SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin , masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa KPK.
Kali ini, Jaksa KPK menghadirkan 7 (tujuh) saksi fakta yang diperiksa secara marathon, terkait jual-beli lahan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya.
Setelah Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung bertanya pada saksi satu per satu di persidangan. Sidang berlangsung efektif dan cepat selesai, karena hanya bertanya seputar dakwaan Jaksa saja.
Hakim ketua bertanya pada saksi Mustofa , apakah pernah
menjual tanah ke Puput dan Hasan ?
“Saya tidak tidak pernah menjual tanah kepada Hasan atau Puput,”
jawab saksi singkat saja.
Menurut Mustofa, dia pernah membeli lahan dari Kartoyo, yang
suratnya masih berupa Letter C. Pembelian tanah itu dilakukan secara
urunan/patungan antara Mustofadan Abdul Komar seharga RP 65 juta, waktu itu.
Lantas, Mustofa bersama Abdul Komar menawarkan tanah kepada Zulmi
Nur Hasan. Tanah seluas 11.033 M2 disepakati dijual seharga Rp 260 juta. Mereka
bertiga ketemu di Pantai Boha, Probolinggo.
Sebagai DP (Uang Muka), dibayar Rp 100 juta oleh Izam. Dan
pembayaran kedua sebesar Rp 75 juta dan RP 85 juta.
Sementara itu, saksi Didik membantu menjualkan tanah bosnya
(Bambang Sukarno) seharga Rp 600 juta.
“Ada pertemuan di Pantai Boha antara Zulmi, anaknya Bambang, yakni
Indra Agus, Izam dan Komar. Saya tidak ikut pertemuan itu dan berada di luar,”
ujarnya.
Didik dengar-dengar harga tanah itu dijual RP 600 jutadan
pembayaran DP-nya sebesar Rp 100 juta. Pembayaran dilakukan secara tunai atau
tidak, saksi Didik tidak mengetahuinya secara pasti.
“Setelah saya tunggu sampai 5 bulan, setelah transaksi. Akhirnya,
saya diberi oleh Komar Rp 5 juta,” seingat Didik.
Giliran Penasehat Hukum (PH), Kristanto SH didampingi Ari Mukti SH
bertanya pada saksi Mustofa, apakah ketika transaksi bertemu dengan Hasan ?
“Saya tidak pernah ketemu dengan Pak Hasan. Yang berhubungan
adalah Komar dan Zulmi. Mereka bertemu di Pantai Boha,Probolinggo,” jawab saksi
lagi.
Kembali PH Kristanto SH dan Ari Mukti SH bertanya pada saksi
Didik, ketika menjualkan tanah milik bosnya, apakah bertemu Hasan atau Puput ?
“Saya tidak pernah ketemu dengan Hasan dan Puput. Lagi pula, profesi
Zulmi , saya tidak mengetahuinya,” jawab saksi.
Ketika Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH memberikan
kesempatan pada Hasan dan Puput untuk bertanya dan memberikan tanggapan atas
keterangan saksi-saksi.
“Saya tidak kenal saksi-saksi itu, dan tidak tahu-menahu soal
transaksi tersebut,” kata Puput.
Sedangkan Hasan menyatakan, Zulmi membeli sendiri tanah itu lewat
Komar.
“Saya tidak tahu- menahu, hal itu urusan Mustofa,” terang Hasan.
Demikian halnya dengan keterangan
yang disampaikan oleh Didik, Hasan juga tidak tahu-menahu akan hal itu.
Karena, Hasan tidak ikut pertemuan di Pantai Boha.
Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dan dirasakan sudah cukup,
Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leandar SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan
pada hari Jum’at, 1 Nopember 2024 mendatang.
“Baiklah, sidang akan dilanjutkan pada Jum'at besok dan akan
dimulai pukul 1 siang,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda
sidang selesai dan ditutup.
Bisa dikatakan sidang kali ini yang paling cepat selesai. Karena
hanya berlangsung sekitar 2,5 jam saja. Selepas sidang ditutup oleh majelis
hakim, Hasan dan Puput, beserta Penasehat Hukum langsung meninggalkan ruang sidang
Cakra Pengadilan TIPIKOR, Surabaya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar