pasaran, hampir 30 persen.

    “(Dalam perkara ini) Perlu digali apa motifnya, maksud dan tujuan kedua belah pihak melakukan perikatan tersebut,” kata Fandri SH lagi.

    Sebagai penutup dan kesimpulan dalam eksepsinya, PH Fandri SH mengharapkan, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengabulkan eksepsinya untuk seluruhnya.

    Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum. Menyatakan perkara ini bukan perkara pidana dan merupakan perkara perdata.

    Nah, setelah pembacaan eksepsi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sutrisno SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 13 Nopember 2024 mendatang, dengan agenda jawaban Jaksa atas eksepsi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum dari Johan. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, Ini Perkara Perdata Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas